MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 27 AGUSTUS 2026 — Ada yang patut dipertanyakan ketika aparat yang diberi mandat menjaga ketertiban justru diduga terlihat begitu dekat dengan pihak yang berada dalam pusaran persoalan ketertiban.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan interaksi antara seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikenal dengan nama panggilan “Kucing” dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai koordinator PKL berinisial KSM. Keduanya diduga terlihat duduk bersama, berbincang dan minum kopi setelah kegiatan pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan laporan penertiban.
Sekilas, duduk dan minum kopi bersama tentu bukan sebuah pelanggaran. Namun dalam konteks penegakan aturan, persoalannya menjadi berbeda ketika interaksi tersebut terjadi antara aparat yang memiliki fungsi pengawasan atau penertiban dengan pihak yang disebut berkaitan dengan objek penertiban.
Di sinilah pertanyaan publik bermula.
Apakah hubungan tersebut sekadar interaksi sosial biasa, atau terdapat kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi penertiban di lapangan?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan kemarahan. Tidak pula cukup dengan bantahan singkat. Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan fakta dan penjelasan resmi.
BUKAN SOAL MINUM KOPI, TETAPI SOAL INTEGRITAS
Redaksi menegaskan, persoalan utama bukan pada secangkir kopi.
Yang dipertanyakan adalah batas profesionalitas aparatur negara ketika menjalankan fungsi penegakan ketertiban umum.
Seorang petugas Satpol PP membawa kewenangan dan simbol institusi. Setiap tindakan di lapangan dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tangerang.
Karena itu, ketika seorang petugas diduga terlihat akrab dengan pihak yang berkaitan dengan objek penertiban, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konteks hubungan tersebut.
Apalagi jika sebelumnya masyarakat telah menyampaikan berbagai keluhan mengenai keberadaan PKL, dugaan penguasaan lapak, dugaan pungutan, serta persoalan ketertiban di sejumlah lokasi.
Maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah penertiban benar-benar berjalan berdasarkan aturan, atau hanya sebatas dokumentasi kegiatan?
Jika benar hanya sebatas hubungan sosial, jelaskan.
Jika bagian dari tugas kedinasan, jelaskan.
Jika terdapat komunikasi terkait penertiban, jelaskan.
Jika tidak ada hubungan apa pun dengan kepentingan penertiban, jelaskan.
Sebab diam dalam situasi yang menimbulkan pertanyaan publik justru berpotensi memperbesar spekulasi.
DOKUMENTASI BUKAN UKURAN KEBERHASILAN
Penertiban tidak boleh berhenti pada kamera.
Foto petugas datang ke lokasi, berdiri bersama, mengambil dokumentasi, lalu meninggalkan lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa persoalan ketertiban telah selesai.
Ukuran keberhasilan penertiban adalah apakah aturan benar-benar ditegakkan dan apakah kondisi di lapangan berubah secara nyata.
Jika setelah dokumentasi dibuat aktivitas yang dipersoalkan kembali berlangsung, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.
Terlebih apabila muncul dugaan bahwa setelah dokumentasi selesai, petugas justru berinteraksi secara santai dengan pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Di sinilah integritas diuji.
Aparat penegak aturan harus mampu menjaga jarak profesional. Bukan berarti petugas harus bermusuhan dengan masyarakat. Namun kedekatan personal tidak boleh sampai menimbulkan konflik kepentingan, perlakuan khusus, atau persepsi bahwa aturan dapat dinegosiasikan.
SIAPA YANG SEBENARNYA DIAWASI?
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting.
Jika KSM benar merupakan pihak yang berperan sebagai koordinator PKL, maka apa sebenarnya posisi KSM dalam struktur pengelolaan PKL tersebut?
Apakah memiliki mandat resmi?
Apakah ditunjuk pemerintah?
Apakah hanya tokoh informal?
Atas dasar apa seseorang dapat berperan sebagai koordinator?
Dan jika terdapat aktivitas pengelolaan lapak atau pungutan tertentu, siapa yang memberikan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat berada dalam situasi di mana aturan pemerintah berjalan di satu sisi, sementara terdapat struktur informal yang justru memiliki pengaruh lebih besar di lapangan.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar PKL.
Ini menyangkut wibawa negara di tingkat paling bawah.
SATPOL PP JANGAN HANYA HADIR KETIKA KAMERA MENYALA
Masyarakat membutuhkan aparat yang hadir bukan hanya ketika ada laporan atau ketika dokumentasi diperlukan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama kepada semua orang.
Tidak boleh ada kesan bahwa satu kelompok ditertibkan sementara kelompok lain dibiarkan.
