Putusan Sudah Inkracht, Ahli Waris Abdul Wahid Latuconsina Ajukan Eksekusi ke PN Ambon

 

AMBON — Perkara lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kahena, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang telah bergulir panjang di pengadilan kini kembali memasuki babak baru.

Ahli waris almarhum Abdul Wahid Latuconsina secara resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, dengan mendasarkan permohonan tersebut pada rangkaian putusan pengadilan yang menurut pemohon telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum Law Office M. Raudhi Tuasamu dan Rekan berdasarkan Surat Nomor 042/LO-MRT/SK-EKS/IX/2026.

Dua orang ahli waris, Muhammad Zein Latuconsina dan Muhammad Tasrip Latuconsina, tercatat sebagai Pemohon Eksekusi.

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini bukan lagi semata-mata mengenai proses pembuktian siapa yang berhak atas tanah. Pemohon menegaskan bahwa perkara tersebut telah melewati rangkaian proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Putusan yang disebut dalam permohonan antara lain Putusan PN Ambon Nomor 22/PDT.G/2012/PN.AB, Putusan PT Maluku Nomor 20/PDT/2013/PT.MAL, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1740 K/PDT/2014, serta Putusan PK Nomor 488 PK/PDT/2018.

Kini, persoalan bergeser pada satu tahap penting: bagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan.

Tanah Dua Hektare Disebut Telah Dinyatakan Milik Abdul Wahid

Dalam permohonan eksekusi, pihak ahli waris menyebut amar putusan menyatakan tanah seluas kurang lebih dua hektare tersebut merupakan milik Penggugat, almarhum Abdul Wahid Latuconsina.

Pemohon juga menyebut pengadilan telah menyatakan surat ukur dan surat pelepasan hak tahun 2006 milik Penggugat sah.

Tidak hanya itu, dalam dokumen permohonan disebutkan pula adanya putusan yang menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Dirk Albert Sapteno melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Sementara terhadap Tergugat II, disebut terdapat kewajiban pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat.

Menurut pemohon, kewajiban pembayaran tersebut sampai permohonan eksekusi diajukan belum dilaksanakan secara sukarela.

Karena itu, ahli waris meminta Ketua PN Ambon memanggil pihak yang berkewajiban melalui mekanisme aanmaning, yakni teguran resmi agar putusan dilaksanakan secara sukarela.

Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemohon meminta eksekusi dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan sita eksekusi dan penjualan melalui lelang terhadap harta kekayaan yang secara hukum dapat dijadikan objek eksekusi.

Abdul Manan: Pemda Maluku Pada Prinsipnya Mengakui Tanah Itu Milik Abdul Wahid

Sementara itu, Abdul Manan Latuconsina, S.Ag., M.H., selaku kuasa insidentil, memberikan penjelasan mengenai perkembangan komunikasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Menurut Abdul Manan, berdasarkan hasil pertemuan antara kuasa hukum dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku pada Jumat, 11 Juli 2025, pada prinsipnya Pemda Maluku mengakui bahwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanah seluas kurang lebih dua hektare tersebut merupakan milik Abdul Wahid Latuconsina.

“Pada prinsipnya Pemda Maluku mengakui bahwa sesuai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanah dua hektare tersebut adalah milik Abdul Wahid Latuconsina,” ujar Abdul Manan, sebagaimana disampaikannya terkait hasil pertemuan tersebut.

Menurut dia, hal serupa juga mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam RDP tersebut, kata Abdul Manan, Sekretaris Daerah Maluku menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan dasar yang jelas untuk melakukan pembayaran.

“Kalau sudah jelas, maka akan dianggarkan pada batang tubuh APBD untuk dibayarkan,” kata Abdul Manan mengutip substansi pernyataan Sekda Maluku dalam RDP tersebut.

Pernyataan itu, menurut Abdul Manan, menjadi penting karena menunjukkan adanya ruang penyelesaian yang tidak semata-mata berujung pada eksekusi fisik terhadap lahan.

Pemda Diminta Selamatkan Masyarakat Pengungsi

Abdul Manan menilai Pemerintah Daerah Provinsi Maluku seharusnya mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat yang saat ini menempati atau menggunakan kawasan tersebut, terutama masyarakat pengungsi, dari kemungkinan pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, jika Pemda Maluku memang memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut melalui mekanisme pembayaran kepada pemilik yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, maka langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling terdampak.

