
Tim Advokat Dr. Harun: Jika Jabatan Dipertanyakan, Maka Ribuan Ijazah Alumni dan Kelembagaan IAKN Kupang Ikut Tergugat
Mediaistana.com, KUPANG, NTT – 03/09/2026
KUPANG, 3 September 2026 – Tim Advokat Dr. Harun Y. Natonis, M.Si memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Rektor IAKN Kupang, Dr. Yanto Ekon, yang mempertanyakan keabsahan dokumen kepegawaian kliennya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (3/9), oleh dua kuasa hukum, Yusuf Misa, S.H., dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H.
Yusuf Misa menegaskan, secara hukum acara tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk menunjukkan alat bukti kepada terlapor.
“Tidak ada perintah dalam hukum acara bagi kami untuk menunjukkan bukti-bukti kepada pihak Rektor IAKN sebagai Terlapor. Bukti-bukti itu kami ajukan kepada penyidik Polda NTT yang saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Rektor IAKN yang kami laporkan,” ujar Yusuf.
Dalam penjelasannya, tim advokat memaparkan kronologi jabatan Dr. Harun. Ia menjabat sebagai Ketua STAKN Kupang hingga 2020. Pada tahun yang sama, STAKN beralih status menjadi IAKN Kupang berdasarkan kebijakan Kementerian Agama RI.
Menurut tim, salah satu syarat menjadi Rektor IAKN saat itu adalah memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dengan golongan IV/a dan IV/b. Syarat tersebut dipenuhi oleh Harun Natonis, sehingga ia ditetapkan dan dilantik sebagai Rektor IAKN oleh Kementerian Agama.
“Jika SK kenaikan golongan IV/a tahun 2017 dan IV/b tahun 2024 milik Harun Natonis dipersoalkan, maka implikasinya sangat luas,” kata Rian Kapitan.

Tim advokat merinci implikasi jika legalitas SK Harun Natonis digugat:
Status IAKN: Kampus yang telah meluluskan ratusan hingga ribuan sarjana berpotensi dinyatakan ilegal.
Status Dosen: Seluruh dosen IAKN menjadi tidak sah, termasuk jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor. Hal ini karena di PTN, kenaikan jabatan fungsional dosen ditetapkan dan disahkan oleh Rektor. Berbeda dengan PTS yang kewenangannya ada di L2Dikti.
Aset Kampus: Seluruh pembangunan fisik kampus pada masa kepemimpinan Harun juga ikut dipertanyakan legalitasnya.
Rektor Petahana: Proses pemilihan Rektor saat ini yang diprakarsai Harun Natonis juga menjadi tidak sah. Dengan demikian, Rektor yang menjabat saat ini pun legalitasnya ikut tergugat.
“Implikasinya panjang jika bicara tentang kebenaran atau keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi syarat Pak Harun untuk menjadi Rektor,” tegas Rian.
Lebih lanjut, tim menilai jika golongan IV/a dan IV/b Harun Natonis dipersoalkan, maka Rektor terlapor secara tidak langsung meragukan dokumen yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Oleh karena itu, kami meminta Rektor ini segera diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Di satu sisi menikmati fasilitas yang merupakan legacy dari Kementerian, di sisi lain meragukan legalitas dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian,” pungkas Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IAKN Kupang belum memberikan tanggapan lebih lanjut.****.
CATATAN REDAKSI:
Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Tim Advokat Dr. Harun Natonis saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polda NTT. Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan mengikuti perkembangan proses hukum ini.