8 TERSANGKA SKANDAL KORUPSI HGB RESMI DITAHAN — UANG SENILAI Rp 106,3 MILIAR DISITA
Bogor Jawa Barat— mediaistana.com —
Kasus melibatkan mantan bupati Diren Kepala BPN Kabupaten Bogor Hingga Direktur Summarecon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka yang terseret dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Para tersangka digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) petang, mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol menuju kendaraan tahanan.
No. Nama Posisi / Jabatan
1 Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan
2 Arif Sugiyanto Mantan Bupati Kebumen
3 Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
4 Lampri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)
5 Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
6 Muhammad Fakhry —
7 Erwin —
8 Rizal Pahlefi —
Saat digiring, para tersangka terlihat tertunduk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi saat penggeledahan berlangsung
Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang sejak awal pekan ini
Selain uang, turut diamankan dokumen-dokumen terkait transaksi dan pengurusan pertanahan
1. Awal Pekan Ini: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan suap pengurusan HGB
2. 15 September 2026: KPK menetapkan status tersangka bagi 8 orang dan resmi menahan mereka di Rutan KPK
3. Perkara kini berada pada tahap penyidikan untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kerugian negara yang terjadi
KETERKAITAN DENGAN KASUS DI KABUPATEN BOGOR
Penahanan Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor memperkuat dugaan praktik korupsi di lingkungan BPN Kabupaten Bogor yang telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat maupun praktisi hukum.
Seperti disampaikan Advokat Ahmad Muhibullah, S.H., kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu dan menjadi pintu masuk pemberantasan mafia tanah secara menyeluruh. Praktisi hukum DR. Suryanto, S.H., M.H. juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas agar tidak ada lagi praktik pengalihan tanah secara melawan hukum yang merugikan masyarakat.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung intensif untuk mengungkap seluruh jaringan, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diminta tenang dan mempercayai proses hukum yang berjalan.
(Maulana Reporter mediaistana)