Lampung l Mediaistana.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Krakatau-2026 Polda Lampung dan jajaran di Lapangan Mako Polda Lampung, Senin (28/9/2026).
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung 14–27 September 2026, berhasil mengungkap 379 kasus dengan 530 tersangka.
Dalam operasi tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 85,9 kg sabu, ganja, ekstasi, obat-obatan berbahaya, tembakau sintetis, etomidate, uang tunai, serta kendaraan roda dua dan roda empat.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp158,8 miliar, dengan estimasi mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam penanganan perkara, Polda Lampung menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan materi konferensi pers.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, serta pengembangan jaringan dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan menciptakan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.**
(R)