ASPIRASI DIABADIKAN TANPA TINDAKAN — PERDA HANYA KERTAS, SATPOL PP DIDUGA DIATUR OLEH KOORDINATOR PKL

ASPIRASI RAKYAT DIABADIKAN TANPA TINDAKAN — PERDA HANYA KERTAS, SATPOL PP DIDUGA DIATUR OLEH OKNUM KOORDINATOR PKL

IJI.RED  — TANGERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Kekecewaan warga sekitar GOR Gondrong kini mencapai puncaknya. Berulang kali aspirasi untuk menertibkan kekacauan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disampaikan, direkam, difoto, didokumentasikan — seolah-olah sudah selesai hanya karena sudah “diabadikan”. Namun di lapangan, tidak ada perubahan. Bahkan lebih buruk lagi: muncul dugaan yang semakin menguat bahwa anggota Satpol PP bukan lagi penegak peraturan daerah, melainkan pihak yang diatur oleh oknum koordinator PKL ilegal sendiri. Peraturan Daerah yang dibuat dengan proses panjang dan biaya rakyat, kini dinilai tidak lebih dari sekadar formalitas di atas kertas yang tidak pernah ditegakkan.

ASPIRASI DIABADIKAN, TINDAKAN DITUNDA — RAKYAT DIBERI HARAPAN PALSU

Warga telah berkali-kali menyampaikan keluhan, tuntutan, dan aspirasi kepada pihak berwenang — mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Pemkot Tangerang. Setiap kali disampaikan, selalu ada respon yang tampak serius: petugas mencatat, pejabat berjanji akan ditindaklanjuti, foto-foto diambil sebagai bukti bahwa “pemerintah sudah mendengar”.

“Kami bicara, mereka catat, mereka foto, mereka janji. Lalu kami pulang. Besoknya, semuanya sama persis. Lapak tetap ada, pungli tetap berjalan, preman tetap berteriak. Aspirasi kami bukan didengarkan — aspirasi kami hanya diabadikan, lalu dikunci di laci dan dilupakan,” keluh seorang warga yang sudah berbulan-bulan menyampaikan tuntutan penertiban.

Dokumentasi yang seharusnya menjadi dasar tindakan nyata, justru berubah menjadi alat penceritaan bahwa “pemerintah sudah berinteraksi dengan masyarakat”. Padahal interaksi itu tidak menghasilkan apa-apa selain kekecewaan yang semakin dalam.

DUGAAN BERAT: SATPOL PP BUKAN MENEGAKKAN PERDA — MALAH DIATUR OLEH OKNUM KOORDINATOR PKL

Ini adalah tuduhan paling serius yang kini bergema di kalangan warga maupun pedagang di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara: Anggota Satpol PP yang seharusnya menegakkan peraturan daerah, justru bergerak sesuai arahan oknum koordinator PKL ilegal.

Pola yang terlihat berulang-ulang sangat mencurigakan:

– Aparat datang ke lokasi tepat saat oknum koordinator KSM memberi tahu kapan harus “bersih-bersih sebentar”
– Penertiban hanya menyuruh pedagang menyingkir beberapa meter atau sembunyi sebentar — tidak ada pengangkutan barang, tidak ada sanksi
– Begitu aparat pergi, KSM justru muncul dan menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan karena tadi ada razia”
– Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik dan ketertiban umum seakan tidak ada — yang berlaku justru peraturan buatan KSM dan kelompoknya

“Satpol PP datang bukan untuk menertibkan. Mereka datang untuk memenuhi kewajiban laporan, lalu pergi. Dan yang mengatur kapan kami boleh berjualan, di mana, dan berapa harus bayar — itu KSM, bukan pemerintah. Jadi siapa sebenarnya yang berkuasa di sini? Siapa yang bekerja untuk siapa?” tanya seorang pedagang yang sudah berdagang di kawasan itu selama bertahun-tahun.

Jika dugaan ini benar — dan banyak warga serta pedagang bersaksi bahwa pola ini sudah berlangsung berbulan-bulan — maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara. Ini berarti aparat penegak ketertiban justru menjadi bagian dari sistem yang memperkuat kekuasaan preman di ruang publik.

PERDA HANYA KERTAS PUTIH — GAUMAN DI ATAS KERTAS, TIDAK ADA KETEGASAN DI LAPANGAN

Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang penataan Pedagang Kaki Lima, pengelolaan ruang publik, dan ketertiban umum telah disusun, disahkan, dan dipublikasikan sebagai kerangka hukum yang mengikat. Namun di kawasan GOR Gondrong, Perda itu terasa seperti tidak pernah ada. Tidak ada satu pun pasal yang ditegakkan secara konsisten. Tidak ada satu pun pelanggar yang diberi sanksi sesuai ketentuan.

