PEDAGANG GOR GONDRONG KORBAN PUNGLI & PEMERASAN — OKNUM BERINISIAL KSM BUNGKAM

MEDIAISTANA.COM —TANGERANG — HUKUM TERBUKTI TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS, LAPORAN RESMI DAN BARANG BUKTI SUDAH DIAJUKAN, TAPI KASUS TETAP BERJALAN DI TEMPAT DAN PRAKTIK PEMERASAN MASIH BERLANGSUNG 20 Agustus 2026

Seorang warga sekaligus pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, bernama Riyan Farmadi (31 tahun), menjadi saksi sekaligus korban nyata betapa sistem penegakan hukum di negeri ini masih berat sebelah: tajam menindas rakyat yang lemah, namun tumpul dan lunak menghadapi oknum berwenang yang menyalahgunakan kekuasaan. Korban telah melaporkan kasus pungutan liar dan pemerasan yang dialaminya lengkap dengan bukti-bukti kuat ke Kepolisian serta lembaga lain sejak bulan Juli 2026, lengkap dengan penyerahan barang bukti. Namun hingga saat ini kasus tersebut seakan berjalan di tempat. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial KSM tersebut hingga kini masih berlangsung bebas di lokasi yang sama, sementara korban justru harus menanggung tekanan, ancaman, dan ketidakpastian.

KRONOLOGI: PEMERASAN BERULANG DI GOR GONDRONG, KERUGIAN MENCAPAI Rp3.500.000

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh dengan nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 Juli 2026, peristiwa bermula sejak bulan Februari 2025. Korban, Riyan Farmadi, yang berprofesi sebagai wiraswasta/pedagang di kawasan GOR Gondrong, didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum berinisial KSM.

Oknum KSM memungut uang secara berulang-ulang dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum:

– Februari 2025: Dipungut sebesar Rp1.700.000 dengan alasan “biaya perizinan selama satu tahun”
– Tahun 2026: Dipungut lagi sebesar Rp1.300.000 dengan alasan “biaya perpanjangan tahun ini”
– Selain itu: Diminta tambahan sebesar Rp500.000 sebagai “biaya tambahan”

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Oknum KSM memberikan ancaman tegas: jika uang tidak diserahkan, maka tempat usaha korban di GOR Gondrong akan diganggu, ditutup, atau dibongkar paksa. Karena ketakutan dan tidak ingin usahanya yang menjadi tumpuan hidup keluarga terganggu, korban terpaksa membayar berulang kali selama lebih dari satu tahun. Tidak pernah diberikan tanda terima, kwitansi, atau bukti pembayaran apa pun — hingga akhirnya korban menyimpan 2 (dua) bukti kwitansi pembayaran sewa tempat jualan yang menjadi satu-satunya catatan transaksi yang ada. Setelah menyadari bahwa ini adalah pemerasan berkelanjutan yang tidak boleh dibiarkan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwenang.

Yang menyedihkan, setelah korban melapor, praktik pungutan liar yang sama justru masih terus berulang kepada pedagang lain di kawasan GOR Gondrong — seakan laporan yang dibuat hanyalah angin lalu yang tidak berarti apa-apa.

DUA DOKUMEN RESMI SUDAH DIAJUKAN KE POLSEK CIPONDOH

Korban tidak hanya membuat laporan, tetapi juga secara resmi menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Barang Bukti tertanggal 04 Juli 2026, yang ditandatangani oleh:

– Yang menyerahkan: Riyan Farmadi (Pelapor/Korban)
– Yang menerima: Briptu Rendy Alex C S, NRP 98120272 — Penyidik Pembantu Polsek Cipondoh
– Saksi: Aipda Urip Widodo, Anggota Polri Polsek Cipondoh

Barang bukti yang diserahkan: 2 (dua) Buah Kwitansi Pembayaran Sewa Tempat Jualan

Perkara ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana “Penipuan dan/atau Pemerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 dan Pasal 482 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar jam 00.45 WIB, di Jembatan Kura-kura, Jl. Sawah Dalam Rt. 05/01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten — tepat di kawasan GOR Gondrong.

JALUR PELAPORAN SUDAH DITEMPUH, TAPI HANYA JAWABAN “SEDANG DIPROSES”

Korban mengumpulkan seluruh bukti yang ada: rekaman suara saat pemerasan berlangsung, foto oknum KSM, saksi mata yang melihat kejadian, serta catatan kronologi rinci. Berikut adalah jalur pelaporan yang telah ditempuh:

Polsek Cipondoh
Laporan resmi dibuat pada 04 Juli 2026, nomor laporan: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Pada hari yang sama juga diserahkan barang bukti berupa 2 kwitansi pembayaran. Namun hingga saat ini, lebih dari sebulan berlalu, belum ada panggilan terhadap oknum KSM yang dilaporkan, belum ada penyidikan yang terlihat, dan oknum tersebut masih beraktivitas bebas di kawasan GOR Gondrong seperti biasa.

