LABUHANBATU – UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Manager Perkebunan Perusahaan PT. Haris Sawit Jaya (HSJ) Negeri lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/8/2026).
Dimana Perkebunan Perusahaan PT. Haris Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama adalah Anak Perusahaan Perkebunan Asian Agri, Tbk salah satunya yang berada di Kabupaten Labuhanbatu diduga mempekerjakan Anak Dibawah Umur.
Beberapa dalam pemberitaan, Ada Anak dibawah umur Dipekerjakan di Perkebunan Perusahaan PT. Haris Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama.
Sebelumnya informasi didapat pihak perusahaan membantah terkait pemberitaan tersebut kepada petugas UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelum pembantahan dari Management Perusahaan PT.HSJ Negeri Lama, Aktivis Anak di Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu menyurati dengan bentuk laporan dan memberi tambahan laporan ke UPT.Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam hal Anak Dibawah Umur Dipekerjakan di perkebunan perusahaan PT.HSJ Negeri Lama beberapa pekan lalu.
Dalam Laporan tersebut , Bahwa ada Anak dibawah umur dipekerjakan di Afdeling 1, B Blok 12 dengan nama pekerja (Ayah) Inisial HS warga Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Disaat awak media mengkonfirmasi UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (12/8/2026), Kita sudah periksa Manager, Asisten Kebun dan Humas Perkebunan Perusahaan PT.Haris Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama, pada hari Selasa, (11/8/2026).
“Kita sudah periksa bang di hari Selasa Manager, Asisten Kebun dan Humas”, ucapnya.
Mereka mengakui Inisial HS adalah Pekerja Perkebunan Perusahaan PT.HSJ Negeri lama, tegasnya.
Hal ini, Perusahaan PT.HSJ Group Asian Agri diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 68 yakni Pengusaha dilarang mempekerjakan Anak dibawah 18 tahun, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (2).
Terkait hal manager, asisten kebun dan humas diperiksa Wasnaker, awak media mengkonfirmasi langsung melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (13/8/2026) Humas Perusahaan PT.Hari Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama, Ray Saragih, tidak menjawab alias bungkam hingga terpublikasikan.***