OTT KPK DI BPN KABUPATEN BOGOR — MAFIA TANAH HARUS DIBERANTAS HABIS
BOGOR — mediaistana.com
Tindakan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) mendapat dukungan kuat dari kalangan praktisi hukum. Langkah ini dinilai sebagai awal krusial untuk membongkar praktik mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat.
Advokat dan Konsultan Hukum, Ahmad Muhibullah, S.H., menyampaikan sikap resmi sekaligus seruan kepada seluruh pihak terkait, Selasa (15/9/2026).
“Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, saya menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya praktik dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. OTT yang dilakukan KPK menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di sektor pertanahan. Korupsi di bidang ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pelayanan publik,” ujar Ahmad Muhibullah.
Kasus ini mengamankan barang bukti berupa 20 koper berisi uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta mengamankan 17 orang dari lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Ahmad Muhibullah mendesak perkara diusut menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
“Saya mendukung penuh langkah KPK untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tegas, agar menjadi efek jera bagi semua pihak. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat. OTT ini harus menjadi momentum reformasi birokrasi di sektor pertanahan,” tegasnya.
Ia juga mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan audit investigasi menyeluruh dan pembenahan sistem internal, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor agar praktik serupa tidak terulang.
Kepada masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan maupun pihak yang merasa dirugikan, Ahmad Muhibullah memperingatkan agar tidak tergiur jalan pintas:
“Kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, saya mengimbau untuk menempuh jalur hukum yang benar. Jangan sekali-kali mencoba menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalan pintas, karena ujungnya adalah ruang tahanan.”
Advokat ini mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawasi proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan:
“Sebagai advokat, saya siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus-kasus pertanahan. Mari kita kawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Mafia tanah harus dihabisi sampai akar-akarnya,” pungkas Ahmad Muhibullah.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang diamankan untuk penetapan status hukum tersangka.
Masyarakat yang memiliki data/dugaan terkait praktik serupa diimbau melaporkan ke KPK atau melalui jalur hukum resmi.
(Narahubung Media:08139548341)
Ahmad Muhibullah, S.H.
Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum
📞 081 222 455 455
(Maulana Reporter mediaistana)