Mediaistana.com — TANGERANG — 3 September 2026 — Polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Belum selesai persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya dikeluhkan dan dilaporkan pedagang, kini seorang pedagang kembali mengalami kerugian setelah gerobaknya dilaporkan hilang dan diduga dicuri. Bagi pedagang, gerobak merupakan modal utama mencari nafkah, sehingga kehilangan tersebut menjadi pukulan berat. Pedagang merasa mengalami dua kali apes: dugaan pungli belum memperoleh kejelasan, kini gerobak tempat mereka menggantungkan penghasilan justru hilang.
“Ke mana kami harus meminta keadilan?” menjadi pertanyaan pedagang yang merasa dirugikan. Persoalan ini harus segera dijelaskan. Apakah gerobak benar-benar dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal atau justru diamankan dalam kegiatan penertiban? Jika pencurian, aparat kepolisian perlu mengusut berdasarkan laporan korban, saksi, bukti, dan rekaman CCTV apabila tersedia. Namun jika gerobak diamankan petugas, harus jelas siapa yang mengambil, atas perintah siapa, apa dasar kewenangannya, ke mana barang dibawa, serta apakah terdapat pendataan dan berita acara pengamanan atau penyitaan.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena Satpol PP disebut belum memberikan penjelasan terbuka, sementara aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong disebut masih berlangsung seperti biasa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan. Jika aktivitas PKL dilarang, mengapa masih berlangsung? Jika diperbolehkan, apa dasar kebijakannya? Dan jika pengawasan dilakukan, bagaimana gerobak pedagang bisa hilang?
Di sisi lain, laporan dugaan pungli yang sebelumnya disampaikan pedagang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum, harus ditelusuri siapa yang meminta, nominalnya, kepada siapa uang diberikan, serta untuk kepentingan apa. Namun jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh harus diberikan ruang klarifikasi. Semua harus dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar klaim.
Sorotan juga mengarah kepada sosok yang disebut sebagai koordinator PKL. Muncul anggapan di lapangan bahwa koordinator memiliki pengaruh kuat terhadap aktivitas pedagang. Bahkan terdapat klaim bahwa pihak tertentu seolah dapat memengaruhi atau “memerintahkan” aparat. Klaim tersebut harus dibuktikan atau dibantah secara terbuka. Seorang koordinator PKL tidak boleh dipersepsikan memiliki kewenangan yang melebihi aparat atau aturan pemerintah. Jika ada intervensi terhadap aparat, persoalan tersebut harus diperiksa; jika tidak benar, pihak terkait berhak memberikan klarifikasi.
Penertiban PKL merupakan kewenangan pemerintah apabila dilakukan berdasarkan aturan. Namun penertiban juga harus transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pedagang melanggar, tindak sesuai prosedur. Jika ada pungli, usut. Jika ada pencurian, cari pelakunya. Jika ada barang yang diamankan petugas, jelaskan keberadaannya. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, jangan dilindungi.
Kini publik menunggu penjelasan Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang. Bagaimana perkembangan laporan dugaan pungli? Apakah pemerintah mengetahui hilangnya gerobak tersebut? Apakah Satpol PP terlibat dalam pengamanan atau penertiban? Jika terlibat, siapa yang memberikan perintah? Jika tidak terlibat, bagaimana pengawasan keamanan di lokasi?
Pedagang tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Jangan sampai pedagang kecil menjadi pihak yang paling mudah ditekan, sementara persoalan dugaan pungli dan pihak yang diduga memiliki pengaruh justru tidak memperoleh pemeriksaan yang jelas.
GOR Gondrong kini menjadi ujian bagi transparansi dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan. Persoalannya bukan sekadar hilangnya sebuah gerobak, tetapi menyangkut sumber penghidupan masyarakat kecil, dugaan pungli yang belum tuntas, pengawasan aparat, serta munculnya pertanyaan mengenai pengaruh pihak tertentu di lapangan.
Sampai ada jawaban resmi, pertanyaan pedagang tetap menggantung: “Ke mana kami harus meminta keadilan?”
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap dugaan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai dapat diverifikasi melalui bukti dan keterangan resmi.
Red David E,
S.E.