mediaistana.com
Pamulang, 8 September 2026 — Tim Pembela Pendidikan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta menegaskan bahwa klaim Kementerian Agama (Kemenag) RI dan UIN Jakarta yang menyatakan aset milik yayasan sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt yang, menurut Tim Pembela Pendidikan YSH, telah membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 karena dinilai dibuat tanpa kewenangan yang sah.
Tim Pembela Pendidikan YSH menilai putusan tersebut memperjelas kedudukan Yayasan sebagai badan hukum swasta yang tidak dapat begitu saja ditempatkan sebagai bagian dari lembaga negara. Mereka juga menegaskan bahwa Menteri Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengatur yayasan swasta.
“Dengan batalnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025, tidak boleh ada lagi tindakan administratif yang menjadikan keputusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil alih atau mengklaim aset Yayasan Syarif Hidayatullah sebagai Barang Milik Negara. Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menunggu sampai proses hukum memperoleh kepastian hukum,” tegas Tim Pembela Pendidikan YSH.
Tim Pembela juga menyoroti adanya putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Menteri Agama untuk menerbitkan keputusan penundaan KMA sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut mereka, perintah tersebut hingga kini belum ditaati oleh Menteri Agama.
Soroti Dasar Klaim BMN
Tim Pembela Pendidikan YSH mempertanyakan dasar hukum klaim aset yayasan sebagai BMN. Mereka menyatakan bahwa pembatalan KMA berdampak terhadap dasar administrasi yang sebelumnya digunakan untuk proses penyerahan aset, termasuk Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi bagian dari mekanisme dalam KMA tersebut.
Mereka juga mempertanyakan proses penyerahan aset yang disebut dilakukan oleh Asep Saefuddin Jahar dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina YSH versi UIN Jakarta kepada Asep Saefuddin Jahar selaku Rektor UIN Jakarta.
Menurut Tim Pembela, kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai status dan independensi badan hukum serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pertanyaan kami sederhana: apa dasar hukumnya aset milik yayasan dinyatakan sebagai BMN? Kalau memang ada uang negara yang digunakan untuk membangun aset tersebut, silakan tunjukkan bukti dan dokumennya. Jangan sampai aset badan hukum swasta diklaim sebagai aset negara hanya berdasarkan proses penyerahan yang status hukumnya sendiri masih dipersoalkan,” ujar Tim Pembela Pendidikan YSH.
Akta Pengalihan Aset Masih Dipersoalkan
Tim Pembela Pendidikan YSH juga menyebut dasar pengalihan aset melalui Akta Nomor 05 Tahun 2026 yang dibuat Notaris Munyati Sulam masih menjadi objek persoalan hukum.
Secara perdata, akta tersebut sedang digugat di Pengadilan Negeri Depok melalui perkara Nomor 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk. Selain itu, Tim Pembela menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan akta tersebut ke Polda Metro Jaya.
Karena proses hukum masih berjalan, mereka menilai keabsahan klaim BMN atas aset yayasan yang didasarkan pada akta tersebut belum memiliki kepastian hukum.
Aset Sekolah Islam Pembangunan Pamulang Diklaim Milik YSH
Tim Pembela Pendidikan YSH menegaskan bahwa aset Yayasan Syarif Hidayatullah di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang merupakan aset yayasan.
Mereka menyebut aset tersebut berdiri di atas tanah dengan SHGB Nomor 7826 seluas 7.377 meter persegi atas nama YSH. Bangunan di atas tanah tersebut, menurut dokumen, dibangun menggunakan dana YSH dan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan melalui Nomor SK-PBG-367406-22122023-002 tertanggal 22 Desember 2023.
Tim Pembela juga mengutip Pasal 5 UU Yayasan yang mengatur bahwa kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, pendiri, maupun pihak lain.
Soroti FGD Kemenag soal BMN
Tim Pembela Pendidikan YSH turut menyoroti informasi mengenai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Kemenag RI terkait BMN aset YSH di Pamulang yang disebut berlangsung pada 8–9 September 2026 di kawasan Bintaro.
Mereka menilai pelaksanaan FGD tersebut perlu dipertanyakan karena, menurut mereka, dilakukan ketika persoalan hukum terkait aset masih berjalan dan terdapat putusan PTUN yang harus dihormati.
Tim Pembela berharap Ombudsman RI dapat menelaah tindakan tersebut dan, apabila ditemukan pelanggaran, memberikan teguran maupun rekomendasi terkait dugaan maladministrasi.
“Kami meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan administratif maupun tindakan lainnya yang berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar. Kepentingan pendidikan dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” tegas Tim Pembela Pendidikan YSH.
Mereka meminta seluruh pihak menunggu hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta mendorong adanya transparansi dalam setiap proses terkait klaim BMN atas aset yayasan.
Persoalkan Peralihan Madrasah Pembangunan Ciputat
Selain persoalan aset di Pamulang, Tim Pembela Pendidikan YSH menyampaikan bahwa Madrasah Pembangunan di Ciputat, yang sebelumnya berada dalam pengelolaan YSH, kini telah beralih kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid.
Menurut Tim Pembela, peralihan tersebut tidak sesuai dengan KMA dan dilakukan tanpa persetujuan YSH. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan peralihan aset yang dinilai tidak sah tersebut.
Tim Pembela Pendidikan YSH kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan aset yayasan serta memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan.
Narahubung:
Wahid Pujianto Fani, S.H.
081196008886
Tim Pembela Pendidikan
Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
8 September 2026
(Rafiqi)