MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 29 AGUSTUS 2026
Laporan Investigasi Tim Redaksi
SUARA KECEMWAAN YANG TIDAK LAGI BISA DIABAIKAN
Kekecewaan warga di Kecamatan Cipondoh, khususnya kawasan GOR Gondrong, kini meledak menjadi sorotan publik yang tak terelakkan. Dua institusi yang seharusnya menjadi benteng ketertiban dan keadilan — Satpol PP Cipondoh dan Penyidik Polsek Cipondoh — justru dinilai lemah, tidak tegas, dan diduga bergerak di bawah bayang-bayang oknum koordinator PKL berinisial KSM.
Rakyat bertanya: Jika penegak aturan tunduk pada preman, dan penegak hukum ragu menindak pemeras — kepada siapa lagi kami harus mencari perlindungan?
SATPOL PP — PENEGAK ATURAN YANG DIDUGA IKUT PERINTAH PREMAN
Berdasarkan kesaksian warga dan pedagang yang dikumpulkan tim investigasi di lapangan, muncul pola yang sangat mengkhawatirkan:
“Anggota Satpol PP datang, difoto, lalu kami disuruh minggir sebentar. Begitu mereka pergi, kami kembali. Itu sudah ratusan kali terjadi. Bahkan KSM bilang: ‘Tenang, kalau ada Satpol PP, aku yang tahu duluan. Mereka sudah diatur. Paling juga datang foto, lalu pulang.'” — Ujar seorang pedagang yang meminta tidak disebutkan namanya
Fakta di lapangan:
– Penertiban hanya formalitas seremonial — datang, foto, suruh minggir, pergi
– PKL makin menjamur dari hari ke hari, bukan berkurang
– Warga menduga kuat Satpol PP Cipondoh tidak berani bertindak tegas karena ada “kesepakatan” dengan koordinator PKL
– Oknum KSM dengan berani menyatakan bahwa ia lebih berkuasa daripada aparat penegak aturan di kawasan itu
Pertanyaan Publik:
Apakah benar Satpol PP yang digaji dari pajak rakyat, justru bekerja atas perintah koordinator PKL ilegal? Di mana marwah Peraturan Daerah? Di mana harga diri sebagai pelayan masyarakat?
PENYIDIK POLSEK CIPONDOH — HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAKUT KE ATAS
Di sisi lain, kekecewaan yang sama dalamnya dialami oleh para korban pungutan liar yang telah berani melapor ke Polsek Cipondoh:
“Sudah berminggu-minggu laporan kami terkatung-katung. Pemeriksaan pertama selesai, lalu diam saja. Oknum KSM yang kami laporkan justru makin berani, makin sombong, dan masih berkeliling memeras kami setiap hari. Kenapa penyidik tidak berani memanggilnya lagi? Kenapa tidak ada pengembangan? Apakah KSM memang kebal hukum?” — Keluh pelapor, pedagang korban pungli
Fakta di lapangan:
– Laporan resmi LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH tidak menunjukkan kemajuan berarti
– Awak media berulang kali konfirmasi ke Kanit Reskrim IPTU Amin Isropi, S.H. — namun tanggapan tidak jelas, justru menyuruh bertanya ke pelapor
– Oknum KSM masih bebas berkeliaran, masih memungut uang, masih menantang: “Polisi mana yang berani nangkap gua?”
– Penyidik dinilai tidak tegas, tidak berani, seakan menahan diri — alasan apa yang lebih penting daripada menegakkan keadilan bagi rakyat kecil?
Pertanyaan Publik:
Jika pemerasan yang dilaporkan dengan saksi dan bukti saja tidak diproses dengan tegas — kasus apa lagi yang akan ditangani Polsek Cipondoh? Apakah hukum hanya berlaku untuk yang tak berkuasa?
INI PELANGGARAN BERAT — BUKAN SEKADAL KELUHAN WARGA
Yang Dilanggar Dasar Hukum
Pungutan liar & pemerasan Pasal 368 KUHP — Ancaman 9 tahun penjara
Pengabaian tugas penertiban Perda Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum
Kelalaian menjalankan tugas jabatan Pasal 420 KUHP & UU ASN No. 5 Tahun 2014
Pengabaian laporan masyarakat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara — Pasal 14 ayat (1) tugas kepolisian meliputi menerima laporan dan pengaduan
Hak atas rasa aman & perlindungan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 — Negara wajib melindungi setiap warga negaranya
TUNTUTAN TEGAS RAKYAT
Kepada: Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, Gubernur Banten, Walikota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, dan Masyarakat Umum
1. Audit kinerja Satpol PP Cipondoh — selidiki dugaan kerja sama dengan koordinator PKL, jika terbukti — proses hukum dan berhentikan!
2. Perintahkan penyidik Polsek Cipondoh segera memproses laporan pungli — panggil oknum KSM, periksa secara mendalam, jangan biarkan ia menantang hukum di depan umum!
3. Bongkar siapa yang melindungi KSM — jika ada pejabat, aparat, atau oknum yang terlibat — sikat sampai ke akar-akarnya, sesuai amanat Presiden: “Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman!”
4. Penertiban sungguh-sungguh, bukan sandiwara — Satpol PP harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk preman!
KESEMPURNAAN HUKUM ADA PADA PENEGAKANNYA
“Hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas — bukan hukum, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan. Satpol PP yang takut pada preman bukan Satpol PP, Polisi yang takut pada pemeras bukan pelindung rakyat. Kami tidak menuntut keistimewaan — kami hanya menuntut satu hal: KEADILAN YANG SAMA UNTUK SEMUA, TANPA PANDANG BULU!” — Pernyataan bersama warga Gondrong
Kawasan GOR Gondrong bukan kerajaan pribadi KSM. Indonesia bukan negara milik oknum. Ini tanah air rakyat — dan rakyat menuntut haknya!
Laporan ini akan terus dikawal. Diam berarti menyetujui ketidakadilan. Sampaikan informasi apa pun yang Anda ketahui — kebenaran akan menang.
Tim Investigasi Media Independen
28 Agustus 2026
RED David E,S.E.