JAKARTA, Mediaistana.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat reformasi layanan pertanahan dengan memangkas waktu verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari, Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengejar target penyelesaian layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat paling lama 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, proses verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperpanjang waktu pelayanan, Karena itu pemerintah menetapkan batas waktu yang lebih tegas bagi pemerintah daerah,Melalui skema tersebut pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi atau validasi BPHTB,Apabila dalam batas waktu itu tidak dilakukan verifikasi, mekanisme fiktif positif akan diberlakukan sehingga proses dianggap telah memperoleh persetujuan,Kebijakan tersebut kemudian terhubung dengan tahapan berikutnya,Setelah proses BPHTB selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian berkas di Kantor Pertanahan dipatok paling lama lima hari,Dengan pembagian waktu itu keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan tidak melewati 10 hari, “Bottleneck salah satunya adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah, Dengan SEB ini proses tersebut dibatasi tiga hari,” kata Nusron.
Mulai 17 Agustus Transformasi layanan tersebut tidak berhenti pada penerbitan SEB, Kementerian ATR/BPN akan mulai menguji penerapan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026.
Tahap awal mencakup 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota, Pemerintah kemudian berencana memperluas cakupan layanan menjadi 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.
Ekspansi berikutnya ditargetkan terus berjalan hingga mencapai 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan,Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mewakili sekitar 70 persen dari total layanan pertanahan.
Nusron menyebut percepatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah pola pelayanan pertanahan agar lebih sederhana, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Pemda Diminta Perkuat Integrasi Data
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting, terutama karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Tito, SEB tersebut memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data BPHTB “Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap tidak lagi terjadi perbedaan pola pelayanan antarwilayah yang berujung pada ketidakpastian bagi masyarakat.
Penandatanganan SEB turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kementerian/lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia juga mengikuti agenda tersebut secara daring.
Kebijakan baru ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam memastikan janji percepatan pelayanan pertanahan benar-benar terasa di tingkat masyarakat, Jika implementasinya berjalan konsisten, layanan balik nama dengan kepastian waktu maksimal 10 hari berpotensi menjadi perubahan signifikan dalam pelayanan administrasi pertanahan nasional.