SANDIWARA PENERTIBAN, HUKUM TUMPUL, PEJABAT MENGHINDAR, RAKYAT MENUNTUT KEBENARAN

Mediaistana.com — Tangerang 22 Agustus 2026 — PENERTIBAN HANYA FORMALITAS — POLA DATANG, FOTO, PERGI DIULANG SETIAP HARI
Temuan ini bukan sekadar dugaan atau keluhan sepihak. Ini adalah hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media, berdasarkan verifikasi langsung di lapangan, rekaman aktivitas harian, serta konfirmasi berulang-ulang melalui WhatsApp dan wawancara tatap muka dengan puluhan warga dan pedagang di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Semua kesaksian, semua fakta di lapangan, mengarah pada satu kesimpulan yang sangat memalukan sekaligus mengkhawatirkan: kinerja Satpol PP Cipondoh dalam menertibkan PKL bukan sekadar lambat atau lemah — ia sengaja dirancang sebagai pertunjukan kosong. Sebuah formalitas yang diulang setiap hari, tanpa satu pun niat untuk menyelesaikan masalah.

Hari Senin hingga Jumat, pagi hingga sore — polanya persis sama tidak ada perubahan.

“Satpol PP datang berombongan, naik dua atau tiga kendaraan dinas. Turun, berteriak menyuruh kami minggir sebentar. Kami menyingkir ke pinggir jalan, menutup dagangan. Mereka berdiri berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai dan laporan dokumentasi dibuat, mereka naik kendaraan dan pergi. Belum sepuluh menit, kami kembali menata lapak. Besoknya, hal yang sama terulang lagi. Tidak ada yang berubah, kecuali jumlah PKL yang makin banyak,” ungkap seorang pedagang yang telah berdagang di kawasan itu selama lebih dari tiga tahun.

Tidak ada peringatan tertulis. Tidak ada penyitaan barang. Tidak ada sanksi apa pun sesuai peraturan yang berlaku. Yang ada hanyalah sandiwara sebentar, lalu selesai. Penertiban yang seharusnya menjadi langkah penegakan ketertiban, justru berubah menjadi rutinitas kosong — sebuah prosedur yang dijalankan hanya agar bisa dilaporkan ke atasan bahwa “sudah dilakukan penertiban”, padahal di lapangan tidak berubah apa-apa. Itu bukan penegakan hukum. Itu adalah penipuan terhadap negara, terhadap aturan, dan terhadap rakyat yang menggaji mereka.

PERDA HANYA KERTAS PUTIH — DILANGGAR OLEH YANG SEHARUSNYA MENEGAKKANNYA

Pertanyaan paling tajam dan paling menyakitkan yang kini bergema di seluruh kalangan masyarakat Kota Tangerang bukan lagi soal mengapa PKL tidak tertata. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar, jauh lebih serius, dan jauh lebih menohok adalah: Buat apa Peraturan Daerah dibuat oleh Pemkot Tangerang, jika justru aparat yang ditugaskan menegakkannya yang melanggarnya?

Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik, pengelolaan kawasan fasilitas umum, dan ketertiban sudah disusun melalui proses panjang, disahkan oleh DPRD, ditandatangani oleh Wali Kota, dan dipublikasikan sebagai aturan yang mengikat seluruh warga. Di atas kertas, aturannya sangat jelas: kawasan GOR Gondrong adalah fasilitas umum, trotoar adalah untuk pejalan kaki, dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang. Pelanggarannya juga sudah diatur — ada sanksi, ada tahapan, ada mekanisme penindakan.

Tapi di lapangan, Perda itu tidak pernah ada.

Yang lebih parah lagi — yang melanggar Perda itu bukan hanya PKL. Yang melanggar Perda itu adalah Satpol PP sendiri, yang setiap hari datang ke lokasi, melihat pelanggaran itu terjadi di depan mata, menyuruh minggir sebentar, lalu pergi — sehingga pelanggaran itu berlanjut lagi, jam demi jam, hari demi hari, bulan demi bulan.

“Di Perda tertulis jelas dilarang. Tapi setiap hari Satpol PP datang, melihat pelanggaran itu terjadi, dan tidak menindak siapa pun. Mereka sendiri yang melanggar Perda itu — karena mereka yang diberi wewenang menegakkan, tapi mereka yang sengaja tidak melaksanakannya. Kalau begitu, untuk apa Perda itu dibuat? Untuk dijadikan hiasan dinding di kantor Pemkot saja?” tanya seorang warga melalui pesan WhatsApp, pertanyaan yang kemudian disetujui oleh puluhan warga lainnya.

