MEDIA ISTANA. COM//||–
Pangkalan Kerinci, Selasa, 25 Agustus 2026. Dinamika informasi mengenai pusaran bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Pelalawan kian memanas. Isu ini tidak lagi sekadar membahas kelangkaan atau regulasi, melainkan melebar pada dugaan adanya praktik transaksional transparan yang melibatkan seorang oknum jurnalis berinisial SHL dan pihak pengelola lapangan berinisial KSN.
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya dua versi cerita yang bertolak belakang mengenai uang puluhan juta rupiah. Di satu pihak, SHL secara terbuka mengonfirmasi bahwa dirinya sempat ditawari uang belasan juta rupiah oleh pihak KSN agar aktivitas pelangsiran BBM tidak dipublikasikan ke media massa.
“Benar belum lama ini saya pernah ditawari sebesar Rp 15 juta sebagai uang suap oleh KSN untuk tidak memberitakan bisnisnya. Dengan tegas saya tolak dan tidak pernah saya terima karena saya menganggap itu uang haram,” tegas SHL dalam keterangan resminya.
Terkait isu yang menyebut dirinya meminta kompensasi sebesar Rp37.400.000—yang dihitung dari tarif Rp1,7 juta per orang untuk 22 pelangsir minyak di Pangkalan Kerinci—SHL memberikan bantahan keras. Menurutnya, angka tersebut merupakan temuan pungutan liar di lapangan yang ia pertanyakan kepada KSN dan keponakannya, IMM, karena mencatut institusi pers.
“Perlu diluruskan bahwa saya hanya mempertanyakan kebenaran pengutipan uang setiap bulan sebesar Rp1,7 juta oleh KSN melalui IMM dari para pelangsir yang berjumlah 22 orang. Karena uang kutipan tersebut diatasnamakan untuk wartawan, tentu saya merasa dicemarkan,” tambah SHL. Ia juga mengakui pernah menerima uang Rp500 ribu dari IMM pada akhir tahun 2024, namun menolak kiriman berikutnya sebesar Rp800 ribu.
Versi Berbeda dari Sumber Lapangan
Sebaliknya, kesaksian dari berbagai sumber di lapangan justru menyudutkan SHL. Seorang sumber menyebutkan bahwa nominal Rp37.400.000 tersebut bukan temuan, melainkan syarat atau “uang damai” yang diajukan sendiri oleh SHL dalam sebuah pertemuan dirinya dengan (SHL) baru-baru ini di kedai kopi kawasan Pangkalan Kerinci, dekat simpang empat jalan koridor PT RAPP.
Untuk “berdamai dengan KSN,” SHL membuat syarat sebesar Rp37.400.000 dari jumlah 22 pelangsir dikali Rp1,7 juta. Sumber tersebut bilang itu terlalu besar, kalau Rp15 juta masih mungkin saya berani menyampaikan dengan KSN, Namun SHL menjawab, ‘Saya orangnya seperti itu, (ketua), kalau A ya A, kalau B ya B’,” ungkap sumber tersebut menirukan ucapan SHL.
Informasi lainnya dari sumber yang patut dan dapat dipercaya mengatakan, bahwa SHL pernah juga menyampaikan, untuk “berdamai,” dengan KSN, SHL meminta angka 37 juta. Saya sampaikan, “saya memang tidak terlalu dekat dengan (KSN), tapi saya coba nanti untuk menyampaikan. Namun karena angka yang diminta terlalu besar, saya mengurungkan niat untuk menyampaikan kepada KSN,” ujar sumber.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, Tim media Sekoci 24.Co mendapatkan informasi, bahwa dirinya ada komunikasi dengan SHL baru-baru ini. Saya bilang, pusing lihat berita ini, apakah tidak bisa duduk ngopi? “Saya pikir, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. (SHL), sepertinya bersedia, dia bilang, coba saja sondingkan,” itunya katanya sama aku, ucap sumber yang berdomisili di SP 6 Pangkalan Kerinci ini.
Sumber lain juga menguatkan adanya penolakan opsi damai murah dari SHL. Pihak pengelola dikabarkan sempat menawarkan sistem rapel bulanan sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun (total Rp 6 juta) hingga menaikkan tawaran tunai menjadi Rp15 juta, namun SHL bersikeras pada angka hitungan per pelangsir.
IMM kepada Tim media mengakui, bahwa dirinya tahun 2024, dan 2025 ada menyetor uang 500.000/setiap bulannya. Memang pernah tidak aku kasih satu bulan, tapi bulan berikutnya, saya rapel dua bulan, karena saya kasih 800.000, saya dimaki-maki nya dengan kata-kata kotor. Sejak itu, saya tidak mau kasih lagi, coba Abang bayangkan awak dimaki-maki nya,” ungkap IMM.
Akibat benturan klaim ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa rangkaian pemberitaan gencar mengenai persoalan BBM di Kabupaten Pelalawan yang dimuat oleh SHL beberapa waktu lalu diduga dipicu oleh tidak terpenuhinya “angka kesepakatan” yang ia minta.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media Sekoci 24.Co, oknum yang mengaku jurnalis berinisial SHL ini diketahui juga pernah tersandung masalah hukum yang berkaitan dengan kasus pemerasan. Namun terkait SHL ini pernah menjadi narapidana kasus pemerasan belum mendapat penjelasan dari SHL.
( Tim)