Diduga Edarkan Rokok Luffman Berpita Cukai Palsu, BC dan APH Diminta Tindak Tegas Ahwat Star Pool

BINTAN – Dugaan peredaran rokok ilegal merk Luffman yang diduga dikendalikan oleh Ahwat, pemilik usaha Star Pool di Kabupaten Bintan, semakin menguat.

Pria yang diketahui juga memiliki tempat usaha karaoke itu dikabarkan sebagai orang yang bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok Luffman di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Adi, salah seorang warga Kijang, membenarkan informasi yang diterima mediai ini. Ia mengatakan, belakangan ini memang banyak beredar rokok merk Luffman di Kijang dan sekitarnya yg diedarkan oleh Ahwat.

Senadai, Yanto seorang warga yang tinggal di kampung baru, Keke, Kijang – Kabupaten Bintan juga membenarkan bahwa Ahwat adalah pengendali peredaran rokok ilegal teraebut di Bintan dan Tanjungpinang.

Saat dikonfirmasi langsung melalui nomor Whatsapp nya, Ahwat tidak mengelak sedikitpun. Namun iamengatakan bahwa rokok merk Luffman yang diedarkan olehnya memiliki bandrol atau pita cukai. ” Rokok kita bandrol punya bang, kalau bisa bantu kita jual bang, ” jawab Ahwat.

Berdasarkan penelusuran dan verifikasi media ini dari berbagai sumber resmi, pita xukai yang ada pada rokok Luffman diduga kuat merupakan palsu dan tidak sah, sehingga produk tersebut tetap masuk kategori barang selundupan yang merugikan pendapatan negara.

Dalam Daftar Produk Tembakau Binaan Kementerian Perindustrian RI serta data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai per September 2026, merk Luffman TIDAK TERDAFTAR sama sekali sebagai produk yang memiliki izin edar di Indonesia.

Artinya, sekalipun kemasan ditempel pita yang mirip pita cukai, pita tersebut bukan pita cukai sah — karena pita cukai hanya diberikan kepada produk yang sudah memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

“Pita cukai sah bukan sekadar kertas yang ditempel di kemasan. Pita itu hanya berlaku jika merk produknya sudah terdaftar dan berizin edar. Jika merknya sendiri tidak terdaftar, maka pita apa pun yang ditempelkan di kemasan tersebut adalah pita palsu,” tegas salah satu pejabat Bea Cukai Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Faisal, salah seorang tokoh pemuda Bintan mengatakan peredaran rokok ilegal yang bahkan ditempel dengan pita cukai palsu merupakan perbuatan yang tidak dapat di toleransi.

“Saya melihat bahwa perbuatan mereka itu merupakan bentuk perlawanan terhadap negara, karena tanpa rasa fakut lagi mereka mengedarkan rokok tanpa membayar pajak,’ tegas Faisal.

Lanjutnya, kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Angka ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang juga tidak disetorkan.

Faisal mendesak pihak Bea Cukai dan Kepolisian Resor Bintan untuk segera mengambil langkah tegas. Dirinya berharap pihak berwenang tidak hanya melakukan penegahan, tetapi juga menindaklanjuti hingga ke pengedar utama yang diduga mengendalikan pasokan rokok ilegal tersebut.

“Kami meminta Bea Cukai tidak hanya menyita barangnya, tetapi juga menelusuri siapa jaringan di balik peredaran ini. Jika benar Ahwat yang mengedarkannya, maka harus ada tindakan tegas agar tidak terus merugikan negara,” ungkap Faisal dan beberapa pemuda lainnya.

Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpinang hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan mengundang pihak Bea Cukai untuk memberikan klarifikasi serta langkah penindakan yang akan diambil.@fbtn

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!