GALIAN CABLUK ILEGAL — MAFIA TAMBANG BERKUASA, HUKUM DIKUNCI, APARAT DI DUGA SAKIT TULI
MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN, JAWA BARAT — 27 AGUSTUS 2026: Kalipucang, Cinta Ratu, Pinggan, dan sepanjang wilayah Kabupaten Pangandaran
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
KERAJAAN TAMBANG ILEGAL YANG TAK DIKENAL NEGARA
Matahari terbit di Kabupaten Pangandaran tidak lagi menyapa hamparan hijau dan pantai indah semata. Ia kini menyaksikan pemandangan yang memilukan: puluhan titik galian “cabluk” tersebar seperti jamur di musim hujan, mengeruk isi perut bumi siang dan malam tanpa henti. Dari pesisir Kalipucang, melintasi kawasan Cinta Ratu, hingga pedalaman Putra Pingan — suara deru ekskavator menjadi musik pengiring penderitaan warga.
Truk-truk berbadan besar melaju beriringan, memuat pasir dan batu hasil perampasan alam, menghancurkan jalan raya yang dibangun dengan uang pajak rakyat. Debu beterbangan menutupi pemukiman, sungai keruh tak lagi jernih, dan tanah longsor mengancam rumah-rumah warga di sekitar lokasi penambangan.
Berdasarkan verifikasi tim investigasi di lapangan, dari puluhan lokasi galian cabluk yang beroperasi masif di Kabupaten Pangandaran — HANYA SATU yang mengantongi izin resmi. Sisanya? 90% lebih beroperasi dalam kegelapan, tanpa izin, tanpa AMDAL, tanpa tanggung jawab apa pun.
Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan daerah. Ini adalah kejahatan terorganisir berskala besar yang merugikan negara miliaran rupiah setiap bulannya, merusak lingkungan secara permanen, dan mempertaruhkan keselamatan ribuan warga.
⚖️ HUKUM YANG DIBUAT UNTUK DILANGGAR
Negara tidak diam saja. Undang-Undang sudah tegas, jelas, dan tidak memberi ruang tawar:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020:
Setiap orang yang membantu, melindungi, membekingi, atau membiarkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung di wilayah kekuasaannya, dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama.
Izin pertambangan Galian C hanya sah jika diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui proses panjang yang mencakup kelayakan lingkungan, keselamatan, dan konsultasi masyarakat. “Izin lisan dari oknum”, “surat jalan dari Polsek”, atau “kesepakatan dengan tokoh” — bukan izin. Itu semua tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Namun di Pangandaran, hukum tertulis kalah kuat dibandingkan hukum yang tidak tertulis — hukum uang, hukum kekuasaan, hukum perlindungan oknum.
DI MANA MARWAH PENEGAK HUKUM? — SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ADALAH KEBUSUKAN SISTEMIK
Tim investigasi media telah mendatangi, menghubungi, dan mengonfirmasi ke sejumlah instansi terkait. Apa yang ditemukan sungguh memalukan:
Satpol PP Kabupaten Pangandaran
Diakui secara terbuka bahwa aktivitas galian ilegal itu ada dan marak. Namun alasan yang dikemukakan sungguh menggelikan: “Kami belum mendapat pendelegasian kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.”
Pertanyaan kami: Sudah berapa lama pendelegasian itu ditunggu? Satu tahun? Dua tahun? Lima tahun? Sementara itu, kerusakan alam terus berjalan setiap detik. Apakah kewenangan harus menunggu surat turun dulu sementara kejahatan terjadi di depan mata?
Polres Pangandaran & Jajaran Polsek
Diam. Bungkam seribu bahasa. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas, kunjungan diterima dengan alasan “pimpinan tidak ada”. Padahal setiap lokasi galian cabluk berada di dalam wilayah hukum Polsek masing-masing. Mustahil tidak tahu. Mustahil tidak mendengar deru ekskavator yang beroperasi malam-malam.
Kecurigaan publik semakin kuat: ketidaktahuan itu adalah ketidaksukarelaan untuk tahu.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat
Jawabannya: “Itu wewenang Kabupaten, silakan tanya ke Pemkab Pangandaran.”
