TANGERANG | MEDIAISTANA.COM — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Aktivitas PKL yang dinilai semakin menjamur dan menimbulkan kesemrawutan di sejumlah titik, termasuk GOR Gondrong, Sipon Dongkal dan Poris Plawad Utara, membuat masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Di tengah berbagai upaya penertiban, muncul informasi dari masyarakat yang menyebut sosok berinisial KSM diduga masih aktif di sekitar kawasan GOR Gondrong dan diduga kembali melakukan pungutan terhadap sejumlah pedagang. Informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Namun apabila terdapat keterangan saksi, kuitansi, bukti transfer, percakapan, rekaman komunikasi atau alat bukti lainnya, masyarakat meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. 28 September 2026
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada keberadaan lapak PKL. Pertanyaan yang berkembang adalah siapa yang diduga menarik uang, atas dasar apa pungutan dilakukan, berapa nominalnya, siapa yang menerima dan ke mana uang tersebut mengalir? Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sorotan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai sejumlah sosok yang disebut-sebut sebagai koordinator baru di kawasan PKL GOR Gondrong, antara lain berinisial KDL, OMY dan KPRL. Kemunculan nama-nama tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah benar menjalankan fungsi koordinasi, atas dasar kewenangan siapa, apakah terdapat pembayaran tertentu kepada pedagang, dan jika ada, untuk apa serta kepada siapa uang tersebut diserahkan? Seluruhnya membutuhkan verifikasi. Penyebutan nama atau inisial tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. KSM, KDL, OMY, KPRL maupun pihak lainnya tetap memiliki hak klarifikasi dan hak jawab.
Apabila ada pedagang yang mengaku dimintai uang, keterangannya perlu diperiksa. Jika terdapat kuitansi, verifikasi keasliannya. Jika terdapat percakapan WhatsApp, periksa konteks dan keasliannya. Jika terdapat bukti transfer, telusuri sesuai kewenangan hukum. Jika terdapat saksi, mintai keterangan. Dan apabila ditemukan indikasi adanya sistem pungutan, pemeriksaan jangan berhenti hanya pada siapa yang berada di lapangan. Bongkar bagaimana mekanismenya bekerja. Apakah pungutan dilakukan secara pribadi, menggunakan nama koordinator, memiliki pembagian tugas, menetapkan nominal tertentu, berlaku kepada seluruh pedagang atau hanya sebagian? Siapa penerima uang dan untuk kepentingan apa?
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan tersebut. Jika benar terdapat pungutan yang masih berlangsung, bagaimana pengawasannya? Apakah aparat mengetahui? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan dan apa hasilnya? Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang berbasis fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.
Persoalan semakin luas karena aktivitas PKL juga disebut berkembang di sejumlah titik seperti Sipon Dongkal dan Poris Plawad Utara. Masyarakat meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan pendataan, pemetaan, pengawasan dan penataan secara konsisten. Penanganan tidak cukup hanya dengan menggusur atau memindahkan pedagang. Pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai lokasi yang diperbolehkan, aturan yang harus dipatuhi serta solusi penataan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari berdagang.
Karena itu, Wali Kota Tangerang diminta turun langsung memastikan kondisi di lapangan. Jika terdapat pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan. Jika diperlukan penataan, berikan solusi yang jelas. Jika terdapat dugaan pungutan tanpa dasar hukum, dorong pemeriksaan oleh aparat berwenang. Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan laporan administratif.
Masyarakat juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang agar persoalan ini tidak terus dibiarkan berkembang. Penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Jika persoalannya mengenai ketertiban dan tata ruang, pemerintah daerah harus melakukan penataan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat harus memeriksa berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pungutan, jangan berhenti pada siapa yang menarik uang—telusuri mekanismenya dan aliran uangnya apabila terdapat bukti yang mendukung.
Masyarakat tidak menginginkan pola berulang: PKL ditertibkan, kemudian muncul kembali; lokasi dikosongkan, kemudian kembali dipenuhi; muncul koordinator baru, lalu berkembang dugaan pungutan baru. Jika pola tersebut benar terjadi, akar persoalannya harus dicari. Namun seluruh pihak harus tetap diperlakukan secara adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikan.
GOR Gondrong membutuhkan kepastian hukum, pedagang membutuhkan kepastian aturan, warga membutuhkan ruang publik yang tertib, dan masyarakat membutuhkan aparat yang bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti. Jika tidak ada pungutan, jelaskan. Jika ada pungutan yang sah, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat dugaan pungutan ilegal, periksa. Jika terdapat bukti transaksi, verifikasi. Jika terdapat aliran uang yang relevan dan didukung bukti, telusuri sesuai prosedur hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional.
Kini publik menunggu: apakah persoalan PKL di GOR Gondrong, Sipon Dongkal dan Poris Plawad Utara akan benar-benar ditangani sampai ke akar persoalannya, atau dibiarkan semakin menjamur hingga menjadi persoalan yang lebih besar?
menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Penyebutan nama atau inisial tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Dugaan tidak ditempatkan sebagai vonis. Setiap pihak yang disebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.