Jika Perda tidak ditegakkan, maka Perda itu tidak ada bedanya dengan kertas bekas. Jika aparat yang diberi wewenang menegakkan Perda justru membiarkan pelanggaran terjadi berulang-ulang setiap hari, maka mereka bukan penegak aturan — mereka adalah pelanggar aturan yang paling utama, dan pelanggaran mereka jauh lebih berat karena dilakukan dengan sengaja, berulang-ulang, dan atas nama negara.

KASAT SATPOL PP DAN KASI TRANTIB CIPONDOH — ALERGI TERHADAP MEDIA, NOMOR DIBLOKIR, APA YANG DISEMBUNYIKAN?

Di tengah memuncaknya sorotan publik terhadap kegagalan penertiban PKL, muncul fakta yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang besar sedang disembunyikan. Kasat Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh, dua pejabat yang paling bertanggung jawab atas ketertiban di wilayah yang kini kacau balau, terbukti sengaja menutup diri dari konfirmasi awak media. Bukan sekadar tidak menjawab — nomor awak media justru diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tidak kooperatif. Ini adalah tanda tanya besar yang bergema di seluruh kalangan masyarakat: apa yang sebenarnya mereka takutkan? Apa yang ada di balik semua ini?

Kasat Satpol PP: Telepon Tak Diangkat, Pesan Tak Dibalas

Tim investigasi media telah berulang kali berusaha menghubungi Kasat Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan konfirmasi resmi terkait kinerja penertiban PKL, dugaan pembiaran oknum pungli berinisial KSM, serta pelanggaran Perda yang terjadi setiap hari di kawasan GOR Gondrong.

Upaya dilakukan melalui berbagai cara:

– Panggilan telepon berkali-kali — tidak pernah diangkat. Berdering lama, namun tidak pernah ada jawaban.
– Pesan WhatsApp dikirimkan lengkap dengan identitas, maksud konfirmasi, dan daftar pertanyaan — terbaca, namun tidak ada satu kata pun jawaban.
– Pengingatan melalui pesan berikutnya — tetap diabaikan.

Pola ini terulang setiap kali pertanyaan berkaitan dengan masalah sensitif di GOR Gondrong. Jika pertanyaan ringan, kadang dijawab. Tapi begitu menyentuh kinerja yang buruk, dugaan keterlibatan oknum, dan kelalaian penertiban — langsung bungkam seribu bahasa.

Kasi Trantib Cipondoh: Langkah Lebih Jauh — Nomor Awak Media Diblokir

Jika Kasat Satpol PP hanya diam dan tidak menjawab, Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh mengambil langkah yang jauh lebih ekstrem dan jauh lebih mencurigakan: nomor awak media diblokir.

Setelah beberapa kali pesan dikirimkan dan tidak ada jawaban, awak media mencoba mengirimkan pesan pengingat lagi — dan baru menyadari bahwa pesan tidak lagi terkirim. Tanda centang berubah menjadi satu saja. Profil tidak lagi bisa dilihat. Nomor tersebut telah diblokir oleh Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh.

Ini bukan sekadar menghindar. Ini adalah tindakan menutup akses informasi secara sengaja terhadap publik yang berhak mengetahui kebenaran.

“Kami tidak meminta hal yang mustahil. Kami hanya meminta konfirmasi sederhana — bagaimana penertiban dilakukan, mengapa PKL semakin ramai, mengapa oknum KSM tidak pernah ditindak. Tapi alih-alih menjelaskan, nomor kami justru diblokir. Ini bukan sikap pejabat publik. Ini sikap orang yang punya sesuatu untuk ditutupi,” tegas perwakilan awak media.

Tanda Tanya Besar di Tengah Masyarakat

Sikap Kasat Satpol PP yang tidak mau mengangkat telepon dan tidak mau membalas pesan, ditambah dengan tindakan memblokir nomor media, kini menjadi sorotan publik yang paling tajam. Masyarakat bertanya-tanya:

Mengapa pejabat yang dibayar dari uang pajak rakyat justru lari dari pertanyaan rakyat?

Jika kinerja penertiban sudah benar — mengapa tidak bisa menunjukkan buktinya?
Jika Perda sudah ditegakkan — mengapa tidak menjelaskan mengapa di lapangan justru sebaliknya?
Jika tidak ada keterlibatan atau pembiaran terhadap oknum pungli — mengapa tidak menyatakan hal itu secara terbuka?
Jika tidak ada yang disembunyikan — mengapa sampai harus memblokir nomor media?

Tidak ada jawaban. Karena tidak ada pembenaran.

Diamnya Kasat Satpol PP dan tindakan memblokir nomor media kini menjadi bukti terkuat bahwa tuduhan masyarakat itu benar. Bahwa penertiban hanya sandiwara. Bahwa mereka tidak berani menindak oknum KSM. Bahwa ada sesuatu di balik layar yang tidak boleh diketahui publik. Dan semakin mereka menghindar, semakin kuat dugaan bahwa sesuatu itu sangat besar.

