mediaistana.com
Pamulang, 30 September 2026 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembacokan yang sempat buron selama empat hari. Penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
Detail Operasi Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Pamulang segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi untuk melacak keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, saat sedang tertidur lelap.
Kronologi dan Motif Kejahatan
Kejadian bermula dari perselisihan terkait pengelolaan keuangan Taman Jajan antara pelaku selaku ketua pengelola dengan korban yang menjabat sebagai bendahara. Perdebatan mengenai uang sewa lapak yang tidak dapat diberikan oleh korban karena telah didistribusikan kepada pengurus lain memicu emosi pelaku. Tindakan anarkis terjadi saat pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok untuk melukai lengan dan telapak kaki korban.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dodi Irawan, menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Rafiqi)