MEDIAISTANA.COM — TANGERANG KOTA — 28 AGUSTUS 2026 — Dugaan lemahnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Camat Cipondoh disebut berulang kali menyampaikan rencana penertiban terhadap aktivitas PKL. Namun di lapangan, masyarakat justru melihat kondisi yang seolah berbanding terbalik.
Surat peringatan telah dikeluarkan. Pemberitahuan dan berbagai bentuk penertiban disebut telah dilakukan. Bahkan sejumlah bendel atau tanda peringatan telah dipasang. Tetapi pertanyaan publik sederhana: mengapa PKL tidak semakin sepi, malah aktivitasnya terlihat semakin ramai , kinerja pemerintah kota Tangerang PEMKOT dan perda yang di buat hanyalah pormalitas,di nilai adanya perda di langgar oleh oknum sendiri
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kebijakan penertiban belum berjalan efektif. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah surat peringatan hanya berhenti sebagai administrasi, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan seperti biasa.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya seorang koordinator PKL berinisial KSM yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas para pedagang di kawasan tersebut. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Namun apabila benar terdapat pihak tertentu yang mampu memengaruhi keberlangsungan aktivitas PKL sehingga penertiban pemerintah tidak efektif, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai keberadaan pedagang kaki lima.
Ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Publik tentu bertanya: siapa sebenarnya yang memiliki kendali di lapangan?
Apakah pemerintah daerah yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan, atau justru pihak tertentu yang secara informal mengatur aktivitas para pedagang?
Pertanyaan tersebut semakin menguat ketika penertiban berkali-kali diwacanakan, tetapi kondisi di lapangan tidak menunjukkan perubahan berarti.
Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah juga dituntut melakukan introspeksi. Jangan sampai aparat pemerintah justru berada dalam posisi kewalahan menghadapi dinamika lapangan karena menghadapi pihak yang diduga memiliki pengaruh terhadap para pedagang.
Jika benar ada perintah atau arahan dari koordinator PKL yang membuat pedagang tetap bertahan, maka harus dijelaskan: atas dasar kewenangan apa arahan tersebut dijalankan oleh para pedagang?
Dan apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disebut berinisial KSM tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Begitu pula Camat Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang perlu menjawab secara konkret kepada masyarakat: apa hasil nyata penertiban selama tiga bulan terakhir?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kalimat “segera ditertibkan”, “akan ditindak”, atau “menunggu proses”, sementara di lapangan aktivitas PKL justru semakin berkembang.
Publik membutuhkan bukti, bukan sekadar wacana.
Surat peringatan bukan tujuan akhir. Pemasangan tanda peringatan juga bukan ukuran keberhasilan penertiban. Ukurannya adalah apakah pelanggaran benar-benar ditangani sesuai aturan, apakah ruang publik kembali tertib, dan apakah kebijakan pemerintah dapat dijalankan secara konsisten.
Jika setelah berbagai surat peringatan dan tindakan administratif aktivitas PKL tetap semakin ramai, maka pemerintah wajib mengevaluasi seluruh proses dari hulu hingga hilir.
Termasuk memeriksa kemungkinan adanya kelemahan pengawasan, koordinasi antarinstansi, pemberian toleransi, pungutan, pengelolaan lapak, maupun dugaan pihak tertentu yang mencoba mengendalikan aktivitas pedagang.
Jangan sampai negara kalah wibawa di hadapan koordinator lapangan.
Masyarakat tidak sedang meminta pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang kecil. Yang dituntut adalah kepastian aturan, penegakan yang adil, transparansi, dan konsistensi.
Apabila PKL memang melanggar ketentuan, lakukan penertiban sesuai prosedur. Apabila terdapat persoalan sosial dan ekonomi yang harus diselesaikan, pemerintah juga wajib menghadirkan solusi yang manusiawi.
Tetapi jika selama tiga bulan hanya terjadi siklus surat peringatan → pemasangan tanda → janji penertiban → PKL kembali ramai, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah.
Kini bola berada di tangan Camat Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang.
Masyarakat menunggu jawaban, bukan lagi wacana.
Siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas PKL di GOR Gondrong? Mengapa penertiban tidak memberikan hasil signifikan? Apakah benar ada pengaruh koordinator berinisial KSM? Dan apakah pemerintah memiliki keberanian untuk memastikan bahwa seluruh aturan berlaku sama kepada siapa pun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui data, pemeriksaan lapangan, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
GOR Gondrong bukan ruang tanpa aturan. Dan kewibawaan pemerintah tidak boleh berhenti pada selembar surat peringatan.
red DAVID E,S.E.