SP4N-LAPOR!
Laporan diajukan pada 05 Juli 2026, nomor pengaduan: 2026-0705-CTG-00512. Status hingga kini: terdaftar dan diteruskan ke Pemerintah Kota Tangerang, namun belum ada tindak lanjut konkret selain pemberitahuan otomatis.

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten

Laporan diterima pada 08 Juli 2026, nomor registrasi: OMB-BTN/2026/0927. Telah dilakukan konfirmasi awal via telepon, namun belum ada hasil pemeriksaan atau rekomendasi yang disampaikan.

Berbulan-bulan berlalu, korban hanya menerima jawaban yang berulang-ulang: “Sedang diproses,” “Masih dalam penelitian,” “Tunggu pemberitahuan selanjutnya.” Padahal waktu terus berjalan, oknum KSM yang dilaporkan masih bebas bergerak dan terus memungut, dan tidak ada tanda-tanda bahwa hukum berjalan adil.

KANIT IPTU AMIN ISROPI, S.H. JUGA TIDAK BERI TANGGAPAN JELAS — MENGALIHKAN PERTANYAAN ALIH-ALIH MENJELASKAN

Awak media sudah beberapa kali melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit di Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., namun tidak ada tanggapan yang jelas dan memuaskan terkait kemacetan penanganan kasus ini. Bahkan, Kanit justru mengalihkan pertanyaan dengan menyatakan: “Silakan konfirmasi ke pelapor” — seolah bukan tanggung jawab pihak kepolisian, apalagi pimpinan satuan, untuk memberikan informasi perkembangan kasus yang sudah dilaporkan secara resmi ke instansi tersebut.

Sampai saat ini, pelapor Riyan Farmadi juga belum menerima pemberitahuan apa pun mengenai hasil pemeriksaan terhadap oknum pungli berinisial KSM tersebut. Tidak ada panggilan, tidak ada keterangan, tidak ada kejelasan. Ini bukan lagi sekadar “kasus sedang diproses” — ini terlihat seperti sengaja dihambat, ditunda-tunda, dan ditutupi. Tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat mengapa lebih dari sebulan, dengan laporan resmi dan barang bukti sudah diserahkan, pelaku belum dipanggil untuk diperiksa, dan pimpinan yang seharusnya memimpin penyidikan malah menghindar dan mengalihkan pertanyaan.

FAKTA YANG MENYAKITKAN: TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS — PELAKU BEBAS, KORBAN YANG DITEKAN

Yang paling menyakitkan bagi korban bukan hanya kerugian materiil sebesar Rp3.500.000 yang dialami, melainkan kenyataan pahit yang terlihat jelas di lapangan: oknum KSM yang diduga pelaku pemerasan justru berjalan tegak tanpa gangguan, sementara korban yang mencari keadilan justru diabaikan, dihambat, dan kini merasa terancam — padahal sudah ada dua dokumen resmi dan barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.

“Saya rakyat kecil, pedagang di GOR Gondrong yang setiap hari berjuang mencari nafkah halal. Saya sudah lapor ke Polsek Cipondoh, sudah dapat Tanda Bukti Lapor resmi nomor LPB/372/VII/2026, bahkan sudah menyerahkan barang bukti berupa kwitansi pembayaran. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa. Saat saya melapor, saya diperlakukan seperti orang yang salah — ditanya berulang kali, diminta bukti berlebihan, disuruh menunggu tanpa batas waktu. Sementara oknum KSM yang memeras saya hampir tiga setengah juta rupiah? Dia tetap berjalan tegak, tidak dipanggil, tidak diperiksa, tidak ditahan. Yang lebih menyakitkan, saya dengar dia masih melakukan hal yang sama kepada pedagang lain di tempat yang sama setiap harinya. Inilah yang disebut orang-orang: tumpul ke bawah, tajam ke atas. Hukum tajam sekali menekan orang yang sudah lemah, tapi tumpul dan tidak berdaya saat menghadapi yang punya kuasa.”

— Riyan Farmadi, Pelapor dan Korban

Saksi lain yang juga menjadi korban, pedagang di area yang sama, menyampaikan hal serupa:

“Saya sudah dipungut berkali-kali oleh KSM, tidak berani melapor karena takut lapak saya dibongkar. Sekarang ada Mas Riyan yang berani lapor, malah tidak ada tindakan. Kami jadi tidak percaya lagi.”

Korban menegaskan bahwa ia tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya meminta perlakuan yang sama. Jika rakyat kecil melakukan kesalahan sekecil apa pun, hukum segera datang dengan tegas.Tapi jika oknum berwenang seperti KSM melakukan kejahatan pemerasan berulang-ulang hingga jutaan rupiah, hukum seakan kehilangan giginya, pelan, berbelit-belit, dan akhirnya lenyap begitu saja.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap oknum KSM yang dilaporkan, atau setidaknya kelalaian dan ketidak pedulian yang mencurigakan dari pihak-pihak yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan. Mengapa proses yang seharusnya cepat dan jelas justru tersendat? Mengapa bukti yang sudah cukup kuat belum bisa menggerakkan penyidikan? Mengapa Kanit yang seharusnya bertanggung jawab malah menghindar dan mengalihkan pertanyaan? Mengapa setelah laporan dibuat dan barang bukti diserahkan, praktik pungli justru terus berlanjut tanpa hambatan? Pertanyaan-pertanyaan ini sampai kini belum mendapat jawaban yang memuaskan.

