BEKASI — Persoalan administrasi pertanahan di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, memasuki sorotan serius setelah muncul dugaan perbedaan dan/atau perubahan data luas tanah yang sedang ditelusuri pihak Pengki Sailun berdasarkan sejumlah dokumen pembanding. Kuasa Hukum Pengki Sailun, Dr. Muh. Reza Putra, S.H., M.H., mendesak agar seluruh riwayat administrasi objek tanah tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan masing-masing instansi. 14: September 2026
Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Letter C lama, buku mutasi, peta persil, SPPT PBB lama, SPPT PBB terbaru, serta dokumen yang menjadi dasar apabila memang terdapat perubahan data.
Pertanyaan yang kini mengemuka sangat mendasar: kapan data berubah, siapa yang mengajukan, apa dasar perubahannya, dokumen pendukungnya apa, siapa yang mencatat, dan melalui prosedur apa perubahan tersebut dilakukan?
Dr. Muh. Reza Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh Kepala Desa Cibatu melakukan perubahan data maupun tindak pidana. Pihaknya meminta persoalan tersebut diuji melalui dokumen, bukan berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.
“Kami bukan datang untuk menuduh siapa pun. Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen. Kalau memang ada perubahan luas, kapan berubah, siapa yang mengajukan, apa dasar perubahannya, dokumen pendukungnya apa, dan siapa yang mencatat. Semua itu harus bisa dijelaskan secara administratif,” tegas Dr. Muh. Reza Putra, S.H., M.H.
Menurutnya, pernyataan bahwa “data sudah berubah” bukanlah jawaban akhir. Yang harus dijelaskan adalah berubah berdasarkan apa. Apakah berkaitan dengan pemecahan, penggabungan, jual beli, hibah, waris, koreksi administrasi, atau peristiwa hukum lainnya. Seluruhnya perlu ditelusuri melalui dokumen yang dapat diverifikasi.
Sorotan juga mengarah pada perbedaan SPPT PBB lama dan SPPT terbaru. Namun pihak kuasa hukum tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan SPPT otomatis merupakan perubahan hak atas tanah. Data perpajakan harus dibedakan dari data pertanahan. Karena itu, dasar perubahan SPPT serta hubungan perubahan tersebut dengan data objek tanah perlu ditelusuri melalui instansi yang berwenang.
Dalam konteks hukum pertanahan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu landasan utama hukum pertanahan nasional. Pasal 19 UUPA menjadi dasar penting penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Sementara PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur antara lain pemeliharaan data pendaftaran tanah apabila terjadi perubahan data fisik maupun data yuridis.
Aspek keterbukaan informasi juga menjadi perhatian. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik sesuai ketentuan. Namun kuasa hukum memahami bahwa tidak seluruh dokumen otomatis dapat diberikan kepada setiap pihak. Karena itu, apabila informasi dapat diberikan, mekanismenya harus jelas. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, dasar hukum penolakannya juga perlu dijelaskan secara terang.
Kuasa hukum berharap Pemerintah Desa Cibatu kooperatif memberikan klarifikasi sepanjang dokumen yang dimohon berada dalam kewenangannya.
«“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kepastian. Kalau administrasinya benar, kami hormati. Kalau ada dokumen yang menjadi dasar perubahan, silakan ditunjukkan sesuai kewenangan. Tetapi kalau ada perbedaan data, tentu kami berhak mempertanyakan dasar perubahannya,” ujar Dr. Muh. Reza Putra, S.H., M.H.»
Pihak Pengki Sailun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perbedaan administrasi belum otomatis membuktikan tindak pidana. Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, perubahan dokumen secara melawan hukum, atau dugaan pelanggaran lainnya, seluruh unsur harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila permohonan klarifikasi dan informasi tidak memperoleh respons sebagaimana mestinya, pihak kuasa hukum menyatakan dapat mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari permohonan informasi, penelusuran kepada instansi pertanahan, klarifikasi data perpajakan, pemeriksaan dokumen dasar perubahan, hingga pengaduan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban resmi: Apakah benar terjadi perubahan luas tanah? Kapan perubahan terjadi? Apa dasar administrasinya? Siapa yang mengajukan? Apakah terdapat dokumen pendukung? Apakah perubahan tercatat dalam buku mutasi? Bagaimana dengan peta persil? Mengapa terdapat perbedaan SPPT lama dan terbaru? Dan apakah seluruh perubahan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi?
Kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Kebenaran harus diuji melalui dokumen, prosedur, kewenangan dan bukti.
REDaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Cibatu, Pemerintah Desa Cibatu, instansi perpajakan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi apabila terdapat data yang perlu dikoreksi.
TIM REDAKSI