MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat.
GEBRAK Sulbar menilai, publik sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas sejumlah perkara besar yang telah menjadi konsumsi masyarakat, namun hingga kini perkembangan penanganannya belum disampaikan secara terbuka dan meyakinkan.
Dua perkara yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 serta dugaan persoalan ganti rugi/pengadaan lahan BLK di Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Sulbar menjadi sorotan setelah muncul berbagai persoalan dalam proses perencanaan, penetapan harga, pemilihan penyedia hingga pengendalian kontrak.
Pemberitaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyebut nilai kontrak yang kemudian berubah melalui adendum berada di kisaran Rp24,9 miliar, sementara BPK juga menemukan indikasi keuntungan tidak wajar sekitar Rp2,4 miliar.
Bagi GEBRAK Sulbar, temuan tersebut tidak boleh hanya berakhir pada persoalan administrasi ataupun pengembalian uang.
Jika dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus berani melakukan pendalaman, memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumumkan perkembangan penanganannya secara transparan.
“Publik berhak tahu. Apakah kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, sudah masuk penyidikan, dihentikan, atau masih menunggu proses tertentu. Jangan biarkan masyarakat hanya membaca pemberitaan tanpa pernah mendapatkan kepastian dari aparat penegak hukum,” tegas GEBRAK Sulbar.
Hal yang tidak kalah serius adalah dugaan persoalan ganti rugi lahan BLK di Kalukku.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip catatan LHP BPK, nilai keseluruhan ganti rugi lahan BLK yang disebut dalam pemeriksaan mencapai sekitar Rp6,51 miliar.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah miliaran rupiah.
GEBRAK Sulbar mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut setelah laporan dan informasi mengenai dugaan penyimpangan telah menjadi perhatian publik.
“Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada dugaan tindak pidana, segera tindak lanjuti. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan,” ujar GEBRAK Sulbar.
GEBRAK Sulbar menilai lambannya kepastian hukum terhadap perkara-perkara besar dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi penegak hukum.
Istilah “mandul” bukan dimaksudkan untuk menghakimi aparat, tetapi merupakan bentuk kritik keras atas minimnya informasi mengenai progres penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat.
Kejaksaan maupun kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga proses hukum tetap profesional. Namun profesionalitas juga harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Jangan sampai kasus besar hanya ramai ketika pertama kali dilaporkan, kemudian sunyi ketika masyarakat menunggu hasilnya. Masyarakat Sulbar membutuhkan penegakan hukum, bukan sekadar konferensi pers dan pernyataan normatif,” tegas GEBRAK Sulbar.
GEBRAK Sulbar secara khusus mempertanyakan komitmen Kapolda Sulawesi Barat dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai pimpinan kepolisian di daerah, Kapolda memiliki tanggung jawab memastikan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik berjalan profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
GEBRAK juga mempertanyakan keseriusan tersebut karena Kapolda Sulbar diketahui memiliki pengalaman sebagai mantan penyidik KPK.
“Justru karena memiliki pengalaman sebagai mantan penyidik KPK, publik tentu memiliki ekspektasi yang tinggi. Masyarakat ingin melihat pengalaman tersebut diwujudkan dalam keberanian dan ketegasan menangani dugaan korupsi di Sulbar,” ujar GEBRAK Sulbar.
Menurut GEBRAK, jangan sampai pengalaman pemberantasan korupsi hanya menjadi catatan dalam riwayat jabatan, tetapi tidak terlihat dalam keberanian membongkar perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
TIDAK SEJALAN DENGAN SEMANGAT PRESIDEN PARABOWO SOAL PEMBERANTASAN KORUPSI
GEBRAK Sulbar menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena pemerintah pusat terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum di daerah harus menunjukkan bahwa semangat pemberantasan korupsi benar-benar berjalan hingga ke daerah, termasuk Sulawesi Barat.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perkara korupsi hanya tajam pada kasus kecil, sementara perkara yang menyangkut anggaran miliaran rupiah justru berjalan lambat dan tidak jelas ujungnya,” tegas GEBRAK.
GEBRAK SULBAR DESAK KEJATI DAN POLDA BUKA PERKEMBANGAN KASUS
GEBRAK Sulbar mendesak:
- Kejati Sulbar segera menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao.
- Polda Sulbar melalui Ditreskrimsus memberikan penjelasan terbuka mengenai status dugaan penyimpangan ganti rugi/pengadaan lahan BLK Kalukku.
- APH memastikan setiap dugaan korupsi yang memenuhi unsur hukum diproses secara profesional tanpa tebang pilih.
- Jika ditemukan unsur pidana, segera tingkatkan proses sesuai ketentuan hukum dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
- Jika perkara tidak memenuhi unsur pidana atau dihentikan, APH wajib memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Kapolda dan Kajati Sulbar diminta melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum.
Yang diminta adalah kepastian, transparansi dan keberanian untuk menegakkan hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta APH bekerja, membuka progres penanganan perkara kepada publik, dan memberikan kepastian hukum. Kalau memang bersih, katakan bersih. Kalau ada tindak pidana, proses. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya: ada apa dengan kasus-kasus besar ini?