TUNTUTAN TEGAS KORBAN DAN HARAPAN MASYARAKAT

Berdasarkan seluruh fakta, termasuk Tanda Bukti Lapor dan Surat Tanda Terima Barang Bukti resmi dari Polsek Cipondoh, serta ketidakjelasan yang diberikan oleh Kanit IPTU Amin Isropi, S.H., korban menuntut secara terbuka:

Segera Penindakan Terhadap Oknum Berinisial KSM

Jangan menunda lagi. Panggil, periksa, dan jika cukup bukti, proses secara hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pelaku tetap bebas mengancam dan memeras pedagang lain di kawasan GOR Gondrong. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah kesempatan bagi pelaku untuk terus mengulangi kejahatannya.

Segera Percepatan Proses Penanganan Kasus di Polsek Cipondoh

Berhenti memberi jawaban kosong “sedang diproses”. Tetapkan batas waktu yang jelas dan sampaikan perkembangan secara berkala dan transparan kepada korban. Kasus ini sudah masuk ranah pidana pemerasan sesuai Pasal 482 Ayat 1 KUHP, tidak boleh diabaikan, tidak boleh ditunda-tunda.

Kanit IPTU Amin Isropi, S.H. Wajib Memberikan Penjelasan Resmi

Sebagai pimpinan satuan yang seharusnya memimpin penyidikan, tidak pantas menghindar dan mengalihkan pertanyaan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: mengapa lebih dari sebulan belum ada tindakan? Apa kendalanya? Kapan oknum KSM akan dipanggil dan diperiksa? Pengalihan tanggung jawab bukanlah jawaban yang dapat diterima oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Transparansi Penuh Seluruh Proses

Masyarakat berhak tahu siapa yang salah, apa kesalahannya, dan sanksi apa yang dikenakan. Jangan menutup-nutupi kasus ini demi menjaga nama baik instansi, karena nama baik yang dijaga dengan menutupi kejahatan bukanlah kehormatan, melainkan aib.

Jaminan Keamanan Mutlak Bagi Korban Riyan Farmadi dan Saksi-Saksi

Sejak melapor, korban merasakan tekanan dan ancaman tidak langsung. Pihak berwenang wajib melindungi, bukan membiarkan korban merasa terancam. Jangan sampai orang yang berani melapor justru menjadi korban kedua karena ketidakpedulian negara.

Pemeriksaan Menyeluruh di Kawasan GOR Gondrong

Lakukan inspeksi mendadak dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan KSM dan oknum lain benar-benar berhenti. Sosialisasikan kepada seluruh pedagang tentang hak mereka dan jalur pelaporan yang benar. Jangan biarkan GOR Gondrong menjadi wilayah kekuasaan bebas bagi oknum yang ingin memeras rakyat kecil.

PESAN UNTUK NEGARA DAN SELURUH MASYARAKAT

Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp3.500.000 yang dipungut secara ilegal di sekitar GOR Gondrong. Ini adalah ujian bagi sistem keadilan kita. Jika dalam negeri ini, orang yang berkuasa bisa memeras rakyat kecil berbulan-bulan hingga jutaan rupiah tanpa takut ditindak, sementara rakyat yang mencari keadilan justru dihambat dan diabaikan setelah melapor resmi dan menyerahkan barang bukti ke kepolisian — bahkan pimpinan satuan pun tidak berani memberikan penjelasan — maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara akan runtuh.

“Kami tidak menuntut balas dendam. Kami menuntut keadilan yang sederhana: siapa yang salah, harus bertanggung jawab. Baik dia pedagang kecil maupun pejabat tinggi. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka itu bukan hukum — itu penindasan yang disahkan atas nama negara.”

Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya sesama pedagang di GOR Gondrong dan kawasan lain di Tangerang yang pernah menjadi korban oknum KSM atau oknum lain, untuk tidak diam. Kumpulkan bukti, berani melapor, dan jangan berhenti sampai ada hasil. Diam adalah persetujuan. Jika kita semua berdiri bersama, maka kekuasaan yang menyalahgunakan wewenang tidak akan lagi berani menindas rakyat.

Kepada pihak berwenang, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Ombudsman, dan KPK: Tunjukkan bahwa hukum masih berlaku untuk semua orang. Tunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh rakyat kecil di lapak-lapak sekitar GOR Gondrong, di jalan-jalan kota, dan di setiap sudut negeri ini.

RED: David E, S.E.
Sumber: mediaistana.com
Tanggal : 20 Agustus 2026.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!