Perda yang dibuat dengan biaya dari uang pajak rakyat, yang disusun melalui rapat-rapat dan sidang-sidang, kini dinilai warga hanyalah formalitas belaka — gauman yang terdengar lantang di atas kertas, tapi tidak memiliki kekuatan sedikit pun saat berhadapan dengan oknum preman.

“Di atas kertas, kami punya aturan yang sangat bagus. Di lapangan, aturan itu tidak berlaku. Yang berlaku adalah kekuasaan KSM dan ketidakberdayaan Satpol PP. Untuk apa membuat peraturan kalau tidak pernah ditegakkan? Untuk apa punya hukum kalau tidak diberlakukan? Itu namanya menipu rakyat,” tegas warga Gondrong.

Fakta bahwa Lurah Poris Plawad Utara, Tony, secara terbuka membenarkan bahwa PKL semakin menjamur di sepanjang trotoar hingga menghalangi akses pemukiman — semakin membuktikan bahwa Perda tidak berfungsi, penegakan hukum tidak berjalan, dan pemerintah terlihat tidak berdaya atau sengaja membiarkan.

LAPORAN PUNGLI TETAP TERKUBUR — KANIT PENYIDIK POLSEK CIPONDOH TETAP BUNGKAM

Sementara itu, laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH yang masuk sejak Juli 2026, hingga saat ini masih gerak di tempat. Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. tidak memberikan kejelasan apa pun kepada pelapor maupun kepada awak media yang berulang kali mengonfirmasi.

Oknum KSM yang diduga menjadi dalang pungli sekaligus pihak yang diduga mengatur pergerakan PKL dan pola penertiban, masih berjalan bebas, masih menantang hukum secara terbuka, dan masih berkuasa di kawasan GOR Gondrong.

TUNTUTAN RAKYAT: JANGAN HANYA MENGABADIKAN ASPIRASI — TEGAKKAN HUKUM SEKARANG

Warga Kota Tangerang tidak lagi puas dengan sekadar didengarkan, didokumentasikan, atau dijanjikan. Mereka menuntut tindakan nyata:

1. Evaluasi menyeluruh kinerja Satpol PP Cipondoh — jika ada dugaan anggota diatur atau bekerja sama dengan oknum koordinator PKL, lakukan penyelidikan dan proses hukum tanpa pandang bulu.
2. Tegakkan Peraturan Daerah secara sungguh-sungguh — jangan biarkan Perda menjadi formalitas kertas. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.
3. Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringannya — jangan biarkan preman yang diduga mengatur PKL sekaligus memeras pedagang berjalan bebas satu hari lagi.
4. Buka transparansi penuh proses hukum di Polsek Cipondoh — jelaskan mengapa laporan sejak Juli 2026 masih tidak ada kemajuan. Siapa yang menghambat? Kapan pemeriksaan terhadap KSM dilakukan?
5. Hormati aspirasi rakyat dengan tindakan, bukan dengan dokumentasi — jangan hanya merekam keluhan warga lalu menyimpannya di laci. Aspirasi itu harus menjadi dasar tindakan, bukan sekadar arsip.

KEPADA PEMKOT TANGERANG: PERDA BUKAN HIASAN DINDING, NEGARA BUKAN MILIK OKNUM

Jika Pemkot Tangerang, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh tidak mampu menegakkan Perda, tidak mampu menertibkan ruang publik, dan tidak mampu menindak oknum preman — maka seluruh peraturan yang dibuat, seluruh jabatan yang diemban, dan seluruh anggaran yang dihabiskan adalah pemborosan uang rakyat dan penipuan terhadap masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan: jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Di GOR Gondrong, kenyataannya sebaliknya — oknum preman yang seakan mengatur bagaimana aparat bekerja, kapan penertiban dilakukan, dan siapa yang boleh berdagang. Perda menjadi formalitas, penertiban menjadi sandiwara, dan hukum menjadi tumpul terhadap yang berkuasa.

Rakyat sudah membayar. Rakyat sudah bersabar. Rakyat sudah menyampaikan aspirasi berkali-kali — dan semuanya sudah diabadikan. Kini rakyat menuntut satu hal saja: TINDAKAN. Sekarang. Tanpa penundaan.

RED DAVID E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!