POLSEK CIPONDOH JUGA BUNGKAM — PROSES HUKUM MANDUL, OKNUM KSM MASIH BERKUASA BEBAS

Jika sikap menghindar Satpol PP sudah memalukan, maka sikap Polsek Cipondoh jauh lebih serius dan jauh lebih mencurigakan. Saat awak media berusaha melakukan konfirmasi menanyakan perkembangan proses hukum laporan pedagang korban oknum pungli berinisial KSM, Polsek Cipondoh juga bungkam seribu bahasa. Tidak ada penjelasan, tidak ada informasi, tidak ada kejelasan. Yang diketahui publik hanyalah satu fakta yang mengerikan: setelah pemeriksaan pertama, tidak ada satu pun proses kelanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Cipondoh. Kasus ini seakan mati suri. Hal ini kini menjadi tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang: Kenapa? Apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu ruang penyidik? Siapa yang menahan proses hukum ini?

Setelah Pemeriksaan Pertama — Hening Total, Tidak Ada Kemajuan

Laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH masuk sejak Juli 2026. Pemeriksaan pertama terhadap pelapor sempat dilakukan. Namun sejak saat itu, waktu seakan berhenti. Tidak ada panggilan lanjutan. Tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka. Tidak ada pemanggilan saksi lain. Tidak ada pengembangan kasus. Tidak ada penjelasan apa pun kepada pelapor.

Ketika awak media berusaha menanyakan perkembangan ini kepada pihak Polsek Cipondoh — khususnya Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. — jawaban yang diterima sama persis dengan sikap Satpol PP: diam. Tidak ada informasi. Tidak ada konfirmasi. Bahkan pelapor sendiri hingga hari ini belum menerima panggilan kedua atau informasi apa pun mengenai langkah selanjutnya.

“Saya sudah melapor. Sudah diperiksa sekali. Setelah itu tidak ada kabar. Saya tanya ke penyidik, jawabannya ‘nanti diberitahu’. Sudah berminggu-minggu, tidak pernah diberitahu. Kalau saya tanya lagi, mereka malah terlihat tidak senang. Seakan saya yang salah karena menuntut keadilan,” ungkap pelapor yang juga pedagang korban pungli.

Status “Dalam Pemeriksaan”, Tapi Masih Berkuasa Seperti Raja

Yang paling membuat publik gemetar ketakutan sekaligus marah adalah kenyataan bahwa oknum berinisial KSM, yang seharusnya dalam status pemeriksaan dan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan berulang-ulang, masih berjalan bebas di kawasan GOR Gondrong. Lebih dari itu — dia masih beraktivitas seperti biasa, masih berkeliling setiap hari, masih menagih uang kepada pedagang kaki lima, masih menantang hukum secara terbuka.

“Dia tidak sembunyi. Dia tidak takut. Dia berjalan di tengah-tengah kami setiap hari. Masih berteriak, masih menagih uang, masih menyuruh kami menurut. Kalau ada yang berani menolak, dia ancam. Dan dia berani bilang di depan semua orang: ‘Gue tidak akan pernah ditangkap. Polisi mana yang berani tangkap gue!’” cerita seorang pedagang yang tidak berani disebutkan namanya karena takut dibalas.

Ini bukan sekadar kebebasan sementara. Ini adalah kemenangan terbuka atas hukum. Jika seseorang sudah dilaporkan, sudah diperiksa, sudah diduga melakukan pemerasan berulang-ulang — namun masih berjalan bebas, masih memeras korban baru setiap hari, dan bahkan berani menantang bahwa dia kebal hukum — maka pertanyaan yang harus dijawab oleh Polsek Cipondoh adalah: siapa yang melindunginya?

Tanda Tanya Besar: Apa yang Ada di Balik Pemeriksaan yang Mandul?

Kelambanan proses hukum ini kini menimbulkan dugaan-dugaan yang sangat serius di kalangan masyarakat:

– Apakah benar ada pihak yang melindungi oknum KSM sehingga penyidik tidak berani melanjutkan pemeriksaan?
– Apakah Polsek Cipondoh sengaja memperlambat proses hukum sampai masyarakat lelah dan laporan ditarik kembali?
– Apakah uang hasil pemerasan ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap hari itu juga mengalir ke tangan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum?
– Apakah benar pepatah rakyat terbukti: “Hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas” — lemah terhadap yang berkuasa, kejam terhadap yang lemah?

