GAWAT KERAJAAN OLI PALSU MDN BEROPERASI , 900 METER DARI POLSEK CIPONDOH — SIAPA YANG MELINDUNGI?

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 31AGUSTUS 2026
REPORTAGE INVESTIGASI EKSKLUSIF — TIM JURNALIS PENYELIDIK INDEPENDEN

ALAMAT LENGKAP LOKASI:
Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten — Kode Pos 15145

Jarak ke Polsek Cipondoh: ±900 METER — KURANG DARI SATU KILOMETER
Waktu Rekaman Foto: Sabtu, 22 Agustus 2026, Pukul 11:57 WIB

FOTO INI BUKTI NYATA — TIDAK BISA DIPUNGKIR LAGI

Foto yang terekam secara otentik dan terverifikasi ini berbicara lebih keras daripada ribuan kata. Di siang hari bolong, di alamat Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten 15145 — lokasi yang hanya berjarak 900 meter dari Kantor Polsek Cipondoh, tempat di mana lambang keadilan dan penegakan hukum berkibar — terlihat jelas puluhan orang berkerumun, kendaraan berderet rapi, dan aktivitas sibuk yang diduga kuat merupakan bagian dari operasi sindikat pengoplosan oli palsu yang dipimpin oknum berinisial MDN.

Tidak ada upaya menyembunyikan. Tidak ada rasa takut tertangkap. Semua terjadi terbuka-lebar, di bawah pengawasan matahari, dan seakan-akan di bawah perlindungan kekuasaan yang tak tersentuh.

NEGARA YANG BUTA DI WILAYAHNYA SENDIRI

Bayangkan: Kurang dari sepuluh menit berjalan kaki dari halaman depan Polsek Cipondoh, tepatnya di Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebuah kejahatan ekonomi yang merugikan negara miliaran rupiah beroperasi dengan keterbukaan yang mencengangkan. Puluhan tahun sindikat ini berjalan, bertahun-tahun mengelabui konsumen, mencemari pasar, dan menggerogoti pendapatan negara — namun tidak satu pun aparat menindak.

Foto ini membongkar kebohongan besar:

– Diduga oknum MDN berkuasa bak raja di wilayah Kampung Narotok, Neroktog
– Ratusan wartawan diduga disuap dengan antrian panjang di lokasi tersebut, satu KTA 50 ribu rupiah untuk menutupi kejahatan
– Aparat diduga tutup mata — mustahil Polsek Cipondoh tidak mengetahui aktivitas yang begitu masif dan terbuka di alamat yang begitu dekat
– Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah dari pajak yang tidak dibayarkan dan kerusakan akibat produk palsu yang beredar luas ke seluruh Indonesia

PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA

Aktivitas di Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8: Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang — Pasal 30: Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan/atau tanpa izin pemanfaatan ruang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 263 tentang Pemalsuan Barang: Barang yang dipalsukan atau yang kualitasnya diturunkan dengan maksud untuk diperdagangkan sebagai barang asli atau dengan kualitas yang lebih tinggi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

KEPADA PRESIDEN, KAPOLRI, DAN KAPOLDA METRO JAYA — INI TUNTUTAN RAKYAT

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir oknum.”

Kini rakyat menuntut janji itu dibuktikan:

1. Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto:

Turunkan tim khusus yang independen dan bersih untuk membongkar tuntas sindikat oli palsu MDN di Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Jangan biarkan rakyat merasa negara tidak ada.

2. Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit:

Perintahkan Penyelidikan Propam Polri untuk memeriksa siapa saja oknum yang diduga terlibat, membekingi, atau membiarkan operasi ilegal ini berjalan 900 meter dari Polsek Cipondoh. Jika bersalah — proses hukum tanpa ampun.

3. Kepada Kapolda Metro Jaya:

Segera lakukan penggerebekan transparan di lokasi Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten 15145. Sita bukti, tangkap pelaku, dan umumkan hasilnya secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan foto ini menjadi bukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

4. Kepada Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim, S.IK., M.Si.:

Periksa keterlibatan anggota Polsek Cipondoh. Jika ada yang diduga menerima suap atau melindungi sindikat di Kampung Narotok — beri sanksi tegas. Jaga marwah institusi kepolisian yang dipercaya rakyat.

FOTO INI ADALAH TANDA TANYA BESAR BAGI SELURUH BANGSA

Ketika kejahatan beroperasi terbuka-lebar di Jalan Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, hanya 900 meter dari kantor polisi; ketika oknum berani berkata “Polisi mana yang berani menangkap saya”; ketika ratusan wartawan diduga disuap untuk diam — maka yang dipertanyakan bukan lagi kejahatan MDN semata, melainkan:

SIAPA SEBENARNYA YANG MEMERINTAH DI KOTA TANGERANG? NEGARA ATAU SINDIKAT?

Foto ini sudah terverifikasi, tersimpan dalam arsip media, dan akan kami kawal terus sampai ke pengadilan. Tidak ada tempat untuk bersembunyi. Kebenaran akan terungkap, sekalipun tertunda.

Media Independen — Penjaga Kebenaran Rakyat
Kami Tidak Bisa Dibungkam

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!