Curanmor di Parkiran Toko Emas Caruban Terungkap, polres Madiun Amankan Tersangka dan Motor Korban

Madiun, media istana.com
– Polresta Madiun berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DRGY (25) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik karyawan sebuah toko emas di kawasan Caruban, Kecamatan Mejayan. Tersangka diamankan setelah polisi melacak pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor kendaraan LP/B/71/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim yang diterima pada Jumat (7/8/2026). Pelapor, Olifia Paulandi (karyawan swasta), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi AE-2365-GX.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban datang bekerja ke Toko Emas Omega Moria Caruban yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No. 195, Kelurahan Pandean, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban memarkir motornya di area parkir karyawan sisi timur toko.

Namun, saat hendak pulang kerja sekira pukul 15.30 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah raib dari tempat parkir. Kejadian itu pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan, tim penyidik Polres Madiun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DRGY beserta barang bukti berupa sepeda motor curian.

Kapolres Madiun dalam rilis persnya menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka cukup sederhana namun cerdik. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang diparkir jauh dari pengawasan dan dalam kondisi setir tidak terkunci.

“Pelaku mengambil kendaraan korban yang terparkir di parkiran karyawan samping timur Toko Emas Omega Moria Caruban. Kondisi motor tidak terkunci setir dan jauh dari pengawasan, sehingga pelaku membawanya dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 (Noka: MH1JMD129SK089746, Nosin: JMD1E2089235).
2. Satu buah jaket hoodie hitam bertuliskan “Aero Street”.
3. Satu buah celana jeans panjang biru.

Sementara dari korban, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, serta kunci jenis keyless dan flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.

Atas perbuatannya, tersangka DRGY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.

Saat ini, proses penyidikan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan sidik jari dan persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta memastikan kunci kontak dan setir dalam keadaan terkunci. (Tukiyo)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!