Kebakaran Hutan & Lahan di Desa Kalong 1 Berhasil Dipadamkan Berkat Kerja Cepat Sekdes, Polri & Babinsa

Kebakaran Hutan & Lahan di Desa Kalong 1 Berhasil Dipadamkan Berkat Kerja Cepat Sekdes, Polri & BabinsaKebakaran Hutan & Lahan di Desa Kalong 1 Berhasil Dipadamkan Berkat Kerja Cepat Sekdes, Polri & Babinsa

LEUWSADENG — mediaistana.com —

Kebakaran hutan dan lahan melanda wilayah Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Senin, 7 September 2026. Berkat gerak cepat Sekretaris Desa, anggota Polsek Leuwiliang, dan Babinsa Kalong 1, api berhasil dipadamkan dalam waktu yang relatif singkat sebelum menjalar ke pemukiman warga.

Kronologi & Penanganan Cepat

Kebakaran terjadi di tengah musim kemarau panjang yang membuat rumput dan semak belukar sangat mudah terbakar. Segera setelah diketahui, Sekretaris Desa Kalong 1 turun tangan langsung memimpin upaya pemadaman, dibantu oleh:

Anggota Polsek Leuwiliang
Babinsa Kalong 1
Warga sekitar

Alhamdulillah, dalam waktu beberapa jam api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Jika terlambat, dikhawatirkan api akan menjalar ke rumah-rumah warga dan kawasan hutan yang lebih luas.

Pernyataan Tegas Kepala Desa Kalong 1, Ibu Yeyen

Kepala Desa Kalong 1, Ibu Yeyen, menyampaikan rasa syukur atas berhasilnya pemadaman sekaligus mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh warga:

“Kalau tidak cepat-cepat dipadamkan, dikhawatirkan api menjalar ke rumah warga kami dan warga sekitarnya. Kami menghimbau kepada warga: jangan membakar sampah sembarangan, apalagi membakar hutan! Siapa pun yang melanggar aturan, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.”

“Bulan ini kemarau panjang, apa pun sangat mudah terbakar. Mencari air pun sangat sulit di mana-mana,” tegas Ibu Yeyen.

Imbauan Penting Hadapi Musim Kemarau Panjang

Dilarang Keras Lakukan Hal Ini
Membakar sampah sembarangan Buang sampah di tempat pembuangan yang disediakan Membakar lahan/hutan untuk membuka ladang Gunakan cara manual tanpa api
Membuang puntung rokok sembarangan Pastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi
Membakar sisa panen di lahan Kompos atau kumpulkan sisa tanaman secara aman

Sanksi Hukum Pembakaran Hutan & Lahan

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78: Penjara maksimal 15 tahun & denda Rp10 miliar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Penjara 3–10 tahun & denda Rp3–10 miliar
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor: Sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar

“Keselamatan warga dan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kelalaian satu orang merugikan banyak orang.” — Ibu Yeyen, Kepala Desa Kalong 1

Maulana — Reporter mediaistana.com
Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 September 2026

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!