Mediaistana.com — Tangerang, 23 Agustus 2026
Edisi Khusus — Laporan Lengkap & Terbaru
Redaksi: David E, SE
PEMBUKAAN: APA ARTI KEMERDEKAAN JIKA HUKUM TAK BERLAKU?
Hanya lima hari setelah rakyat merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan upacara, bendera berkibar, dan janji menjaga negara — di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kenyataan pahit justru berbicara sebaliknya. Di tempat yang seharusnya menjadi fasilitas umum milik seluruh rakyat, kini terjadi kegagalan menyeluruh penegakan hukum, pembiaran terorganisir, dan pengambilalihan kekuasaan negara oleh oknum perorangan.
Bukan sekadar PKL menjamur. Bukan sekadar penertiban yang tak kunjung tuntas. Yang terjadi adalah runtuhnya kewibawaan Pemkot Tangerang, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh secara bersamaan di satu titik — sementara satu oknum preman berinisial KSM berkuasa mutlak, menantang hukum secara terbuka, dan bahkan bendera Merah Putih negara dibuang sembarangan di pinggir jalan kawasan itu.
Ini bukan sekadar masalah ketertiban. Ini adalah ancaman terhadap kedaulatan negara di wilayahnya sendiri.
PKL MENGURITA BAGAIMANA KERAJAAN LIAR — PENERTIBAN HANYA SANDIWARA DATANG, FOTO, PERGI
Polanya persis sama, berulang setiap hari, bulan demi bulan — dan yang paling mencurigakan: semakin sering ditertibkan, semakin ramai jumlahnya.
“Satpol PP datang berombongan, naik dua hingga tiga kendaraan dinas. Turun, berteriak menyuruh kami minggir sebentar. Kami menyingkir, menutup dagangan. Mereka berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai dan laporan dokumentasi dibuat, mereka naik kendaraan dan pergi. Belum sepuluh menit, kami kembali menata lapak. Besoknya, hal yang sama terulang lagi. Tidak ada yang berubah, kecuali jumlah PKL yang makin banyak,” ungkap seorang pedagang yang telah berdagang di kawasan itu lebih dari tiga tahun.
Tidak ada peringatan tertulis. Tidak ada penyitaan barang. Tidak ada sanksi apa pun sesuai Perda. Yang ada hanya foto untuk laporan ke atasan — dan itu saja. Penertiban yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi undangan diam-diam bahwa kawasan itu aman untuk berdagang.
Kekacauan kini meluas ke empat titik utama yang semuanya berada di bawah pengawasan Kecamatan Cipondoh:
– GOR Gondrong — lapak menutup halaman, lapangan olahraga, jalur evakuasi, pintu masuk. Warga tak bisa lagi menggunakan fasilitas umum yang dibangun dengan uang pajak rakyat.
– Jalan Sipon — trotoar hilang sepenuhnya. Pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan raya, mempertaruhkan nyawa setiap hari.
– Poris Plawad Utara — sepanjang jalan dari arah terminal hingga dekat kediaman pejabat penuh lapak liar. Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan secara terbuka: “Pedagang kaki lima semakin menjamur di sepanjang jalan dan trotoar wilayah ini.”
– Pintu Keluar Terminal Poris — akses menyempit, kemacetan tak terhindarkan setiap saat, ketertiban terminal hancur lebur.
Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik kini tidak lebih berharga dari kertas bekas. Yang melanggar Perda itu bukan hanya PKL — tapi Satpol PP sendiri, yang setiap hari melihat pelanggaran itu terjadi dan sengaja membiarkannya berlanjut.
II. OKNUM KSM — PENGUASA DE FACTO YANG LEBIH BERKUASA DARIPADA NEGARA
Di balik ribuan lapak liar, ada satu sosok yang mengatur segalanya — oknum berinisial KSM. Dia bukan sekadar koordinator PKL. Dia adalah penguasa de facto kawasan GOR Gondrong yang kekuasaannya kini melebihi Camat Cipondoh, melebihi Kasat Satpol PP, bahkan melebihi Penyidik Polsek Cipondoh yang seharusnya menindaknya.
– Dia yang menentukan siapa boleh berjualan dan di mana — tanpa izin negara, hanya atas perintahnya sendiri.
– Dia yang menetapkan tarif pungutan liar — setiap pedagang wajib membayar “uang jatah” harian. Ratusan ribu hingga jutaan rupiah mengalir ke sakunya setiap hari. Menolak = diancam, diusir, atau dianiaya.
– Dia yang mengatur ritme penertiban negara — saat Satpol PP datang, dialah yang menyuruh pedagang menyingkir. Saat aparat pergi, dialah yang menyuruh kembali. Penertiban negara bukan lagi perintah pemerintah — melainkan perintah oknum KSM.
– Dia berani menantang hukum secara terbuka — di depan puluhan pedagang, dia berteriak sombong: “Gue tidak akan pernah ditangkap! Polisi mana yang berani tangkap gue!” Dan sampai hari ini — dia benar-benar berjalan bebas, tanpa tersentuh hukum sedikit pun.
