Vilal di Mensos Ada Oknum wartawan Di ruang Guru Sekolah Belum Jelas Tengtang Persoalnya
Bogor Jawa Barat, mediaistana.com
Benar sekali, hal ini sangat miris dan patut disayangkan. Profesi oknum wartawan yang viral video media sosial pada hari Selasa tanggal 01 /09/2026 memegang tanggung jawab besar sebagai pilar demokrasi—mengawal kebenaran, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan menjaga transparansi. Namun, jika identitas pers justru disalahgunakan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan tindakan arogan bahkan kekerasan, maka hal itu bukan lagi kegiatan jurnalistik, melainkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
Terkait dasar hukum menjalankan tugas Jurnalistik 1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5: Pers berkewajiban melaksanakan jurnalisme yang sehat, akurat, berimbang, dan tidak melanggar hukum.
Pasal 18: oknum Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik—dilarang menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang melanggar hukum.
2. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 466 KUHP (Penganiayaan): Setiap orang yang sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan fisik dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 214 KUHP (Ancaman/Kekerasan): Ancaman kekerasan atau tindakan arogan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Pasal 378 KUHP (Pemerasan): Jika disertai pemaksaan untuk tujuan tertentu, pidana bisa lebih berat.
3. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 3:oknum Wartawan harus menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan.
Pasal 7:oknum Wartawan dilarang menyalahgunakan posisi dan identitas pers untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Konsekuensi Penyalahgunaan:
Sanksi Organisasi: Pencabutan KTA/ID Pers, pemecatan dari organisasi profesi (PWRI, IJ, dll.).
Sanksi Administratif: Pencabutan izin kerja oleh Dewan Pers.
Sanksi Pidana: Diproses secara hukum atas tindakan kekerasan, pengancaman, atau pemerasan—tidak ada kekebalan hukum meskipun berstatus wartawan.
Sanksi Perdata: Dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.
Penting Diingat:
Profesi wartawan bukan tameng hukum untuk melindungi tindakan yang melanggar hukum. “Kebal hukum” adalah mitos yang harus dihancurkan. Justru karena memegang amanah publik, wartawan harus menjadi teladan dalam menaati hukum dan etika.
Jika Anda menemukan kasus seperti ini, laporkan ke:
Dewan Pers (untuk pelanggaran etik)
Kepolisian (untuk tindakan pidana)
Organisasi Wartawan (untuk sanksi internal)
Maulana Reporter mediaistana.com