NADYA BELLA DUKUNG RUU PERAMPASAN ASET,KOMITMEN PENGESAHAN DESEMBER DIWUJUDKAN, HUKUM WAJIB DAN KONSTITUSI

MEDIAISTANA.COM —JAKARTA — 28 AGUSTUS 2026 — Aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset kembali mengemuka. Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen yang disampaikan dalam perjanjian warga Pati dengan Dasco terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember. Namun, dukungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pembentukan regulasi harus tetap berdiri di atas prinsip konstitusi, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan mekanisme hukum yang transparan.

Dalam penyampaian aspirasi pada 27 Agustus, Nadya Bella menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berjalan dengan baik. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, sementara lembaga negara berkewajiban mendengar serta merespons aspirasi tersebut melalui proses yang konstitusional.

Persoalan RUU Perampasan Aset menjadi semakin penting karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Karena itu, pembahasannya tidak boleh hanya dilihat dari sisi seberapa keras negara dapat merampas aset, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

RAMPASAN ASET HARUS TEGAK DI ATAS INSTITUSI DAN HUKUM

Materi aspirasi yang ditampilkan dalam gambar turut membawa pesan penting dengan tajuk “Rampasan Aset Harus Tegak di Atas Institusi & Hukum.”

Dalam materi tersebut disampaikan pandangan bahwa pembentukan undang-undang mengenai perampasan aset harus memperhatikan ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, khususnya mengenai perlindungan hak setiap orang atas kepemilikan pribadi dan larangan mengambil hak tersebut secara sewenang-wenang.

Pesan tersebut menjadi relevan karena kewenangan perampasan aset menyentuh langsung hubungan antara kepentingan negara dalam pemberantasan tindak pidana dengan hak kepemilikan warga negara.

Artinya, negara memang harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi kekuatan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.

Perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang dapat diuji, lembaga yang memiliki kewenangan terukur, serta mekanisme pengawasan yang mampu mencegah kesewenang-wenangan.

JANGAN SAMPAI PEMBERANTASAN KEJAHATAN MELAHIRKAN MASALAH HUKUM BARU

Salah satu poin dalam materi aspirasi tersebut juga menyoroti kemungkinan adanya pengujian terhadap undang-undang melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pesan ini patut menjadi perhatian para pembentuk undang-undang.

Sebab, undang-undang yang baik bukan hanya undang-undang yang memiliki tujuan pemberantasan kejahatan, tetapi juga harus memiliki konstruksi hukum yang kuat sehingga tidak mudah menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

Pemberantasan korupsi harus diperkuat. Pemulihan aset negara harus dilakukan. Tetapi hak konstitusional warga negara juga wajib dijaga.

Dua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Justru keduanya harus ditempatkan dalam satu kerangka hukum yang seimbang.

APARAT PENEGAK HUKUM JUGA HARUS DIAWASI

Materi aspirasi tersebut turut memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI, terutama mengenai implementasi aturan ketika nantinya diberlakukan.

Persoalannya bukan hanya terletak pada isi undang-undang, tetapi juga pada siapa yang menjalankan kewenangan tersebut dan bagaimana kewenangan itu digunakan.

Undang-undang yang sangat kuat sekalipun dapat menimbulkan persoalan apabila pelaksanaannya tidak disertai integritas aparat, prosedur yang jelas, pengawasan, dan perlindungan hukum terhadap warga negara.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperhitungkan aspek kelembagaan secara serius.

Siapa yang melakukan penyitaan? Siapa yang menentukan status aset? Bagaimana aset yang dirampas dikelola? Bagaimana pemilik aset dapat mengajukan keberatan? Siapa yang mengawasi aparat? Dan bagaimana mekanisme pengembalian apabila ternyata perampasan dilakukan secara keliru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar instrumen pemberantasan korupsi tidak disalahgunakan.

PEMULIHAN ASET JANGAN KALAH DENGAN ORIENTASI PEMIDANAAN

Salah satu pesan yang paling kuat dalam materi tersebut adalah dukungan terhadap komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus penekanan bahwa asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian penting dari tujuan pemberantasan kejahatan.