“Dia bukan orang biasa. Dia lebih kuat dari polisi, lebih kuat dari Satpol PP, lebih kuat dari Camat. Kalau dia bilang ‘minggir’, kami minggir. Kalau dia bilang ‘bayar’, kami bayar. Pemerintah cuma datang berfoto — tapi dia yang mengatur hidup kami setiap hari. Di mana negara kami? Di mana hukum kami?” ungkap seorang pedagang dengan mata berkaca-kaca, takut namun tak tahan lagi.
Ini bukan sekadar pungutan liar. Ini adalah pengambilalihan kedaulatan negara oleh satu orang — di bawah hidung seluruh aparat penegak hukum Kota Tangerang.
SATPOL PP — MENGHINDAR, MEMBLOKIR MEDIA, APA YANG DITUTUPI?
Di tengah memuncaknya sorotan publik, muncul fakta yang semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang besar sedang disembunyikan: Kasat Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh justru menutup diri dari rakyat yang menggaji mereka.
– 📞 Kasat Satpol PP — berulang kali dihubungi media melalui telepon dan WhatsApp. Pesan terbaca, namun tidak ada satu pun jawaban. Telepon tidak pernah diangkat.
– Kasi Trantib Cipondoh — langkah lebih jauh: nomor awak media DIBLOKIR. Pesan tak terkirim, profil tak bisa dilihat. Bukti nyata bahwa mereka sengaja menutup akses informasi.
“Kami tidak meminta hal yang mustahil. Kami hanya meminta konfirmasi sederhana — bagaimana penertiban dilakukan, mengapa PKL semakin ramai, mengapa oknum KSM tidak pernah ditindak. Tapi alih-alih menjelaskan, nomor kami justru diblokir. Ini bukan sikap pejabat publik. Ini sikap orang yang punya sesuatu untuk ditutupi,” tegas perwakilan awak media.
Jika tidak ada yang disembunyikan — mengapa lari dari pertanyaan rakyat? Jika kinerja sudah benar — mengapa tidak bisa dibuktikan secara terbuka?
POLSEK CIPONDOH — LAPORAN PUNGLI DIKUBUR, HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS
Jika Satpol PP lemah, maka Polsek Cipondoh jauh lebih serius dan jauh lebih mencurigakan. Laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH telah masuk sejak Juli 2026 — namun hingga hari ini, proses hukumnya GERAK DI TEMPAT, bahkan seolah mati suri.
– Pemeriksaan pertama terhadap pelapor sudah dilakukan — setelah itu, HENING TOTAL.
– Tidak ada panggilan kedua. Tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka KSM. Tidak ada pemanggilan saksi. Tidak ada pengembangan kasus.
– Pelapor bertanya berkali-kali — jawabannya selalu “nanti diberitahu”, tapi tak pernah ada kabar.
– Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. — saat dikonfirmasi media, bungkam seribu bahasa. Bahkan pelapor sendiri tidak mendapat kejelasan apa pun.
– Sementara itu — oknum KSM MASIH BERKELILING SETIAP HARI, MASIH MENAGIH UANG, MASIH MENGANCAM, MASIH MENANTANG HUKUM SECARA TERBUKA!
“Saya sudah melapor, sudah diperiksa sekali — lalu diabaikan. Dia yang saya laporkan justru semakin berani. Dia bilang polisi tidak berani menangkapnya. Dan sampai hari ini — dia benar. Apakah hukum hanya berlaku untuk orang miskin, tapi tidak berlaku untuk orang yang punya koneksi?” tanya pelapor dengan suara bergetar.
Apakah benar ada pihak yang melindungi oknum KSM? Apakah uang hasil pemerasan setiap hari itu juga mengalir ke tangan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum? Mengapa proses hukum ini sengaja diperlambat sampai mati? Pertanyaan-pertanyaan ini kini bergema di seluruh kalangan masyarakat — dan sampai saat ini, tidak ada satu pun aparat yang berani menjawabnya.
BENDERA MERAH PUTIH DIBUANG DI JALAN — PENGHIANATAN TERHADAP KEMERDEKAAN, SIMBOL NEGARA DIINJAK-INJAK
Di atas semua kekacauan itu, muncul fakta yang paling menyakitkan dan paling menghina seluruh rakyat Indonesia: bendera Merah Putih serta umbul-umbul yang dipasang untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, dibuang begitu saja di pinggir jalan raya kawasan GOR Gondrong.
Bukan disimpan dengan hormat. Bukan dilipat dengan penuh penghargaan. Bukan dikumpulkan untuk dimusnahkan secara syah sesuai ketentuan. Melainkan dibuang di pinggir jalan, tergeletak di samping sampah, diinjak-injak, kotor, lusuh — di kawasan yang seharusnya menjadi fasilitas umum milik rakyat.
