565 Pil Berlogo Y Disita, Polres Purworejo Komitmen Brantas Obat Terlarang dan Sediaan Farmasi Ilegal

PURWOREJO || Mediaistana.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Kasus pengungkapan tindak pidana kesehatan ini dirilis secara resmi melalui kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Senin (21/09) pagi.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakilikan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. Dalam pelaksanaannya, Kasi Humas turut didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.

“peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB.” jelas AKP Ida.

Lanjut, Kasi Humas menerangkan bahwa petugas mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di dalam kamar kos Soliman, ikut wilayah RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

IPDA Bambang Rachmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan sekitar Kecamatan Banyuurip.

“saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok” ungkap IPDA Bambang.

Dari hasil interogasi awal, saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD (Cash on Delivery) di Kos Soliman yang tidak jauh dari lokasi pertama.

Mendapat petunjuk tersebut, Tim Satresnarkoba langsung menggerebek kamar Kos Soliman dan berhasil mengamankan tersangka NBR. Disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir, serta puluhan tablet Tramadol dengan jumlah keseluruhan 75 butir. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna kuning, tas kecil oranye, botol plastik, hingga bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Purworejo.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!