DI BALIK SANDIWARA — OKNUM KSM SEMAKIN BERKUASA, HUKUM SEMAKIN TUMPUL

Pola penertiban yang hanya formalitas ini ternyata juga menguntungkan pihak lain — oknum KSM yang diduga sebagai koordinator PKL sekaligus dalang pungutan liar di kawasan GOR Gondrong. Setiap kali Satpol PP datang, KSM justru semakin berkuasa. Dia yang mengatur pedagang sembunyi ke mana, dia yang memberi tahu kapan aparat sudah pergi, dia yang kemudian menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan karena tadi ada razia”.

Penertiban yang seharusnya menindak oknum pungli, justru menjadi alat bagi oknum pungli untuk semakin memperkuat kekuasaannya. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah situasi yang sangat mencurigakan di mana penegakan aturan justru memperkuat pelanggar aturan.

PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN — SATU INSTANSI TERBUKA, SATU INSTANSI MENYEMBUNYI

Yang membuat situasi ini semakin memalukan adalah perbandingan yang sangat mencolok dengan instansi lain di wilayah yang sama. Kapolsek Batu Ceper, Komisaris Polisi Gunawan, justru terbuka dan menerima silaturahmi insan pers dengan hangat, transparan, dan menjawab setiap pertanyaan secara langsung. Sebagai aparat penegak hukum, ia menunjukkan bahwa pejabat publik harus dan bisa terbuka kepada rakyat.

Lalu mengapa Kasat Satpol PP, Kasi Trantib Cipondoh, dan Penyidik Polsek Cipondoh tidak mampu melakukan hal yang sama? Mengapa mereka justru terlihat seperti orang yang sedang lari dari kebenaran? Mengapa mereka berani tampil percaya diri di depan kamera saat ada pejabat tinggi, tapi gemetar ketakutan saat ditanya hal sederhana oleh media?

Karena mereka tahu — jawaban atas pertanyaan itu akan membongkar seluruh sandiwara yang selama ini mereka mainkan.

TUNTUTAN RAKYAT: HENTIKAN SANDIWARA, TEGAKKAN HUKUM

Warga dan pedagang di kawasan GOR Gondrong tidak lagi mau diberi penjelasan berbelit-belit, tidak lagi mau diberi janji manis yang tidak ditepati, tidak lagi mau melihat foto-foto penertiban yang tidak berarti. Mereka menuntut:

1. Tertibkan PKL secara sungguh-sungguh, bukan formalitas. Jangan datang berfoto lalu pergi. Lakukan penertiban berkelanjutan, jaga lokasi secara rutin, pastikan GOR Gondrong, Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, dan pintu keluar Terminal Poris kembali steril.
2. Tegakkan Perda tanpa kompromi. Jangan biarkan Perda menjadi kertas bekas. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
3. Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringannya. Jangan biarkan pemeras yang menantang negara berjalan bebas satu hari lagi. Jika Polsek Cipondoh tidak mampu atau tidak berani — serahkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi.
4. Kasat Satpol PP dan Kasi Trantib Cipondoh segera menjawab pertanyaan awak media secara terbuka. Angkat telepon, balas pesan, buka blokir — dan jelaskan mengapa kinerja di lapangan hanya sandiwara. Jika tidak berani menjawab karena tahu jawabannya akan membongkar kelalaian — maka mundur dari jabatan.
5. Polsek Cipondoh segera menjelaskan perkembangan kasus secara transparan. Jelaskan mengapa setelah pemeriksaan pertama tidak ada kemajuan. Siapa yang menghambat? Kapan oknum KSM akan diperiksa sebagai tersangka? Jika ada pihak yang melindungi — ungkap siapa mereka.

RAKYAT TIDAK AKAN DIAM SELAMANYA

Setiap rupiah gaji yang diterima anggota Satpol PP, Camat Cipondoh, penyidik Polsek Cipondoh, dan seluruh pejabat Pemkot Tangerang dibayarkan dari uang pajak rakyat. Setiap kali mereka datang, berfoto, lalu pergi tanpa hasil — itu sama saja dengan mencuri waktu, mencuri harapan, dan mencuri kepercayaan dari rakyat yang menggaji mereka.

Rakyat tidak membayar pajak supaya aparat datang berfoto. Rakyat membayar pajak supaya aparat bekerja sampai selesai.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan: jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Di GOR Gondrong, peringatan itu bukan sekadar pidato — itu adalah kenyataan yang sedang terjadi setiap hari di depan mata masyarakat. Oknum preman berkuasa, hukum mandul, pejabat menghindar.

Kemana marwah Pemkot Tangerang? Kemana ketegasan Satpol PP? Kemana keadilan Polsek Cipondoh?

Rakyat sudah membayar. Rakyat sudah menunggu cukup lama. Rakyat tidak lagi mau disuguhi janji omon — omon manis seperti makan es krim yang manis di awal tapi hambar di akhir. Rakyat menuntut tindakan — sekarang juga.

MEDIAISTANA.COM
RED : David E,SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!