MEDIAISTANA.COM —PANDEGLANG — Sorotan tajam terhadap kondisi rumah Ibu Itoh, janda mendiang Ketua RT di Desa Cikuya RT 07/RW 01, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, akhirnya menggugah perhatian pemerintah kecamatan. 12 SEPTEMBER 2026.
Pemberitaan sejumlah media, termasuk Detektif Investigasi GWI, pada 11 September 2026 mengangkat kondisi keluarga Ibu Itoh yang disebut hidup dalam keterbatasan ekonomi dan menempati rumah yang kondisinya memprihatinkan.
Dinding bilik disebut telah lapuk, lantai mengalami kerusakan, sementara bagian atap rumah mengalami kebocoran. Dalam kondisi seperti itu, Ibu Itoh harus menjalani kehidupan bersama dua anaknya.
Satu tahun setelah suaminya meninggal dunia, kondisi rumah tersebut masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah.
Respons cepat datang dari Camat Sukaresmi.
Dalam komunikasi WhatsApp pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 11.06 WIB, Camat Sukaresmi menyampaikan:
«“Nanti saya turun cek ke rumahnya, terima kasih info.”»
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah kecamatan tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun GWI mengingatkan: turun ke lokasi adalah awal, bukan akhir.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar kunjungan seremonial.
Masyarakat membutuhkan verifikasi, pendataan, rekomendasi, koordinasi, dan tindak lanjut yang jelas.
Jika setelah diperiksa ternyata rumah tersebut memang memenuhi kriteria penerima program rehabilitasi rumah, maka pemerintah diharapkan dapat mengupayakan proses pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam komunikasi awal, pihak kecamatan menyampaikan klarifikasi bahwa Ibu Itoh bukan lansia. Selain itu, status tanah disebut masih berupa STTS dan belum bersertifikat hak milik.
GWI menilai klarifikasi tersebut penting dan tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses verifikasi.
Tetapi publik juga berhak bertanya:
Apakah persoalan rumah tidak layak huni hanya boleh dibicarakan ketika penghuninya sudah lansia?
Tentu tidak sesederhana itu.
Status usia, status kepemilikan tanah, kondisi sosial ekonomi, kondisi fisik bangunan, serta persyaratan administrasi memang harus diverifikasi secara objektif.
Tetapi jangan sampai persoalan administratif justru membuat kondisi nyata di lapangan kehilangan perhatian.
Kalau memang ada persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah tinggal menjelaskan:
Apa syaratnya, Apa kendalanya,Apa solusinya Dan siapa yang harus mengurusnya
Publik membutuhkan kepastian, bukan perdebatan yang tidak berujung.
GWI menegaskan, media bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa yang benar atau salah.
Tetapi pers mempunyai fungsi kontrol sosial.
Ketika seorang warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi kehidupannya, tugas media adalah menyampaikan aspirasi tersebut kepada publik sekaligus meminta konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
M. Sutisna dari GWI menegaskan bahwa persoalan Ibu Itoh jangan dipersempit hanya pada perdebatan mengenai status lansia.
«“Ketika warga kurang mampu berteriak meminta pertolongan, jangan hanya dijawab dengan narasi pembelaan. Lansia atau tidak jangan dijadikan perdebatan utama. Tugas media menyampaikan suara masyarakat dan pemerintah punya kewajiban memberikan penjelasan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar M. Sutisna.»
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum memiliki landasan UU Nomor 9 Tahun 1998, sementara kerja jurnalistik dan fungsi pers berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Inilah yang menjadi kekhawatiran publik.
Jangan sampai pejabat turun ke lokasi, rumah diperiksa, beberapa foto diambil, kemudian persoalan kembali senyap.
Masyarakat membutuhkan hasil.
Jika memenuhi syarat, proses harus didorong.
Jika belum memenuhi syarat, jelaskan alasannya.
Jika terkendala status tanah, jelaskan jalan keluarnya.
Jika program tertentu tidak dapat diberikan, pemerintah perlu menyampaikan alternatif penanganan yang memungkinkan.
Dengan demikian, warga tidak dibiarkan berjalan sendirian menghadapi persoalannya.
GWI mengapresiasi respons cepat Camat Sukaresmi.
Tetapi apresiasi tersebut sekaligus disertai harapan agar langkah tersebut tidak berhenti pada kunjungan.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinsos, pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan dapat melakukan koordinasi berdasarkan hasil pengecekan lapangan.
Sebab persoalan Ibu Itoh bukan sekadar persoalan sebuah rumah yang bocor.
Ini menyangkut bagaimana negara merespons warganya yang mengaku berada dalam kondisi sulit.
Apakah pemerintah hadir ketika warga meminta pertolongan?
Itulah pertanyaan yang sekarang menunggu jawaban.
Dan jawaban terbaik bukan melalui pernyataan panjang.
Jawabannya adalah tindakan.
Turun ke lapangan.
Cek kondisi.
Verifikasi data.
Cari solusi.
Tindak lanjuti.
Setelah Camat Sukaresmi menyatakan akan turun langsung, publik kini menunggu hasil pengecekan tersebut.
Apakah kondisi rumah Ibu Itoh memang masuk kategori membutuhkan rehabilitasi.
Apakah keluarganya telah terdata dalam basis penerima bantuan,
Apakah status tanah menjadi kendala.
Jika menjadi kendala, apakah ada mekanisme penyelesaian atau alternatif bantuan yang dapat ditempuh?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan kondisi lapangan.
GWI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Karena bagi kami, investigasi bukan mencari-cari kesalahan. Investigasi adalah membuka persoalan agar terang, kemudian mendorong solusi bagi masyarakat.
Dan untuk Ibu Itoh, satu pesan sederhana:
Jangan biarkan jeritan warga hanya menjadi headline sehari.
Biarkan pemerintah turun, melihat, memverifikasi, dan membuktikan bahwa negara benar-benar hadir.
GWI — DETEKTIF INVESTIGASI