BerandaPEMERINTAHANKantah Jaktim Serahkan SHM Pengganti, Akhiri Penantian Empat Tahun Pemohon

Kantah Jaktim Serahkan SHM Pengganti, Akhiri Penantian Empat Tahun Pemohon

Jakarta, Mediaistana.com – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti kepada seorang warga yang telah menunggu penyelesaian permohonannya selama hampir empat tahun.

Dokumen kepemilikan tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, S.E., M.H., kepada Loise G. Takasihaeng, warga Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).

Sertifikat pengganti yang diterbitkan merupakan SHM atas bidang tanah seluas 342 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 09.04.000041554.0. Penerbitan dokumen tersebut sekaligus mengakhiri proses panjang yang berlangsung sejak sertifikat asli dilaporkan hilang pada 2022.

Dalam penyerahan itu, Hermawan mengakui proses penyelesaian permohonan memerlukan waktu yang cukup panjang, Ia menegaskan, sejak memimpin Kantor Pertanahan Jakarta Timur, pembenahan sistem pelayanan terus dilakukan agar setiap permohonan masyarakat dapat diproses lebih efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu fokus utama, sejalan dengan upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah.

Di sisi lain, Loise G. Takasihaeng mengaku lega setelah akhirnya kembali memegang dokumen kepemilikan tanah miliknya, Perempuan berusia 80 tahun itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang telah menuntaskan proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut.

Baginya, terbitnya SHM pengganti bukan hanya mengakhiri penantian panjang, tetapi juga memberikan rasa aman karena kepastian hukum atas aset yang dimilikinya kini telah kembali.

Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu wujud pelayanan pertanahan yang berorientasi pada penyelesaian hak masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Hermawan, S.E., M.H., menegaskan akan terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penyelesaian permohonan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!