Namlea-Dugaan praktik peredaran kayu meranti ilegal kembali mencuat di Kabupaten Buru. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup kehutanan berinisial AGS.
Dugaan itu mencuat setelah sebuah mobil grandong yang dikemudikan WN kedapatan mengangkut kayu meranti di Jalan Raya Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (29/8/2026).
Temuan tersebut menjadi serius lantaran berdasarkan pengakuan sopir, kayu yang diangkut bukan sekadar kayu biasa, melainkan disebut-sebut milik AGS, yang diketahui merupakan ASN di bidang kehutanan.
Sopir Sebut Kayu Berasal dari Walantotong
Saat dikonfirmasi, WN mengaku kayu meranti tersebut ditebang dari kawasan Walantotong, yang berada di belakang Desa Waetele.
WN juga menyebut ABL, warga Desa Gogorea, sebagai pemilik lahan tempat kayu tersebut ditebang.
Namun yang menarik, ketika ditanya mengenai tujuan pengangkutan kayu, WN secara terbuka menyebut nama AGS sebagai pemilik kayu.
“Kayu ini mau dibawa ke Unit 14. Ini kayu milik AGS dan sekarang AGS lagi menunggu di Unit 14,” ujar WN.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Apalagi, jika benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengangkutan kayu, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana kehutanan.
AGS Ditemukan Menunggu Kayu di Unit 14
Tim kemudian menelusuri informasi tersebut hingga ke Unit 14.
Di lokasi, AGS ditemukan sedang menunggu kayu tersebut di sebuah rumah warga.
Kehadiran AGS di lokasi semakin memperkuat kebutuhan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh: dari mana kayu itu berasal, siapa yang menebang, siapa yang memerintahkan, siapa yang membeli, serta apakah seluruh kayu tersebut memiliki dokumen legalitas hasil hutan yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah warga.
Saat dikonfirmasi, AGS membenarkan bahwa kayu yang dibawa WN merupakan miliknya.
Namun ketika ditanya mengenai lokasi penebangan kayu tersebut, AGS mengaku tidak mengetahui lokasi asal kayu.
Pernyataan ini justru menyisakan pertanyaan yang harus dijawab secara terang.
Bagaimana mungkin seseorang mengakui kayu tersebut sebagai miliknya, tetapi tidak mengetahui dari mana kayu itu ditebang?
Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar klarifikasi di lapangan.
Jika Legal, Tunjukkan Dokumennya
Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata siapa pemilik kayu.
Yang jauh lebih penting adalah status legalitas kayu tersebut.
Apakah kayu meranti itu berasal dari areal yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan? Apakah terdapat dokumen angkutan hasil hutan yang sah? Apakah lokasi penebangan berada di dalam atau di luar kawasan hutan? Siapa yang melakukan penebangan dan atas dasar izin apa?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan pengakuan pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, apabila kayu tersebut benar berasal dari kawasan hutan dan ditebang tanpa izin, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut.
Sorotan Lebih Berat Karena Diduga Melibatkan ASN Kehutanan
Dugaan keterlibatan AGS menjadi semakin sensitif karena yang bersangkutan disebut sebagai ASN yang bekerja di lingkup kehutanan.
ASN yang berada dalam lingkungan kehutanan semestinya menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pengawasan sumber daya hutan, bukan justru berada dalam pusaran dugaan perdagangan atau penguasaan kayu yang legalitasnya dipertanyakan.
Karena itu, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyentuh aspek pidana kehutanan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan etik dan disiplin kepegawaian.
Namun sebaliknya, apabila kayu tersebut ternyata memiliki legalitas lengkap, AGS juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
GAKUM Jangan Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat dan pegiat lingkungan meminta GAKUM Kehutanan, PPNS Kehutanan, serta Kepolisian turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut.
Mereka mendesak aparat tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan, tetapi menelusuri asal-usul kayu hingga ke lokasi penebangan.
“Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Jangan sampai karena yang diduga terlibat adalah ASN, kasus ini justru berhenti di tengah jalan,” ujar salah satu warga.
Desakan tersebut beralasan. Sebab, dalam pemberantasan pembalakan liar, yang harus dibongkar bukan hanya orang yang membawa kayu, tetapi juga aktor di belakangnya, sumber kayu, lokasi penebangan, pemodal, penampung, hingga jaringan distribusinya.
Jika hanya sopir yang diperiksa sementara pemilik atau pihak yang diduga menguasai kayu tidak disentuh, maka penegakan hukum akan kehilangan substansinya.
Dinas Kehutanan dan BKPSDM Ditantang Buka Suara
Kasus ini juga menjadi ujian bagi instansi tempat AGS bekerja.
Publik patut mengetahui apakah Dinas Kehutanan memiliki mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pegawainya di luar tugas kedinasan.
Begitu pula BKPSDM Kabupaten Buru perlu memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jangan sampai masyarakat diminta menjaga hutan, sementara oknum yang bekerja di sektor kehutanan justru terseret dalam dugaan persoalan kayu ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan BKPSDM Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Kayu sudah ditemukan. Sopir sudah memberikan keterangan. Pihak yang disebut sebagai pemilik juga disebut telah mengakui kepemilikan kayu.
Pertanyaannya tinggal satu:
Dari mana kayu itu berasal, apakah legal, dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penebangannya?
Publik menunggu jawaban — bukan sekadar klarifikasi, tetapi pembuktian melalui pemeriksaan hukum yang transparan.