mediaistana.com
Tangsel, 9 September 2026 — Pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mendapat sorotan melalui proses evaluasi Ombudsman Republik Indonesia. Tim Ombudsman RI turun langsung meninjau pelayanan, mengecek sarana prasarana hingga menggali kinerja petugas dalam rangka Pengambilan Data Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada Selasa (8/9). Tim Ombudsman RI melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Tak sekadar melihat kondisi loket pelayanan, tim juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana serta memverifikasi berbagai dokumen pendukung yang menjadi indikator penilaian.
Proses evaluasi kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam bersama petugas pelaksana pelayanan. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penerapan standar operasional prosedur (SOP), kepuasan masyarakat, hingga mekanisme pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana pelayanan yang diberikan benar-benar telah memenuhi harapan masyarakat.
“Bagi kami, evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan apa yang masih harus kami benahi. Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan yang jelas, transparan, sesuai prosedur, dan memiliki kepastian,” ujar Seto.
Menurutnya, pengawasan eksternal merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang sehat. Karena itu, Kantah Kota Tangerang Selatan terbuka terhadap setiap masukan dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.
“Kami tidak ingin sekadar mengejar predikat atau memenuhi indikator penilaian. Yang paling penting adalah bagaimana standar pelayanan itu benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau ada yang masih kurang, kami siap memperbaiki. Kalau sudah baik, kami tingkatkan lagi,” tegasnya.
Seto mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan bahwa kualitas pelayanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan proses, tetapi juga kepastian prosedur, keterbukaan informasi, kompetensi petugas, serta kemampuan instansi dalam menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal yang harus kami jaga. Karena itu, kami terus mendorong seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan secara profesional, responsif, dan berintegritas. Evaluasi seperti ini justru kami jadikan energi untuk terus berbenah,” kata Seto.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyambut baik pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI dan menjadikan proses tersebut sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
Melalui evaluasi ini, Kantah Kota Tangerang Selatan berharap kualitas pelayanan pertanahan semakin baik, sekaligus mampu memberikan rasa nyaman, kepastian, dan kepercayaan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
(Rafiqi)