KELUARGA LEO ALBERTUS LAPOR KE PRESIDEN PRABOWO: “KAMI HANYA MEMINTA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — MEDAN — PANCUR BATU, 22 SEPTEMBER 2026 — Delapan bulan berlalu, namun persoalan hukum yang menimpa keluarga Leo Albertus bersama Persadaan Putra Sembiring, Wiliam dan Satrya disebut belum menemukan titik terang. Merasa telah menempuh berbagai jalur, keluarga akhirnya menyampaikan surat permohonan perhatian kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat tertanggal 22 September 2026 tersebut disampaikan Nia Br Sihotang, istri Leo Albertus, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sarapan pagi di Simpang Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam suratnya, Nia menegaskan bahwa keluarganya tidak meminta proses hukum dihentikan ataupun meminta perlakuan khusus. Mereka meminta agar seluruh rangkaian persoalan diperiksa secara objektif, transparan, profesional dan berdasarkan hukum, sekaligus memperoleh kepastian mengenai status serta perkembangan perkara yang mereka hadapi.

Persoalan tersebut, menurut keterangan keluarga, bermula dari laporan dugaan pencurian toko ponsel milik keluarga. Namun dalam perkembangannya, pihak keluarga yang mengaku membantu proses penangkapan justru kemudian berhadapan dengan perkara hukum.

BERAWAL DARI LAPORAN DUGAAN PENCURIAN

Berdasarkan surat Nia Br Sihotang, persoalan bermula pada 22 September 2025 ketika adik keluarga membuat laporan resmi terkait dugaan pencurian di Polsek Pancur Batu. Sehari kemudian, 23 September 2025, keluarga mengaku mengetahui keberadaan orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian di Hotel Kristal.

Leo Albertus bersama Persadaan Putra Sembiring, Wiliam dan Satrya disebut mendapatkan arahan serta pendampingan dari anggota Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring. Nia juga menyatakan dirinya berada dalam rangkaian proses tersebut. Keluarga membantah adanya penganiayaan terhadap pihak yang diamankan. Menurut keterangan Leo sebagaimana disampaikan kepada keluarga, salah seorang yang diduga sebagai pelaku sempat mengeluarkan pisau ketika hendak ditangkap. Pisau tersebut disebut diamankan dan pihak yang diduga sebagai pelaku kemudian diserahkan kepada polisi yang berada di lokasi.

Namun setelah rangkaian tersebut, persoalan berkembang menjadi laporan hukum terhadap Leo dan keluarganya. Pada 26 September 2025, Leo Albertus bersama Persadaan Putra Sembiring, Wiliam dan Satrya dilaporkan oleh orang tua pihak yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pencurian ke Polrestabes Medan.

SURAT PERDAMAIAN 3 DESEMBER 2025 DIPERTANYAKAN

Keluarga kemudian menyebut telah terjadi kesepakatan perdamaian pada 3 Desember 2025 dengan orang tua pihak yang melaporkan Leo dan adik-adiknya. Menurut Nia, keluarganya tidak memperoleh ganti rugi, tetapi terdapat kesepakatan bahwa laporan terhadap keluarganya akan dicabut. Persoalannya, menurut keluarga, pencabutan laporan tersebut belum terlaksana.

Keluarga menyatakan dokumen perdamaian tersebut telah diberikan kepada jaksa dan hakim sehingga mereka meminta kejelasan mengenai kedudukan serta tindak lanjut dokumen tersebut dalam proses hukum.

Bagi keluarga, yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan perdamaian, melainkan bagaimana status hukum masing-masing perkara setelah adanya kesepakatan tersebut.

LAPORAN KE POLDA SUMATERA UTARA

Karena merasa kesepakatan pencabutan laporan tidak terlaksana, Leo Albertus kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan nomor STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut keluarga, laporan tersebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Namun hingga surat kepada Presiden dibuat, keluarga menyatakan berdasarkan informasi yang mereka terima, pihak yang dilaporkan belum dipanggil atau diperiksa.

Status aktual laporan, tahapan penanganan serta tindakan penyidik tentu perlu dikonfirmasi langsung kepada Polda Sumatera Utara agar informasi publik tidak dibangun berdasarkan asumsi.

PERSADAAN PUTRA SEMBIRING DITAHAN

Persoalan semakin panjang setelah Persadaan Putra Sembiring ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pada 3 Januari 2026. Keluarga menyebut perkara tersebut sempat mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI.

Nia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan Habiburokhman. Menurut keterangan Nia, persoalan tersebut mendapat perhatian dan terdapat permintaan agar Persadaan Putra mendapatkan penangguhan penahanan.

Dalam perkembangan berikutnya, keluarga mengaku menghadapi tuduhan dari Marnita Silaban yang disebut menuduh Persadaan Putra melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Keluarga membantah tuduhan tersebut.

Sebagai respons, Persadaan Putra kemudian membuat laporan pidana di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 dengan nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut keluarga, pihak yang dilaporkan juga belum dipanggil atau diperiksa berdasarkan informasi yang mereka terima. Perkembangan aktual laporan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

JANJI PENYELESAIAN DIKLAIM BELUM TERWUJUD

Menurut surat Nia, setelah Persadaan Putra memperoleh penangguhan penahanan, keluarga diundang Kapolrestabes Medan untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Petisah. Pertemuan tersebut menurut keluarga juga dihadiri staf ahli Ketua Komisi III DPR RI, Rafi.

Keluarga mengaku dalam pertemuan tersebut mendapat penyampaian bahwa persoalan akan diupayakan selesai sekitar satu sampai dua minggu. Mereka juga diminta bersabar, meredam pemberitaan dan mendinginkan situasi.

