Syarat Pendidikan Gibran Digugat Lagi, MK Dihadapkan pada Ujian Konstitusi Pasca Pelantikan

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada perkara yang menyentuh persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sabtu, 19/09/2026.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.

Persoalan yang dibawa ke hadapan hakim konstitusi bukan sekadar mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Para pemohon mempertanyakan apakah syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu benar-benar telah dipenuhi sejak tahap pencalonan.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dkk meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Persoalan yang Muncul Setelah Kekuasaan Berjalan

Perkara ini menghadirkan pertanyaan hukum yang lebih luas: bagaimana jika persoalan mengenai syarat pencalonan baru dipersoalkan secara serius setelah proses pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik?

Di satu sisi, pemeriksaan terhadap dugaan cacat hukum dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Namun di sisi lain, koreksi terhadap proses pencalonan setelah tahapan pemilu selesai dan jabatan telah berjalan berpotensi berhadapan dengan prinsip kepastian hukum serta finalitas hasil pemilu.

Inilah titik yang membuat perkara tersebut menjadi sensitif secara konstitusional.

Para pemohon sendiri berpendapat bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dan diputus MK secara khusus dalam forum yang mereka ajukan sekarang. Mereka mendasarkan permohonannya antara lain pada dugaan bahwa persyaratan pendidikan tidak terpenuhi sejak awal pencalonan.

Namun, persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebelumnya juga pernah menjadi objek pengujian di MK.

Pada September 2025, MK melalui Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 menyatakan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang tidak melanggar prinsip konstitusional.

Dengan demikian, perkara yang akan diperiksa pada 21 September mendatang memiliki pertanyaan yang berbeda dan lebih spesifik: bukan semata-mata apakah syarat pendidikan minimal SMA konstitusional, tetapi bagaimana penerapan dan pemenuhan syarat tersebut dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 serta apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU pada 2026.

Verifikasi di Hulu Jadi Sorotan

Perkara ini juga menghidupkan kembali perdebatan mengenai mekanisme verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, MK pernah memeriksa perkara yang mempersoalkan kebutuhan autentikasi atau verifikasi faktual terhadap persyaratan calon. Dalam perkara tersebut, pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan verifikasi faktual dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai desain pemilu: apakah seluruh persoalan mengenai kelayakan administratif calon seharusnya diselesaikan secara tuntas di tahap pendaftaran, sehingga tidak menjadi sengketa bertahun-tahun setelah pemilu berakhir?

Jika sebuah syarat dianggap penting bagi keabsahan pencalonan, maka tahap verifikasi menjadi pintu pertama yang menentukan. Ketika persoalan baru muncul setelah pasangan calon menang dan dilantik, konsekuensi hukumnya tentu menjadi jauh lebih kompleks.

MK Berada di Persimpangan

Sidang 21 September bukan berarti MK telah menyatakan bahwa Gibran melanggar syarat pendidikan. Fakta tersebut masih menjadi bagian dari dalil permohonan yang harus diuji dalam persidangan.

Begitu pula, belum dapat disimpulkan bahwa hasil akhirnya akan berupa diskualifikasi ataupun pembatalan jabatan. MK baru akan memeriksa permohonan dan menentukan lebih lanjut kedudukan hukum, kewenangan, objek perkara, serta substansi dalil yang diajukan.

Namun secara konstitusional, perkara ini tetap penting karena menyentuh dua prinsip sekaligus: kepastian hukum dan koreksi terhadap dugaan cacat dalam proses pencalonan.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah sebuah kesalahan administratif atau hukum boleh diperiksa setelah proses politik selesai. Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Jika ada persoalan pada tahap pencalonan, kapan waktu yang paling tepat untuk mengujinya?

Sebab jika pemeriksaan dilakukan terlalu dini, mungkin belum ada sengketa yang dapat diajukan. Tetapi jika pemeriksaan baru dilakukan setelah kekuasaan berjalan, koreksi hukum dapat berhadapan dengan konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang jauh lebih besar.

Pada titik inilah sidang MK mendatang menjadi ujian bukan hanya bagi para pihak dalam perkara, tetapi juga bagi desain mekanisme penyelesaian sengketa pemilu Indonesia.

Apakah sistem mampu memastikan seluruh syarat calon benar-benar diverifikasi sejak awal, atau justru harus menunggu sengketa muncul ketika seluruh tahapan politik telah berlalu?

Jawaban atas persoalan tersebut berada pada proses persidangan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read

Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!