MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulbar kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut tidak boleh berhenti hanya pada temuan administratif atau pengembalian kerugian/kelebihan pembayaran. GEBRAK Sulbar mendesak aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam proses pengadaan tersebut.
Sorotan ini semakin serius setelah hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diberitakan menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak.
Kontrak pengadaan tersebut pada awalnya bernilai sekitar Rp27,95 miliar, kemudian melalui adendum berubah menjadi sekitar Rp24,99 miliar.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi selisih antara nilai kontrak dengan biaya riil penyedia yang mencapai sekitar Rp2,42 miliar, yang disebut sebagai indikasi keuntungan tidak wajar.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa.
“Ini bukan lagi sekadar soal administrasi. Kalau BPK menemukan persoalan mulai dari perencanaan, HPS, pemilihan penyedia sampai pengendalian kontrak, maka aparat penegak hukum wajib mendalami apakah ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan atau perbuatan melawan hukum.”
GEBRAK Sulbar mempertanyakan mengapa perkara yang memiliki nilai anggaran besar dan menjadi perhatian publik tersebut belum menunjukkan penanganan hukum yang transparan dan terukur.
Menurut GEBRAK, aparat penegak hukum harus berani memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk PPK, PPTK, pejabat terkait, penyedia, pihak penangkar, serta pihak lain yang apabila berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Tetapi ketika ada temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya indikasi masalah serius, tugas APH adalah membuktikan apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Jangan sampai masyarakat justru melihat kasus sebesar ini berhenti di meja birokrasi.”
GEBRAK Sulbar juga menyoroti informasi bahwa penyedia yang memenangkan pengadaan disebut bukan produsen atau penangkar bibit dan memperoleh bibit dari penangkar lain. Hal tersebut harus didalami untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan berjalan dan bagaimana harga yang kemudian dibebankan kepada pemerintah ditentukan.
Persoalan kualitas dan distribusi bibit juga sebelumnya menjadi sorotan.
Pemberitaan pada 2025 menyebut adanya bibit yang diterima kelompok tani dalam kondisi rusak, layu atau menguning, sementara terdapat pula persoalan mengenai keterbukaan sertifikat bibit.
GEBRAK: JANGAN HANYA BERHENTI PADA PENGEMBALIAN
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa apabila terdapat kelebihan pembayaran atau potensi kerugian keuangan negara, pengembalian uang tidak otomatis menghapus kewajiban aparat untuk memeriksa ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kalau memang hanya persoalan administrasi, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan. Jangan jadikan pengembalian uang sebagai alasan untuk menutup perkara.”
Karena itu, GEBRAK Sulbar mendesak:
Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan bibit kakao Sulbar TA 2025;
Kejati Sulbar segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai apakah perkara ini sedang dalam penanganan dan sejauh mana progresnya;
APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, HPS, pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran dan distribusi bibit;
Memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan berdasarkan alat bukti yang ditemukan;
Menelusuri indikasi keuntungan tidak wajar sekitar Rp2,42 miliar sebagaimana diberitakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK;
Memastikan seluruh kerugian negara, apabila terbukti, dipulihkan;
Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Sulbar dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Kejagung jangan hanya menerima laporan dari bawah. Turun, evaluasi, dan lihat langsung bagaimana penanganan perkara korupsi di Sulbar. Jangan sampai masyarakat bertanya: ada apa dengan Kejati Sulbar sehingga perkara-perkara yang menjadi perhatian publik tidak kunjung memberikan kepastian hukum?”
GEBRAK Sulbar menegaskan akan terus mengawal persoalan pengadaan bibit kakao tersebut dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“UANG RAKYAT BUKAN UANG YANG BOLEH DIKELOLA SEMBARANGAN. JIKA ADA INDIKASI PIDANA, USUT. JIKA TIDAK TERBUKTI, JELASKAN KEPADA PUBLIK. YANG TIDAK BOLEH ADALAH MEMBIARKAN PERKARA MENGGANTUNG TANPA KEPASTIAN.”