HIMBAUAN RESMI WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARTAHUTLA Diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo

Bungo, 15 September 2026 Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Bupati H. Dedy Putra, S.H., M.Kn. dan Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Camat Kecamatan Bathin III, Juprizal, S.P., menyebarluaskan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi kabut asap yang melanda wilayah, akibat kebakaran hutan dan lahan (KARTAHUTLA).

PESAN PENTING UNTUK SELURUH WARGA:

Gunakan Masker saat kualitas udara menurun dan asap semakin pekat;
Kurangi aktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan;
Tutup pintu, jendela, dan ventilasi rumah agar asap tidak masuk ke dalam ruangan;

 

DILARANG KERAS membakar lahan, sampah, atau semak belukar, ini menjadi penyebab utama terjadinya kabut asap;
Segera laporkan jika melihat titik api, kebakaran, atau asap mencurigakan ke pihak berwenang terdekat.

PERINGATAN TEGAS SANKSI HUKUM:
Setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kabupaten Bungo berkomitmen menjaga lingkungan dan kesehatan warga. Mari kita jaga bersama: TIDAK MEMBAKAR LAHAN, MENGUTAMAKAN KESEHATAN, DAN MENJAGA KELANGSUNGAN ALAM KITA.

Kegiatan penyebaran himbauan ini juga diserahkan dan disosialisasikan langsung di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga dusun agar pesan keselamatan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

(Maskur)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!