Mediaistana.com
JAKARTA — Dugaan aktivitas seorang ASN berinisial LN yang diduga bertugas di salah satu Puskesmas menjadi sorotan. LN diduga aktif menggunakan aplikasi TikTok ketika waktu tersebut masih masuk jam kerja.
Persoalannya bukan semata-mata soal penggunaan media sosial, melainkan apakah waktu yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat justru digunakan untuk aktivitas pribadi.
Publik pun mempertanyakan: benarkah LN aktif TikTok saat jam kerja? Apakah sedang menjalankan tugas, berada pada waktu istirahat, mendapat izin, atau terdapat kondisi lain yang dapat menjelaskan aktivitas tersebut?
Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan terkait diminta melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap informasi tersebut, termasuk mencocokkan waktu aktivitas dengan jadwal kerja dan kondisi pelayanan pada saat kejadian.
Jika setelah pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat konteks atau izin yang sah, LN juga berhak memberikan penjelasan dan hak jawab.
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan ketika muncul dugaan penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi.
Kini pertanyaannya: benarkah ASN berinisial LN aktif TikTok saat jam kerja, dan apakah aktivitas tersebut berdampak terhadap pelayanan masyarakat?
Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi LN serta seluruh pihak terkait.