Tidak boleh muncul persepsi bahwa kedekatan dengan oknum aparat dapat menjadi tameng.
Dan tidak boleh ada anggapan bahwa setelah kegiatan dokumentasi selesai, semuanya kembali seperti semula.
Jika persepsi tersebut berkembang, maka yang rusak bukan hanya citra seorang petugas.
Yang dipertaruhkan adalah marwah institusi Satpol PP dan kredibilitas Pemerintah Kota Tangerang.
PEMKOT TANGERANG TIDAK BOLEH MEMBIARKAN PERSEPSI BERKEMBANG
Pemerintah Kota Tangerang memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aparaturnya bekerja berdasarkan aturan, kode etik, disiplin dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, isu dugaan kedekatan antara oknum Satpol PP yang disebut bernama panggilan “Kucing” dengan KSM perlu dijawab secara proporsional.
Tidak perlu defensif.
Tidak perlu menganggap kritik sebagai serangan.
Tidak perlu mencari siapa yang memberitakan.
Jawab substansinya.
Apakah pertemuan itu benar terjadi?
Dalam konteks apa?
Apakah ada tugas kedinasan?
Apakah petugas tersebut sedang menjalankan fungsi pengawasan?
Apakah KSM memang memiliki posisi sebagai koordinator PKL?
Apakah terdapat hubungan kepentingan antara keduanya?
Dan apakah terdapat laporan atau pemeriksaan internal mengenai persoalan tersebut?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
INSPEKTORAT PERLU TURUN JIKA ADA INDIKASI KONFLIK KEPENTINGAN
Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya potensi konflik kepentingan, maka Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh menutup mata.
Inspektorat dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Jika persoalannya menyangkut disiplin ASN atau pegawai pemerintah, mekanisme pemeriksaan harus dilakukan sesuai aturan.
Jika terdapat dugaan pungutan atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur pidana.
Namun seluruh proses tersebut harus berdasarkan bukti.
Jangan menghukum seseorang hanya karena rumor. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan serius tanpa pemeriksaan.
Inilah prinsip negara hukum.
PUBLIK MENUNTUT BUKTI, BUKAN SEKADAR NARASI
Selama ini masyarakat sering disuguhi pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan.
Tetapi masyarakat juga berhak bertanya:
Apa hasilnya?
Berapa lokasi yang telah ditertibkan?
Apa tindak lanjutnya?
Apakah pelanggaran berulang?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Apakah ada evaluasi?
Dan apabila terdapat koordinator informal di lapangan, bagaimana pemerintah memastikan keberadaannya tidak mengganggu pelaksanaan Peraturan Daerah?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap Satpol PP.
Justru sebaliknya.
Kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan kewenangan negara.
JANGAN SAMPAI ADA “NEGARA DALAM NEGARA”
Kekhawatiran terbesar muncul apabila masyarakat mulai melihat adanya kelompok atau individu tertentu yang seolah-olah memiliki kekuasaan sendiri di lapangan.
Jika ada orang yang dianggap mampu mengatur lapak, mengatur pedagang, mengatur lokasi, bahkan berkomunikasi sangat dekat dengan aparat yang seharusnya melakukan pengawasan, maka pemerintah harus memastikan tidak ada kekuasaan informal yang mengambil alih fungsi negara.
Pemerintah harus menjadi pihak yang mengatur.
Bukan kelompok informal.
Bukan koordinator lapangan.
Bukan oknum.
Dan bukan jaringan kepentingan tertentu.
Negara tidak boleh kehilangan kendali atas ruang publik.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa oknum Satpol PP tersebut telah melakukan pelanggaran.
Redaksi juga tidak menyatakan bahwa KSM telah melakukan tindak pidana.
Semua informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.
Namun karena menyangkut aparatur pemerintah dan penegakan ketertiban umum, informasi tersebut layak menjadi perhatian publik.
Kami meminta Satpol PP Kota Tangerang memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan interaksi tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, etika, atau konflik kepentingan.
KSM juga memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Pers bukan hakim. Pers bukan penyidik. Tetapi pers memiliki kewajiban mengajukan pertanyaan ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dan pertanyaan itu sederhana:
Jika Satpol PP ditugaskan menertibkan PKL, mengapa justru muncul dugaan kedekatan antara oknum petugas dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL?
Apakah hanya kebetulan?
Apakah bagian dari komunikasi kedinasan?
Ataukah ada persoalan lain yang perlu diperiksa?
Publik menunggu jawaban.
Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan sekadar seorang petugas.
Yang sedang diuji adalah marwah penegakan aturan Pemerintah Kota Tangerang.
RED David E,S.E.