Status SF Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Laporan Baru Dibuat 25 Juli, Kok Disebut Buron Dua Bulan?

JEMBER – Keluarga SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember, mempertanyakan status hukum dan masa penahanan SF dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental.

Kuasa hukum keluarga, Nono Raharja, S.H., mengatakan pihaknya membantah jika SF disebut sebagai buronan selama hampir dua bulan.

Menurut Nono, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, laporan polisi terkait perkara tersebut baru dibuat pada 25 Juli 2026.

“Kalau laporan baru dibuat 25 Juli, kami mempertanyakan dasar penyebutan SF sebagai buron selama dua bulan,” ujar Nono, Sabtu (5/9/2026).

Selain itu, Nono juga mempertanyakan masa penahanan SF yang dimulai sejak 10 Agustus 2026.

Ia mengatakan masa penahanan pertama selama 20 hari seharusnya berakhir pada 30 Agustus 2026. Namun, keluarga mengaku belum menerima tembusan surat perpanjangan penahanan.

“Kami meminta penjelasan mengenai dasar hukum penahanan setelah tanggal tersebut,” katanya.

Sementara itu, istri SF, Surya, membantah suaminya pergi ke Kalimantan Selatan untuk melarikan diri. Menurutnya, SF pergi untuk mencari pekerjaan dan berusaha menyelesaikan persoalan mobil rental tersebut.

Keluarga berharap proses hukum terhadap SF dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Sementara itu, dugaan penggelapan yang menjerat SF masih dalam proses hukum dan seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!