BerandaInfoDOKUMENTASI, PKL TETAP BERJUALAN, ADVOKAT PERADI NADYA BELLA DESAK PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS ...

DOKUMENTASI, PKL TETAP BERJUALAN, ADVOKAT PERADI NADYA BELLA DESAK PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS  FUNGSI GOR

Mediaistana.com | Kota Tangerang – Senin, 3 Agustus 2026
Kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan setelah hasil pemantauan langsung awak Mediaistana.com menunjukkan bahwa kunjungan aparat Satpol PP Kecamatan Cipondoh pada Senin pagi belum diikuti tindakan penertiban yang terlihat selama proses pemantauan.

Pukul 09.17 WIB, dua kendaraan dinas Satpol PP memasuki kawasan GOR Gondrong. Sejumlah petugas turun dan melakukan pemantauan serta pendokumentasian kondisi lapangan menggunakan telepon genggam dan perangkat dokumentasi dinas. Berdasarkan hasil pengamatan awak media, tidak terlihat penyampaian peringatan melalui pengeras suara maupun tindakan penertiban selama petugas berada di lokasi.

Sekitar pukul 09.34 WIB, rombongan meninggalkan kawasan tersebut. Kurang dari sepuluh menit kemudian, aktivitas perdagangan kembali berlangsung sebagaimana sebelumnya. Lapak-lapak PKL tetap beroperasi dan kondisi kawasan tidak menunjukkan perubahan yang signifikan berdasarkan hasil pemantauan pada saat itu.

Sebelum kedatangan petugas, sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan lapak PKL telah memenuhi sejumlah titik di sekitar pintu masuk GOR Gondrong. Berbagai jenis dagangan memanfaatkan area yang juga digunakan masyarakat sebagai akses menuju fasilitas olahraga. Pada beberapa titik, ruang lalu lintas tampak menyempit sehingga kendaraan harus melambat ketika melintas.

Pemandangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penataan kawasan. Sejumlah warga yang ditemui awak media berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan agar fungsi GOR Gondrong sebagai ruang publik dapat kembali tertata. Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga yang dihimpun di lapangan.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, Mediaistana.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Camat Cipondoh, Marwan, melalui WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tujuan kegiatan Satpol PP di lapangan, kemungkinan adanya penertiban lanjutan, kendala yang dihadapi, serta strategi pemerintah dalam menata kawasan GOR Gondrong.

Hingga berita ini disusun pada pukul 20.00 WIB, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Camat Cipondoh. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sorotan juga datang dari Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan respons nyata terhadap aspirasi warga yang menginginkan kawasan GOR Gondrong kembali berfungsi sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik yang tertib.

“Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pendataan atau dokumentasi semata. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Penataan harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur hukum, dan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Nadya Bella.

Ia menambahkan bahwa tujuan penataan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Menurutnya, penataan yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.

Bagi warga Gondrong, persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan PKL, melainkan juga mengenai bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, penataan, dan komunikasi kepada masyarakat. Ketika masyarakat melihat aparat hadir di lapangan, harapan yang muncul adalah adanya penjelasan mengenai tujuan kegiatan tersebut dan langkah yang akan diambil berikutnya.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah. Apakah dokumentasi yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan penataan yang lebih luas, ataukah hanya kegiatan pemantauan? Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan datang melalui penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media, keterangan warga, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, maupun Pemerintah Kota Tangerang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mediaistana.com

Redaksi: David E., S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!