Namun menurut Nia, setelah waktu tersebut berlalu, penyelesaian yang diharapkan belum diterima. Keterangan mengenai pertemuan dan isi pembicaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut.

BERKALI-KALI DIMINTA MENUNGGU

Ketika keluarga hendak melakukan aksi demonstrasi, menurut surat Nia, mereka dihubungi Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul dan diminta menahan diri karena disebut akan ada penyelesaian.

Pada Juni 2026, keluarga kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Medan. Dua hari sebelum aksi, keluarga mengaku kembali dihubungi Ketua Umum Pemuda Marga Silima, Mbelin Brahmana dan diminta menahan diri karena disebut akan ada penyelesaian.

Surat perdamaian kemudian diserahkan keluarga untuk diteruskan kepada Kapolrestabes Medan. Menurut keluarga, minggu pertama diminta menunggu, minggu kedua diminta bersabar, dan minggu ketiga diarahkan berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polrestabes Medan untuk menjembatani pertemuan dengan orang tua pihak yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pencurian.

Namun keluarga mengaku memperoleh keterangan bahwa Kasat Intelkam tidak mengetahui persoalan tersebut. Memasuki minggu keempat, surat perdamaian disebut dikembalikan kepada keluarga. Seluruh keterangan tersebut merupakan versi keluarga dan masih terbuka untuk klarifikasi.

AKSI DEMONSTRASI DAN PENGADUAN KEPADA PRESIDEN

Karena merasa belum memperoleh kepastian, keluarga akhirnya melakukan aksi demonstrasi di Polrestabes Medan pada Juli 2026 selama dua hari. Menurut Nia, dua orang pria yang mengaku sebagai utusan Kapolrestabes Medan datang dan menyampaikan bahwa persoalan akan diselesaikan dalam waktu satu minggu. Keluarga kembali diminta tidak melakukan aksi.

Namun menurut surat keluarga, waktu kembali berjalan tanpa penyelesaian yang mereka harapkan. Keluarga kemudian memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.

“KAMI HANYA MEMINTA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM”

Dalam suratnya, Nia menegaskan keluarganya tidak meminta proses hukum dihentikan dan tidak meminta siapa pun kebal terhadap hukum. Mereka meminta seluruh pihak diperiksa berdasarkan bukti, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga meminta kepastian status dan proses hukum Leo Albertus, Persadaan Putra Sembiring, Wiliam dan Satrya; kejelasan penanganan laporan STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA; kejelasan laporan STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA; kejelasan kedudukan surat perdamaian 3 Desember 2025; serta pemeriksaan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Keluarga juga meminta seluruh dokumen, laporan polisi, surat perdamaian, alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh.

DOKUMEN KEJAKSAAN PERLU DIBUKA SECARA OBJEKTIF

Sejumlah dokumen dari pihak Kejaksaan yang disebut terlampir dalam berkas perkara juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri. Dokumen resmi tersebut perlu dicermati untuk melihat posisi perkara berdasarkan administrasi penegakan hukum, termasuk apabila terdapat uraian mengenai surat perdamaian, status para pihak, dakwaan, tahapan perkara maupun dokumen lainnya.

Setiap fakta yang benar-benar tercantum dalam dokumen resmi harus dibedakan dari keterangan keluarga. Jika informasi hanya berasal dari pihak keluarga, pemberitaan harus tetap menggunakan atribusi agar dugaan tidak berubah menjadi fakta.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN RESMI

Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban institusi berwenang: bagaimana perkembangan laporan STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA? Bagaimana perkembangan laporan STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA? Bagaimana status hukum Leo Albertus, Persadaan Putra Sembiring, Wiliam dan Satrya? Bagaimana kedudukan surat perdamaian 3 Desember 2025? Apakah seluruh pihak yang dilaporkan telah dipanggil dan diperiksa?

Jawaban tersebut penting disampaikan secara resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Keluarga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

DELAPAN BULAN MENUNGGU KEPASTIAN

Delapan bulan bukan waktu singkat bagi keluarga yang mengaku menghadapi ketidakpastian hukum. Mereka menyatakan telah menempuh berbagai jalur, mulai dari kepolisian, perdamaian, pelaporan, komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat hingga aksi demonstrasi.

Kini mereka mengadu kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut, berdasarkan surat Nia, bukan permintaan agar hukum dihentikan dan bukan pula permintaan agar keluarganya dinyatakan benar. Mereka meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara objektif, transparan dan profesional serta diberikan kepastian hukum.

Jika proses telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan resmi mengenai tahapan dan status perkara menjadi penting. Jika terdapat kendala, masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai kendala tersebut sesuai kewenangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, persoalan keluarga Leo Albertus bukan hanya mengenai siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga mengenai bagaimana laporan masyarakat ditangani, bagaimana bukti diperiksa, bagaimana surat perdamaian ditempatkan dalam proses hukum, dan bagaimana kepastian hukum diberikan kepada setiap pihak.

Mediaistana.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan, pihak pelapor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Keluarga Leo Albertus telah memilih jalur pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka menyatakan tidak meminta siapa pun kebal hukum dan tidak meminta perkara dihentikan tanpa dasar. Mereka hanya meminta agar hukum bekerja secara objektif, transparan dan profesional serta memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Delapan bulan telah berlalu. Keluarga menunggu jawaban, publik menunggu penjelasan, dan proses hukum harus berbicara berdasarkan bukti, dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Red David E SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!