INSAN PERS KOMPAS.SBS DITUDING BEKINGI KOORDINATOR PKL, APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Mediaistana.com — TANGERANG — 14 September 2026 — Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas. Kali ini bukan hanya soal keberadaan PKL dan penggunaan ruang publik, tetapi muncul tudingan yang jauh lebih serius: seorang yang mengatasnamakan insan pers dari media Kompas.SBS disebut-sebut berada di belakang atau membekingi koordinator PKL.
Tudingan ini tentu harus diuji dan diklarifikasi. Namun jika benar terdapat oknum yang menggunakan atribut, nama, atau profesi jurnalistik untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Pertanyaannya sederhana: wartawan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, atau justru berubah menjadi tameng bagi kepentingan tertentu?
Profesi pers memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, nama besar pers jangan sampai digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah seseorang memiliki kekebalan ketika berhadapan dengan penertiban maupun proses hukum.

Masyarakat sekitar GOR Gondrong sebelumnya telah menyampaikan berbagai keluhan mengenai aktivitas PKL dan penggunaan ruang publik. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penataan ketertiban umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait.
Di tengah situasi tersebut, muncul tudingan adanya pihak tertentu yang justru memberikan dukungan kepada koordinator PKL.

Jika benar, siapa yang memberikan perlindungan? Untuk kepentingan apa? Dan apakah ada hubungan antara aktivitas tersebut dengan persoalan yang selama ini terjadi di GOR Gondrong?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka.
Kami insan pers meminta APH tidak tinggal diam. Jangan hanya masyarakat kecil yang diminta tertib, sementara apabila benar ada pihak yang mencoba memengaruhi proses penertiban dengan membawa-bawa nama profesi tertentu, persoalan tersebut justru dibiarkan.

Namun kami juga menegaskan: tudingan bukan vonis.
Pihak Kompas.SBS maupun individu yang disebut dalam informasi tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Apabila tudingan tersebut tidak benar, silakan bantah secara terbuka dan berikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, penyalahgunaan profesi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka proses harus dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers sebagai bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kemerdekaan tersebut harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Karena itu, wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik harus dihormati. Tetapi jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu, jangan berlindung di balik nama pers.
Kami insan pers justru meminta agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang.

Jangan ada istilah kebal hukum. Jangan ada istilah “orang media” sehingga aparat takut bertindak. Dan jangan sampai profesi jurnalistik tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum.
Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya pihak-pihak yang berada di balik polemik GOR Gondrong.

Kami juga mendesak pihak pemerintah kecamatan, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif terhadap setiap informasi yang berkembang.
Jika memang hanya menjalankan tugas jurnalistik, tunjukkan produk jurnalistik dan kepentingan pemberitaannya.

Jika memang ada dugaan keberpihakan, jelaskan dasar dan kepentingannya.

Jika tudingan tidak benar, bantah dengan bukti.
Dan jika ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku.
GOR Gondrong adalah ruang publik. Jangan sampai ruang publik berubah menjadi arena kepentingan kelompok tertentu.

menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pembekingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kompas.SBS, individu yang disebut, koordinator PKL, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Pers.
Red David E SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!