Dalam perspektif tersebut, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berbicara mengenai berapa lama seseorang dihukum.

Pertanyaan yang juga sangat penting adalah:

Di mana uang negara? Di mana aset hasil kejahatan? Berapa yang berhasil dipulihkan? Dan bagaimana aset tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat?

Jika kerugian negara terjadi akibat tindak pidana, maka pemulihan aset menjadi bagian penting dari keadilan.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan berita mengenai penangkapan, penahanan, persidangan, maupun vonis. Masyarakat juga ingin mengetahui apakah aset yang berasal dari tindak pidana benar-benar berhasil dipulihkan.

KEKUASAAN HARUS DIKAWAL AGAR TIDAK BERUBAH MENJADI PENYALAHGUNAAN

Materi aspirasi tersebut juga mengingatkan mengenai potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Inilah salah satu titik paling sensitif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Negara membutuhkan kewenangan untuk melawan kejahatan, tetapi setiap kewenangan harus memiliki batas.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus dibangun.

Dengan demikian, hukum tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat, tetapi juga harus mampu mengawasi mereka yang memegang kewenangan.

Tidak boleh ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Tidak boleh ada perampasan tanpa prosedur. Tidak boleh ada aset warga yang diperlakukan sewenang-wenang. Dan tidak boleh pula aset hasil kejahatan dibiarkan aman hanya karena lemahnya sistem penegakan hukum.

NADYA BELLA: ASPIRASI MASYARAKAT HARUS MENJADI BAGIAN DARI DEMOKRASI

Dalam konteks inilah dukungan Nadya Bella terhadap aspirasi masyarakat menjadi penting.

Ia mendorong agar masyarakat tetap menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan pandangan, sekaligus mengawal proses legislasi secara kritis dan bertanggung jawab.

Demokrasi, menurut semangat yang disampaikannya, bukan hanya mengenai kebebasan berbicara, tetapi juga bagaimana suara masyarakat mendapatkan tempat dalam proses kebijakan negara.

“Aspirasi masyarakat harus didengar. Demokrasi Indonesia harus berjalan dengan baik. Harapan masyarakat jangan berhenti sebagai suara yang kemudian hilang setelah momentum berakhir,” menjadi garis besar pesan yang disampaikan Nadya dalam menyuarakan aspirasi tersebut.

Kini perhatian publik tertuju pada komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut ditargetkan pada Desember.

Publik tentu akan mengawasi apakah komitmen tersebut benar-benar berjalan melalui tahapan legislasi yang sesuai ketentuan.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji politik, tetapi membutuhkan kepastian dan pembuktian melalui proses resmi.

DESEMBER MENJADI MOMENTUM PEMBUKTIAN

Komitmen tersebut pada akhirnya harus diuji melalui proses yang dapat dilihat dan dinilai publik.

Jika RUU tersebut benar-benar disahkan, maka substansinya harus mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan pembahasan, seluruh proses juga harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui alasan dan tahapannya.

Yang harus dijaga adalah keseimbangan: negara kuat melawan kejahatan, tetapi hukum tetap melindungi hak warga negara.

Nadya Bella bersama masyarakat yang menyampaikan aspirasi berharap proses demokrasi berjalan sehat dan komitmen mengenai RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pernyataan.

Rakyat sudah menyampaikan aspirasi. Komitmen sudah disampaikan. Kini proses legislasi harus berbicara melalui tindakan nyata.

Desember pun menjadi momentum yang akan diperhatikan publik.

Bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi apakah hukum yang lahir benar-benar mampu memberantas korupsi, memulihkan aset negara, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan pada saat yang sama tetap berdiri tegak di atas UUD 1945 serta prinsip keadilan.

Masyarakat mendukung pemberantasan korupsi. Masyarakat mendukung pemulihan aset. Tetapi masyarakat juga menuntut satu hal yang tidak boleh ditawar: hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan tidak boleh menjadi alat kesewenang-wenangan.
red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!