Lingkaran setan sempurna. Tidak ada yang mau bertanggung jawab. Semua sibuk melempar bola ke tetangga. Sementara itu, mesin perusak alam terus berputar, dan uang haram terus mengalir ke kantong-kantong yang tidak diketahui pemiliknya.
SAAT PEJABAT MENJADI AKTOR BUKAN PENONTON
Ada satu fakta yang paling mengerikan dari seluruh penyelidikan ini: ketika Gubernur Jawa Barat berkunjung ke salah satu lokasi, tambang itu ditutup rapat seketika. Begitu kunjungan selesai — hari itu juga — alat berat kembali menyala seperti biasa.
Jika bisa ditutup saat pejabat datang, berarti aparat sangat tahu lokasi mana yang ilegal. Jika bisa langsung beroperasi kembali setelah pejabat pergi, berarti ada komando yang melindungi dari dalam.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada tim investigasi:
“Kami sudah lapor berkali-kali. Datang ke Polsek, disuruh pulang. Datang ke Satpol PP, disuruh sabar. Lapor ke media, besok kami diancam. Kami tahu siapa yang punya, kami tahu ke mana uang setoran itu pergi — tapi kami takut dibungkam selamanya.”
Ini bukan lagi sekadar soal penambangan ilegal. Ini adalah mafia terorganisir yang menempatkan oknum di setiap pos kunci — dari tingkat desa hingga kabupaten — untuk memastikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa gangguan.
🇮🇩AMANAT PRESIDEN YANG DIABAIKAN
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar:
“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi. Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman dan mafia. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir orang.”
Pertanyaan terbesar bangsa ini sekarang: Apakah amanat Presiden hanya berlaku untuk rakyat kecil, namun tidak berlaku untuk mafia tambang di Pangandaran? Apakah oknum pelindung di sana kebal hukum?
TUNTUTAN RAKYAT PANGANDARAN — TIDAK BISA DITUNDA LAGI
Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit, Kapolda Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi — rakyat Pangandaran menuntut:
BENTUK TIM PEMBERSIHAN KHUSUS DARI PUSAT
Jangan gunakan aparat daerah yang diduga sudah terkontaminasi. Kirim tim independen dari pusat — gabungan Polri, Kejaksaan, dan KPK — untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir.
TUTUP PERMANEN SEMUA GALIAN TANPA IZIN — HARI INI JUGA
Sita alat berat. Segel lokasi. Hentikan kerusakan alam sekarang juga. Tidak ada “tunggu izin pendelegasian”. Tidak ada “tunggu laporan”. Hukum berlaku saat kejahatan terjadi, bukan saat pejabat merasa siap.
BONGKAR JARINGAN OKNUM BEKINGAN
Jika ada oknum Polri, ASN, pejabat daerah yang terlibat — proses dan pecat. Berikan sanksi seberat-beratnya sesuai Pasal 161 UU Minerba. Negara tidak membutuhkan pengkhianat di dalam tubuhnya.
PEMULIHAN LINGKUNGAN DAN GANTI RUGI
Biaya pemulihan lahan yang rusak — dibebankan kepada pelaku, bukan uang rakyat. Warga yang dirugikan berhak mendapat ganti rugi layak.
TRANSPARANSI PENGHASILAN NEGARA
Semua hasil penambangan harus tercatat dan disetor ke kas negara. Jangan biarkan kekayaan alam Pangandaran dijarah untuk kantong pribadi segelintir orang. HUKUM TIDAK HARUS TUNGGU TAMU KEHORMATAN
Pangandaran bukan kerajaan feodal. Ini bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat, tidak boleh diam saat pejabat pergi, tidak boleh tidur saat rakyat menjerit.
“Keheningan aparat di tengah kejahatan yang nyata bukanlah ketidaktahuan — itu adalah persetujuan. Dan rakyat tidak akan pernah memaafkan pengkhianat yang bersembunyi di balik seragam jabatan namun melayani mafia perusak bangsa.”
Tunggu apa lagi? Langit Pangandaran sedang menangis. Bumi sedang dijarah. Rakyat sedang menunggu. Siapa yang berani?
Laporan ini adalah hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media. Seluruh data dan kesaksian telah didokumentasikan. Kami mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan uang atau ancaman.
Pangandaran BukanKerajaanMafia Tambang cabluk
RED David E,S.E.