Mamasa, Media Istana Com — Keberadaan kolam cekdam yang berada di wilayah Panoroan, Lingkungan Tabone, Kelurahan Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi polemik di tengah masyarakat.
Cekdam yang berfungsi sebagai penampungan air untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian, khususnya persawahan masyarakat di sekitarnya, diketahui telah dibangun sejak tahun 1989, ketika wilayah tersebut masih berada dalam pemerintahan Kabupaten Polewali Mamasa (Polmas).

Keberadaan cekdam tersebut kini menjadi perhatian karena diduga terdapat pemanfaatan sebagian lokasi sebagai lahan persawahan oleh sejumlah pihak dengan mengatasnamakan program pencetakan sawah yang dilaksanakan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik mengenai status dan hak pengelolaan lahan di sekitar cekdam. Di satu sisi, lokasi tersebut disebut sebagai aset daerah karena pembangunan cekdam dilakukan menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, pemanfaatannya dinilai tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Lurah Tabone. Mediasi tersebut dihadiri Kepala Kelurahan Tabone, Agustinus Guntur Allo, S.T., tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat.
Salah seorang pihak yang terlibat dalam proses mediasi, Sayu, yang akrab disapa Pua’ Kombong, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa polemik tersebut melibatkan Masuang dan Arnol Pangloly terkait lokasi cekdam.
Menurut Sayu, persoalan semakin mencuat setelah Masuang diduga melakukan penimbunan pada bagian kolam cekdam tanpa sepengetahuan Pemerintah Kelurahan Tabone maupun masyarakat setempat.
“Setelah penimbunan berjalan beberapa hari, Arnol Pangloly memberikan teguran kepada Masuang agar kegiatan penimbunan tersebut dihentikan,” ujar Sayu.
Dalam proses mediasi, lanjut Sayu, Arnol Pangloly menyampaikan bahwa lokasi cekdam tersebut merupakan bagian dari tanah yang menurut keterangannya merupakan warisan dari orang tuanya.
Arnol Pangloly juga disebut menjelaskan bahwa sebelum cekdam dibangun pada tahun 1989, pemerintah terlebih dahulu meminta izin kepada pihak keluarga. Menurut keterangannya, permintaan tersebut awalnya disampaikan kepada Barasang, kemudian diarahkan kepada Reu yang akrab disapa Ambe’ dan merupakan orang tua kandung Arnol Pangloly.
Sayu menyebut masih terdapat sejumlah saksi hidup yang mengetahui sejarah awal pembangunan cekdam tersebut, salah satunya bernama Tahir, serta beberapa saksi lainnya.
Sementara itu, Arnol Pangloly dalam mediasi menegaskan bahwa dirinya memahami pentingnya aturan hukum terkait keberadaan cekdam tersebut.
“Kami sebetulnya sadar hukum. Kami berpikir bahwa lokasi cekdam itu merupakan aset daerah, sehingga tidak bisa kita berbuat semena-mena menggarapnya tanpa melalui prosedur, karena pada waktu itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah,” kata Arnol sebagaimana disampaikan dalam mediasi.
Menurut Sayu, ukuran kolam cekdam tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 150 meter dan lebar kurang lebih 50 meter.
Namun, mediasi antara Masuang dan Arnol Pangloly belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah mengenai pembagian lahan. Masuang disebut menginginkan bagian sekitar 3/4, sedangkan Arnol Pangloly mendapatkan 1/4.
Arnol Pangloly kemudian menolak pembagian tersebut dan menilai pembagian yang dianggap lebih adil adalah masing-masing mendapatkan 1/2 bagian. Karena tidak tercapai kesepakatan, proses mediasi akhirnya belum menemukan titik temu.
Polemik mengenai pemanfaatan dan status lahan di sekitar cekdam tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap pemerintah terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status aset cekdam, batas-batas lahan, dasar hukum pemanfaatan lahan, serta prosedur yang harus ditempuh masyarakat dalam mengelola lahan di sekitar fasilitas pengairan tersebut.
Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan dokumen serta sejarah kepemilikan dan pembangunan cekdam secara menyeluruh agar persoalan tidak semakin berkembang dan dapat diselesaikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(Nurdin)