“Sebaliknya, Pemda Maluku seharusnya menyelamatkan masyarakat pengungsi dari eksekusi oleh pihak pemilik lahan tersebut,” tegasnya.

Namun Abdul Manan juga menekankan bahwa apabila pemerintah benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar tanah tersebut, maka nilai pembayaran harus dibicarakan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.

Artinya, menurut dia, penyelesaian tidak cukup hanya dengan menyatakan adanya niat pemerintah untuk membayar. Harus ada kesepakatan mengenai nilai, mekanisme pembayaran, sumber anggaran, serta dasar hukum penganggaran dan pelaksanaannya.

Plang Pemprov Maluku Ikut Dipersoalkan

Persoalan menjadi semakin kompleks dengan adanya plang Pemerintah Provinsi Maluku di atau sekitar objek tanah.

Dalam permohonannya, pihak ahli waris menyebut plang tersebut pada pokoknya menyatakan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Maluku dengan mencantumkan dasar atau nomor jual beli tertentu.

Menurut pemohon, keberadaan plang tersebut menimbulkan persoalan karena objek tanah yang sama, berdasarkan putusan pengadilan yang mereka jadikan dasar permohonan eksekusi, telah dinyatakan sebagai milik Abdul Wahid Latuconsina.

Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan kenyataan sosial di lapangan.

Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Di sisi lain terdapat masyarakat yang disebut menempati atau menggunakan kawasan tersebut.

Karena itu, pihak ahli waris dalam permohonannya juga menyatakan tidak menghendaki pelaksanaan eksekusi dilakukan secara serampangan.

Mereka meminta agar pelaksanaan putusan tetap memperhatikan ketertiban umum, kondisi masyarakat, serta potensi konflik sosial.

Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang dua hektare tanah.

Ada kepentingan hukum pemilik lahan. Ada kewajiban pemerintah apabila memang hendak menyelesaikan persoalan melalui pembayaran. Dan ada kepentingan masyarakat yang selama ini menempati kawasan tersebut.

Ketiganya harus ditempatkan dalam satu meja penyelesaian.

Jika benar Pemda Maluku telah menyampaikan bahwa diperlukan dasar hukum yang jelas untuk pembayaran dan setelah dasar tersebut jelas dapat dianggarkan dalam APBD, maka persoalannya kini adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab masyarakat yang menempati lahan tersebut tidak boleh dibiarkan berdiri di tengah ketidakpastian.

Mereka bukan pihak yang memutus perkara.

Mereka juga tidak boleh menjadi korban dari proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pada saat yang sama, hak pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan juga tidak dapat diabaikan begitu saja.

Eksekusi atau Penyelesaian?

Kini Pengadilan Negeri Ambon berada pada tahapan penting setelah permohonan eksekusi diajukan.

Pemohon meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memperoleh pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Sementara dari sisi pemerintah, berdasarkan keterangan Abdul Manan, pernah terdapat pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui pembayaran apabila dasar hukumnya telah jelas dan anggaran tersedia.

Di sinilah dibutuhkan komunikasi yang terbuka antara Pemda Maluku, ahli waris, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Jika penyelesaian melalui pembayaran hendak ditempuh, maka nilai dan mekanismenya harus disepakati bersama dengan pemilik lahan serta ditempuh sesuai prosedur hukum dan penganggaran.

Jika tidak tercapai penyelesaian, maka proses eksekusi akan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan Pengadilan Negeri Ambon.

Yang paling penting, jangan sampai sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sebab hukum tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang di ruang sidang.

Hukum juga berbicara tentang bagaimana sebuah putusan dilaksanakan tanpa mengorbankan ketertiban, kepastian hukum, dan masyarakat yang berada di lapangan.

Dan pada titik inilah perkara dua hektare lahan Kahena kembali menjadi ujian:

Mampukah semua pihak menemukan jalan keluar yang menghormati putusan pengadilan, melindungi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik lahan?

Sebab pada akhirnya, wibawa hukum bukan hanya ketika hakim mengetukkan palu.

Wibawa hukum diuji ketika putusan itu harus berdiri berhadapan dengan kenyataan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!