SUNGAI DIDUGA DITIMBUN, HUTAN DIDUGA TERBUKA: WILAYAH ADAT MUARA MALUNGAI DISOROT

MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — KALIMANTAN Aktivitas PT MUTU Dipertanyakan, Status Reklamasi dan Kondisi Hutan Jadi Sorotan — Kepala Adat Minta Pemerintah Turun, Presiden Prabowo dan Kapolri Diminta Perhatikan
30 SEPTEMBER 2026

MUARA MALUNGAI, BARITO SELATAN — Dugaan perubahan bentang alam, penimbunan alur anak sungai, serta terbukanya kawasan hutan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan masyarakat adat.

Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan batu bara yang disebut melibatkan PT MUTU. Namun, seluruh dugaan mengenai penyebab kerusakan, sumber material, status perizinan, maupun keterkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.

Kepala Adat Muara Malungai, Awianus Adianto Sabtu, yang dikenal sebagai Pak Sabtu atau Bapak Pino, menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Ia mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan hulu dan sejumlah alur sungai di wilayah adat Muara Malungai.

Dalam peninjauan tersebut, Pak Sabtu menyebut menemukan perubahan kondisi pada Sungai Arang dan Sungai Dewi, yang menurut keterangannya merupakan anak Sungai Moromlongai.
Ia menduga material tanah penutup atau overburden (OB) dari aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan masuk serta menimbun sebagian alur sungai.

“Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya,” ujar Pak Sabtu.
Menurut keterangannya, material tersebut berada dalam jumlah besar dan diduga mengubah bentuk fisik alur sungai serta berpotensi memengaruhi fungsi aliran air alami.

Persoalan ini menjadi penting karena sungai merupakan bagian dari sistem tata air dan ekosistem kawasan.
Masyarakat adat mempertanyakan bagaimana material dalam jumlah besar dapat berada di sekitar alur sungai, dari mana material tersebut berasal, serta apakah keberadaannya memiliki hubungan dengan kegiatan pembukaan lahan atau pertambangan.
Untuk menjawabnya, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi sungai secara kasatmata, tetapi juga mencakup pengukuran alur sungai, titik timbunan, sumber material, arah aliran air, kondisi sebelum dan sesudah kegiatan, serta keterkaitannya dengan dokumen lingkungan dan perizinan.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai status izin dan dokumen reklamasi atas kawasan yang telah dibuka.
Masyarakat menyampaikan informasi bahwa izin atau dokumen terkait reklamasi pada kawasan tersebut diduga belum diketahui keberadaannya. Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi perusahaan dan instansi berwenang.

Karena itu, pemerintah diminta membuka informasi mengenai status perizinan, kewajiban reklamasi, rencana pemulihan kawasan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.
Pertanyaan masyarakat sederhana namun mendasar: apakah seluruh kegiatan pembukaan kawasan telah memiliki dasar perizinan yang sesuai, bagaimana rencana reklamasi dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan setelah kegiatan pertambangan

Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena adanya informasi mengenai kawasan hutan di pedalaman wilayah adat yang disebut mengalami pembukaan atau penggundulan.

Kondisi tersebut juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan data teknis. Apabila terbukti terdapat pembukaan kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut berada dalam wilayah yang diperbolehkan dan telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan serta perizinan.

Sebaliknya, apabila pembukaan kawasan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan perusahaan atau telah memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan resmi juga diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pak Sabtu menegaskan bahwa keterangannya mengenai kondisi kawasan bukan semata-mata berdasarkan cerita dari pihak lain.

Ia mengaku melihat langsung kondisi kawasan ketika melakukan peninjauan.
Menurutnya, perubahan pada alur sungai dan kondisi kawasan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena menyangkut ruang hidup masyarakat adat.
Bagi masyarakat Muara Malungai, sungai, hutan, dan kawasan alam di sekitarnya bukan sekadar bentang geografis. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis sekaligus berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat.

Karena itu, masyarakat berharap tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa.
Lembaga Adat Muara Malungai menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut lebih lanjut, termasuk mengkaji ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah setempat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk menentukan sikap apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya tindakan yang dinilai merusak lingkungan atau mengganggu tatanan alam di wilayah adat.
Namun, masyarakat adat tetap berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum, dialog, pemeriksaan objektif, dan komunikasi terbuka antara masyarakat, pemerintah, serta pihak perusahaan.

Masyarakat adat meminta pemerintah daerah dan instansi teknis turun langsung ke lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan kondisi nyata dengan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, peta wilayah kegiatan, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan kawasan.
Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berada dan hidup di sekitar wilayah tersebut.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi informasi sepihak.
Kalau benar ada pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya dan tindak sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Masyarakat adat Muara Malungai juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sesuai kewenangan masing-masing.
Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan suatu pihak bersalah sebelum ada pemeriksaan, melainkan agar persoalan lingkungan dan potensi konflik masyarakat dapat ditangani secara serius.

Masyarakat berharap pemerintah pusat memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai prosedur. Namun apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi.

Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban:
Apakah benar alur Sungai Arang dan Sungai Dewi mengalami penimbunan? Dari mana material overburden tersebut berasal? Apakah terdapat hubungan dengan aktivitas PT MUTU? Bagaimana status dokumen lingkungan dan reklamasi? Apakah kawasan hutan yang terbuka berada dalam wilayah kegiatan perusahaan? Dan apakah seluruh aktivitas telah sesuai dengan perizinan serta ketentuan lingkungan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan dugaan.
Jawabannya harus berasal dari dokumen resmi, pemeriksaan teknis, data lapangan, dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

PT MUTU perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab mengenai seluruh tudingan yang berkembang, termasuk aktivitas pembukaan lahan, pengelolaan overburden, kondisi sungai, pembukaan kawasan hutan, status reklamasi, dokumen lingkungan, serta perizinan kegiatan.
Pemerintah daerah dan instansi teknis juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan mereka terhadap kawasan tersebut.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Muara Malungai kini bukan lagi sekadar cerita dari mulut ke mulut.
Ada dugaan perubahan alur sungai.
Ada pertanyaan mengenai material overburden.

Ada pertanyaan mengenai status reklamasi.
Ada kekhawatiran terhadap kondisi hutan.
Dan ada masyarakat adat yang meminta pemerintah melihat langsung kondisi wilayah mereka.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Muara Malungai membutuhkan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan. Membutuhkan fakta, bukan spekulasi. Membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan.

Jika seluruh aktivitas telah sesuai aturan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hukum ditegakkan secara profesional dan transparan.

Pada akhirnya, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kepastian hukum harus berjalan bersama.
Negara diharapkan hadir di lapangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di wilayah adat Muara Malungai.

Usup Medan Riyadi — Penulis/Tim
Narasumber: Awianus Adianto Sabtu, Kepala Adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara.
RED DAVID E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!