JAKARTA PUSAT, Mediaistana.com — Layanan balik nama sertipikat di Jakarta Pusat memasuki babak baru,Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mematangkan penerapan kebijakan penyelesaian Peralihan Hak dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Kesiapan tersebut dibahas melalui sosialisasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026),Forum ini menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan pola pelayanan dapat dipahami dan dijalankan secara seragam oleh seluruh pihak yang terlibat.
Skema layanan baru tersebut menempatkan kecepatan dan kepastian waktu sebagai fokus utama, Rangkaian proses dirancang dengan pembagian waktu yang terukur, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah hingga proses administrasi di Kantor Pertanahan.
Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, sementara penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan lima hari kerja.
Artinya, keberhasilan target 10 hari tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, Kecepatan layanan juga sangat ditentukan oleh ketepatan dokumen, kesiapan PPAT serta respons pemerintah daerah dalam menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya.
Karena itu, sosialisasi dengan IPPAT menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman sekaligus memetakan potensi hambatan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara optimal.
Transformasi layanan ini juga menandai upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur, Masyarakat tidak hanya diharapkan memperoleh proses yang lebih cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
Jika seluruh mata rantai pelayanan berjalan sesuai standar, kebijakan Peralihan Hak 10 Hari berpotensi memangkas ketidakpastian dalam proses balik nama sertipikat sekaligus memperkuat transparansi pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Jakarta Pusat bersama PPAT dan pemerintah daerah kini dituntut memastikan target tersebut bukan sekadar angka dalam kebijakan, melainkan benar-benar menjadi standar pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.