Mediaistana.com — TANGERANG, 26 AGUSTUS 2026 — Kurang dari 1 kilometer dari kantor Polsek Cipondoh, tepatnya di kawasan Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersembunyi sebuah fasilitas yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan, pengoplosan, dan pendistribusian oli palsu yang telah berjalan bertahun-tahun. Lokasi yang berada di tengah pemukiman padat warga ini beroperasi tanpa izin, namun seakan tak terlihat oleh aparat penegak hukum.
FAKTA DI LAPANGAN
Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan langsung dari puluhan warga di sekitar lokasi:
– Ratusan drum oli bekas ditimbun tanpa pengelolaan yang benar di area terbuka
– Oli bekas dicampur dengan bahan kimia tidak dikenal, dikemas ulang, dan diberi label merek ternama
– Aktivitas berlangsung siang hingga malam hari, truk pengangkut keluar-masuk tanpa pengawasan
– Warga yang protes diberi uang tutup mulut — siapa yang menolak diancam
– Jarak ke Polsek Cipondoh: ± 800 meter — mustahil tidak diketahui aparat setempat
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM — LENGKAP DAN BERAT
Aktivitas ini kuat diduga melanggar pasal-pasal berikut:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1): Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan hasil olahannya dipidana penjara paling lama 6 TAHUN dan denda paling tinggi Rp60 MILIAR Rupiah
– Pasal 53 huruf b, c, d: Penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM/pelumas tanpa izin usaha — ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, f: Memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai standar dan menyesatkan konsumen — ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 MILIAR Rupiah
3. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
– Pasal 100 ayat (1) dan (2): Pemalsuan merek dan penggunaan tanpa hak — ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 MILIAR Rupiah
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 98 ayat (1): Membuang, menempatkan, atau memasukkan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin — ancaman pidana penjara paling lama 3 TAHUN dan denda paling banyak Rp3 MILIAR Rupiah
– Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014
5. KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
– Pasal 378 KUHP: Penipuan — menipu konsumen dengan produk palsu — ancaman penjara maksimal 4 tahun
– Pasal 264 KUHP: Pemalsuan merek/labels — ancaman pidana penjara
PERTANYAAN KERAS UNTUK PUBLIK
Jika jaraknya hanya 800 meter dari Polsek Cipondoh, dan sudah berjalan bertahun-tahun — BUKANKAH SANGAT MUSTAHIL APARAT TIDAK TAHU?
Apakah ini sekadar kelalaian? Atau ada yang melindungi?
Presiden Prabowo Subianto telah bertegas: “Jika ada oknum TNI/Polri/ASN yang melindungi kejahatan, sikat sampai ke akar-akarnya. Sanksi sampai pemecatan!”
Kami meminta:
1. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo — turunkan tim khusus segera
2. Kapolda Metro Jaya — audit menyeluruh Polsek Cipondoh
3. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang — gelar perkara dugaan pidana lingkungan & pemalsuan produk
4. Walikota Tangerang — cabut izin lingkungan dan tindak tegas pelanggaran
Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, tajam ke atas. Indonesia bukan kerajaan kecil milik oknum. Negara Hukum harus ditegakkan!
RED David E SE