“Saya berjalan melewati pinggir jalan raya GOR Gondrong dan tidak percaya mata saya. Bendera Merah Putih, umbul-umbul, semua yang berkibar di hari kemerdekaan — kini tergeletak di tanah, di pinggir jalan, seolah sampah tak bernilai. Di mana rasa hormat kita? Di mana penghargaan terhadap para pahlawan yang berjuang demi bendera ini?” ujar seorang warga yang menemukan bendera-bendera tersebut, suaranya bergetar karena marah sekaligus sedih.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ini adalah penghinaan terhadap simbol negara, penghinaan terhadap kemerdekaan, dan penghinaan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Jika bendera Merah Putih saja tak dihargai — bagaimana mungkin hukum dan peraturan lain bisa dihargai di sana?
PRESIDEN BERKATA — TAPI DI GOR GONDRONG, PREMAN JADI RAJA
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan dengan tegas: “Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman!”
Namun di GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang — peringatan Presiden itu bukan sekadar ancaman. Itu adalah kenyataan pahit yang sedang terjadi setiap hari di depan mata kita. Oknum preman berkuasa, aparat negara tak berdaya, hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas, bendera negara diinjak-injak, rakyat yang berharap justru semakin tertekan.
Di mana Wali Kota Tangerang? Di mana Gubernur Banten? Di mana Kapolres Kota Tangerang? Apakah mereka tidak melihat? Atau tidak mau melihat?
TUNTUTAN RAKYAT — TIDAK ADA LAGI JANJI MANIS, HANYA TINDAKAN TEGAS SEKARANG JUGA!
Warga dan pedagang korban di kawasan GOR Gondrong sudah muak dengan janji manis yang hambar seperti es krim yang meleleh. Mereka tidak butuh seremoni, tidak butuh foto, tidak butuh pidato. Mereka menuntut:
TUNTUTAN UTAMA — SEKARANG JUGA!
1. Bubarkan PKL liar secara tegas dan permanen — bukan suruh pindah sebentar, tapi kembalikan GOR Gondrong, trotoar, dan badan jalan kepada rakyat. Jaga lokasi 24 jam agar tidak kembali lagi.
2. Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringannya — segera, tanpa menunda satu hari lagi. Jika Polsek Cipondoh tidak berani — serahkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan biarkan pemeras yang menantang negara berjalan bebas.
3. Tindaklanjuti laporan pungutan liar secara transparan — jelaskan secara terbuka mengapa proses hukum mandul. Siapa yang menghambat? Siapa yang melindungi? Ungkap semuanya.
4. Kasat Satpol PP dan Kasi Trantib Cipondoh harus bertanggung jawab — buka blokir nomor media, jawab pertanyaan rakyat secara terbuka. Jika tidak mampu menegakkan aturan — mundur dari jabatan, karena rakyat tidak butuh pejabat yang hanya pandai berfoto.
5. Sanksi bagi pihak yang membuang bendera negara — siapa yang bertanggung jawab atas pencabutan bendera dan umbul-umbul HUT RI ke-81 yang dibuang sembarangan di jalan? Proses sesuai UU No. 24 Tahun 2009.
6. Audit kinerja Pemkot Tangerang secara menyeluruh — panggil media nasional, TV One, Indosiar, Metro TV, dan lakukan evaluasi terbuka. Jika kinerja lemah — berikan sanksi sesuai peringatan Presiden Prabowo Subianto.
KEMANA MARWAH NEGARA?
Setiap rupiah gaji yang diterima pejabat Pemkot Tangerang, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh dibayarkan dari uang pajak rakyat. Setiap kali mereka datang, berfoto, lalu pergi tanpa hasil — itu sama saja dengan mencuri uang rakyat, mencuri waktu rakyat, dan mencuri harapan rakyat.
Rakyat tidak membayar pajak supaya aparat datang berfoto. Rakyat membayar pajak supaya aparat bekerja sampai tuntas dan menegakkan hukum tanpa rasa takut maupun pilih kasih!
Kemana marwah pemerintah? Kemana marwah APH? Kemana marwah negara? Kami menuntut jawaban — dan kami tidak akan diam sampai keadilan benar-benar ditegakkan di GOR Gondrong, di Kota Tangerang, dan di seluruh Republik Indonesia!
Kemerdekaan bukanlah seremoni tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan adalah ketika setiap warga negara — termasuk pedagang kecil di GOR Gondrong — bebas dari pemerasan, bebas berdagang tanpa diancam, bebas melapor tanpa diabaikan, dan bebas menuntut hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Selama oknum preman masih berkuasa di atas hukum, selama laporan pungli masih dikubur, selama PKL liar masih menguasai fasilitas umum, dan selama bendera negara masih bisa dibuang sembarangan di jalan raya — maka kemerdekaan itu belum benar-benar dirasakan oleh rakyat di GOR Gondrong.
MEDIAISTANA.COM
Redaksi: David E, SE