Jasmerah, Issoebiantoro adalah Pemilik Merek PSHT

Madiun, media istana.com
– Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 menjadi sorotan di tengah dinamika organisasi. Berdasarkan riwayat yang disampaikan, hak atas kedua merek tersebut kini berada pada Isseobiantoro, SH.

Jasmerah. Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Bahwa merek PSHT dan SHT sebelumnya didaftarkan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE. Pendaftaran dilakukan sejak 2006 dan kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.

Dalam perkembangannya, hak atas kedua merek tersebut disebut dialihkan kepada Isseobiantoro pada tahun 2018.

Dua merek yang dimaksud yakni PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142231 dan SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142233. Keduanya merupakan merek jasa Kelas 41.

Hak tersebut kemudian diperpanjang pada 24 September 2025 dan disebut berlaku hingga 2036.

Lantas, apa arti status tersebut?

Dalam sistem hukum merek, pemilik atau pemegang hak terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pihak PSHT Pusat Madiun menyebut Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek tersebut kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.

*Pernah Digugat*

Status merek PSHT dan SHT tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek sengketa di pengadilan. Muhammad Taufiq pernah menggugat Isseobiantoro terkait kepemilikan merek. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pihak Isseobiantoro menyatakan rangkaian perkara tersebut telah berakhir hingga peninjauan kembali pada 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya riwayat pendaftaran, pengalihan, serta perpanjangan merek, Isseobiantoro menjadi pihak yang disebut sebagai pemegang hak atas merek PSHT dan SHT Kelas 41.

Meski demikian, status merek perlu dibedakan dengan badan hukum organisasi maupun hak cipta atas lambang/logo PSHT. Ketiganya merupakan objek hukum yang berbeda sehingga penentuan pemiliknya harus mengacu pada dokumen pendaftaran masing-masing.

Karena itu, penggunaan nama atau lambang PSHT yang diklaim sebagai bagian dari merek terdaftar perlu dilihat berdasarkan nomor pendaftaran, kelas merek, pemegang hak, serta dasar izin penggunaannya.(Tukiyo)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!