JEMBER – Pemberitaan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) di Kabupaten Jember mendapat bantahan keras dari Winarsih, salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Winarsih menegaskan, tuduhan mengenai kepemilikan senpi, penodongan hingga penawaran senjata api kepadanya adalah tidak benar.
Klarifikasi itu disampaikan Winarsih kepada sejumlah awak media di Cafe 7 Bidadari, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Rabu (2/9/2026).
Menurut Winarsih, persoalan tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Jember sehingga tidak seharusnya ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum proses hukum selesai.
«“Tidak ada senjata, tidak ada penodongan, apalagi menjual senpi. Kalau ada yang menyatakan saya menawarkan senpi, mana buktinya?” tegas Winarsih.»
Ia bahkan meminta tuduhan tersebut dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Winarsih juga membantah pernah menawarkan senjata api kepada pihak yang disebut sebagai pelapor maupun orang lain yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Soroti Berita yang Dinilai Menghakimi
Winarsih mengaku keberatan dengan pemberitaan yang menurutnya dapat membentuk opini publik seolah-olah dirinya dan suaminya, Biis, telah melakukan tindak pidana.
Ia mempertanyakan proses konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Menurutnya, wartawan yang memuat pemberitaan tersebut tidak pernah meminta klarifikasi langsung kepadanya.
«“Seharusnya sebelum berita dinaikkan, diklarifikasi dulu kepada pihak yang diberitakan. Jangan langsung menjustifikasi,” ujarnya.»
Winarsih menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah pemberitaan, tetapi menyangkut nama baik dirinya dan keluarga.
Terlebih, hingga klarifikasi disampaikan, ia mengaku belum pernah menerima panggilan pemeriksaan dari Polres Jember terkait perkara tersebut.
«“Sampai sekarang kami belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan dan belum ada penetapan. Masalah ini masih ditangani pihak yang berwajib,” jelasnya.»
Persoalkan Frasa “Dilakukan oleh WN dan BS”
Salah satu bagian pemberitaan yang menjadi sorotan Winarsih adalah penggunaan kalimat yang pada pokoknya menyebut adanya kasus pengancaman senpi, penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan yang “dilakukan oleh WN dan BS”.
Menurutnya, penggunaan kata-kata tersebut perlu diperhatikan karena perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan pihak yang disebut justru membantah tuduhan tersebut.
Bagi Winarsih, pemberitaan perkara hukum harus membedakan antara tuduhan, dugaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang telah terbukti.
“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa kami sudah melakukan perbuatan tersebut, padahal proses hukumnya masih berjalan dan kami membantah tuduhan itu,” katanya.
Siapkan Langkah Hukum dan Pengaduan
Tak hanya memberikan bantahan, Winarsih menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika setelah dikaji ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik atau pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum serta mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
“Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah apabila tuduhan tersebut memang tidak benar,” ungkapnya.
Winarsih juga meminta media memberikan ruang hak jawab apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Ia menegaskan tidak keberatan jika perkara tersebut diberitakan, selama informasi yang disampaikan akurat, berimbang dan telah melalui proses verifikasi.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Kami juga siap mengikuti prosesnya,” tegasnya.
Winarsih kembali menolak seluruh tuduhan mengenai kepemilikan senjata api, penodongan maupun penawaran senpi.
«“Saya menolak semua tuduhan tersebut. Untuk kebenarannya, biarkan proses hukum yang membuktikan,” pungkasnya.»
Catatan: Hingga klarifikasi ini disampaikan pada Rabu (2/9/2026), perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Jember. Status hukum dan kebenaran atas tuduhan terhadap para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Berita ini memuat klarifikasi Winarsih sebagai bentuk hak jawab dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat kepastian hukum.