Kayong Utara_ Kalbar_ MediaIstana.com. Abdul Zamad ( Wakil Ketua DPRD Kayong Utara ) beserta rombongan tinjau langsung kelahan konservasi yang terbakar,(25/9/2026)
Berdasarkan pantauan awak media Istana, Paru-paru dunia tercabik ,jantung konservasi terbakar ,ada bara di balik sawit, Api titipan korporasi ya….! Patut disematkan pada pemberitaan hari ini.
Diduga Lalai….!
Di duga PT.Jalin Vaneo Lalai jaga bara, akibatnya lahan konservasi jadi korban , Surga Bekantan Hangus Terbakar Jejak Kelalaian Korporasi Menguat, Publik menanti konsekuensi apa yang akan didapati oleh PT.Jalin Vaneo.
Wakil Ketua DPRD Kayong Utara beserta Anggota DPRD lainnya Sigap..!
Jika lalai..ini konsekuensinya..!
Membiarkan lahan konservasi terbakar akibat kelalaian, pembiaran, atau kesengajaan merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Hukum di Indonesia tidak hanya menyasar orang yang menyulut api secara langsung, tetapi juga pihak (pemilik, pengelola, atau korporasi) yang sengaja membiarkan atau membuka peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dasar Hukum yang diduga dilanggar oleh PT Jalin Vaneo
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Kawasan konservasi merupakan bagian dari kawasan hutan negara. Berdasarkan Pasal 78:Tindakan Sengaja: Jika terbukti sengaja melakukan atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Karena Kelalaian/Kealpaan: Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian (misalnya membiarkan api kecil dari puntung rokok atau pembakaran sampah merembet ke kawasan konservasi), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.2.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Kawasan konservasi memiliki aturan ketat yang melarang pembersihan lahan dengan api.
Berdasarkan UU PPLH (yang dipertegas dalam Perppu Cipta Kerja):Pasal 108: Setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.Di kawasan konservasi, aturan kearifan lokal (seperti membakar maksimal 2 hektar dengan sekat bakar) tidak berlaku karena area ini dilindungi sepenuhnya dari segala aktivitas perusakan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 187 KUHP:Jika kesengajaan membiarkan atau menimbulkan kebakaran tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain, pelaku diancam pidana penjara 12 hingga 15 tahun, bahkan bisa seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa.
Pasal 188 KUHP: Jika karena kealpaan/kelalaian menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 189 KUHP: Pihak yang sengaja menghalangi atau mempersulit upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sanksi – Sanksi yang bisa diberikan…!
Sanksi Administratif: Pembekuan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.Sanksi Pidana Tambahan: Perampasan keuntungan, penutupan paksa tempat usaha, dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan pasca-kebakaran.
Gugatan Perdata: Kewajiban membayar ganti rugi materiil atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan,PT. Jalin Vaneo belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi terkait apa yang telah terjadi di kawasan lahan Konservasi yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah Daerah Kayong Utara untuk wajib di jaga.
( PURBA )