MAFIA TANAH DI CIPELANG TERANCAM PIDANA — “SURAT GARAP” DI ATAS SHGB BATAL DEMI HUKUM
DR. Suryanto, S.H., M.H.: Kepala Desa Bukan Raja di Bidang Pertanahan
Cipelang, Cijeruk, Bogor — Group / mediaistana.com
Praktik penerbitan “Surat Garap” dan “Surat Oper Alih Garapan” oleh sejumlah Kepala Desa di atas tanah yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat dan berpotensi pidana. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh DR. Suryanto, S.H., M.H., M.Kn. — Praktisi Hukum, Akademisi, sekaligus Ketua Umum PWRI — saat meninjau langsung persoalan tanah di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu (13/9/2026).
KEWENANGAN KEPALA DESA SANGAT TERBATAS
DR. Suryanto menegaskan, banyak Kepala Desa keliru menganggap berwenang mengatur pengalihan tanah. Padahal aturan sudah jelas:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 1 Tahun 2016 membatasi tugas Kades di bidang pertanahan hanya 3 hal:
1. Membuat keterangan tanah adat/girik
2. Menjadi saksi batas tanah
3. Memberikan surat pengantar ke BPN/Camat
Tidak ada satu pasal pun yang memberi wewenang Kades mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.
Tanah berstatus SHGB bukan tanah kas desa, bukan tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan/badan hukum yang terdaftar sah di BPN dan dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Selama belum dicabut secara sah oleh BPN melalui proses hukum, pemegang sertifikat tetaplah pemilik sah — tidak boleh digantikan dengan surat selembar dari Kepala Desa.
“SURAT GARAP” & “OPER ALIH GARAPAN” = CACAT HUKUM SEJAK LAHIR
Surat yang diterbitkan pejabat tidak berwenang disebut “ultra vires” — batal demi hukum sejak awal
Tidak bisa dipakai untuk mengurus sertifikat baru, jaminan bank, atau bukti kepemilikan apa pun
Meski masa SHGB akan habis atau sedang dalam proses perpanjangan: hak tetap melekat pada pemegang lama sampai ada putusan pencabutan dari BPN/Pengadilan (Pasal 35 UUPA)
Menerbitkan surat penguasaan baru di tengah proses perpanjangan = memotong jalur hukum & menciptakan konflik kepemilikan
KONSEKUENSI HUKUM: PERDATA HINGGA PIDANA
Pemegang SHGB sah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
Tuntutan: nyatakan surat Kades batal, pengusiran penggarap, ganti rugi
Bukti sertifikat = terkuat → 99% pemilik sah menang
Perbuatan Dasar Hukum Ancaman
Menerbitkan surat berisi keterangan palsu Pasal 394 KUHP (UU No. 1/2023) Penjara 7 tahun
Menerima imbalan/uang untuk menerbitkan surat UU Tipikor Hukuman korupsi
Menguasai tanpa izin & merusak Pasal 257, 522–524 KUHP Pelanggaran masuk rumah/pekarangan & pengerusakan
Kerugian Negara
Jika terjadi pada lahan program pemerintah (KDMP, SPPG MBG, dll) → anggaran miliaran rupiah terancam hangus → penandatangan surat bertanggung jawab sepenuhnya.
Kepada Bupati, Camat, & BPN Kabupaten Bogor:
Tegas menindak setiap Kades yang menerbitkan surat garap di atas lahan bersertifikat
Panggil & berikan sanksi; Inspektorat lakukan audit menyeluruh
BPN kirimkan daftar SHGB yang akan habis masa berlakunya ke setiap desa — umumkan secara terbuka, dilarang terbitkan surat baru sebelum putusan resmi BPN
Kepada Masyarakat:
Jangan terima “Surat Garap” dari Kades untuk lahan bersertifikat
Cek status ke BPN terlebih dahulu
Jika SHGB masih atas nama orang lain & masih berlaku → jangan tanda tangan, jangan bangun — bangunan bisa dibongkar sewaktu-waktu
Kepada Pemegang SHGB yang Diganggu:
Kumpulkan bukti → kirim surat somasi → laporkan ke BPN → laporkan pidana ke Polres/Polda
Negara menjamin hak milik sah warga
KASUS DI CIPELANG: MAFIA TANAH DIPASTIKAN DIPROSES
DR. Suryanto menegaskan khusus terkait kasus tanah milik Halizano di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk:
“Pihak-pihak yang menjadi mafia tanah di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang mengoper alihkan tanah milik Halizano — dipastikan akan diproses hukum sekarang juga. Carut-marut persoalan tanah di Kabupaten Bogor tidak kunjung beres karena lemahnya penegakan hukum. Sudah waktunya para mafia tanah dipenjarakan dan dihukum seberat-beratnya.”
Kegiatan pemantauan ini turut dihadiri Pengurus DPC PWRI Kabupaten Bogor, sesepuh, dan tokoh masyarakat Cipelang, sebagai bukti keseriusan mengawal persoalan tanah yang menyangkut hajat hidup banyak warga.
Dilaporkan oleh: Nofis Husin — Jejak Kasus Group
Sumber: DR. Suryanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn. (Praktisi Hukum / Ketua Umum PWRI)
Lokasi & Tanggal: Cipelang, Cijeruk, Bogor 16 September 2026
(Maulana Reporter mediaistana)