MEDIAISTANA.COM —TANGERANG — 10 / 9/2026 — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meski penertiban dan pemantauan disebut telah dilakukan, aktivitas PKL masih menjadi persoalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas Trantib Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan fungsi penertiban.
FAKTA DAN PERTANYAAN PUBLIK
Aktivitas PKL masih terlihat di kawasan GOR Gondrong, sementara petugas Trantib juga diketahui melakukan kegiatan pemantauan/penanganan ketertiban. Dokumentasi kegiatan merupakan bagian dari laporan kedinasan, tetapi hasil akhirnya tetap menjadi pertanyaan: apakah penertiban benar-benar membuat kawasan tertib dan bertahan setelah petugas meninggalkan lokasi?
Informasi mengenai adanya komunikasi antara petugas dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL juga menjadi perhatian warga. Tujuan dan hasil komunikasi tersebut perlu diklarifikasi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa komunikasi tersebut merupakan pembiaran atau keberpihakan.
Sejumlah warga menilai Trantib Cipondoh belum cukup tegas menghadapi persoalan PKL. Bahkan muncul persepsi bahwa petugas lebih terlihat melakukan dokumentasi daripada menghasilkan perubahan nyata.
Ada pula penilaian bahwa petugas seolah enggan menghadapi koordinator PKL. Ini merupakan opini warga, bukan fakta yang telah terbukti, sehingga perlu dijawab melalui klarifikasi dan bukti.
Warga mempertanyakan: Jika penertiban sudah dilakukan, mengapa PKL masih kembali? Siapa yang mengawasi setelah operasi? Apakah ada pihak yang mengatur lapak atau aktivitas pedagang?
Jika ditemukan pungutan, pengelolaan lapak atau pelanggaran lain, perlu ditelusuri berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.
Satpol PP Kota Tangerang dan Trantib Kecamatan Cipondoh perlu menjelaskan berapa kali penertiban dilakukan, hasilnya, jumlah PKL yang didata, serta bagaimana pengawasan pascapenertiban.
Penertiban bukan sekadar foto petugas di lokasi. Ukurannya adalah perubahan nyata di lapangan.
Warga juga mempertanyakan sampai kapan aspirasi mereka mengenai ketertiban GOR Gondrong akan didengar Pemerintah Kota Tangerang. Masyarakat meminta penertiban dilakukan tegas, konsisten dan tidak tebang pilih, bukan hanya ketika persoalan menjadi sorotan.
Jika ada pelanggaran, tindak sesuai prosedur. Jika ada kendala, jelaskan. Jika ada dugaan pungutan atau pengelolaan lapak, periksa. Jika tidak ada pelanggaran, berikan klarifikasi.
Kini publik menunggu jawaban,kapan penertiban dilakukan secara tegas, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa persoalan PKL GOR Gondrong terus berulang.
RED : DAVID E,S.E.